Rimbunnews.com – Sergai – Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Sosialisasikan Pembukaan Penerimaan Anggota Polri (RIM POLRI) kepada siswa-siswi kelas XII Yayasan Pendidikan Teladan di Dusun I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah. Kab Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. (Rabu, 27/03/2024).
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, SH, MH mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Dedi Kurniawan menyampaikan sosialisasi kepada para murid.
“Kami menyampaikan kepada siswa siswi apabila ingin mendaftar menjadi anggota Polri dapat melihat Persyaratan apa saja yang dibutuhkan melalui link www.penerimaanpolri.go.id,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pihak Guru dan Pelajar mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bhabinkamtibmas yang telah memberikan informasi kepada siswa-siswi Yayasan Pendidikan Teladan tentang penerimaan Taruna-Taruni Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2024.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh siswa-siswi yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Taruna-Taruni Akpol dan Bintara Polri agar kiranya dapat mempersiapkan dirinya dalam hal kesehatan, pengetahuan dan olah raga (Fisik),” Ucap Kapolsek Firdaus. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Kejadian ini terjadi pada Hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi kejadian terjadi di dua tempat, yaitu di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan Jalan Simbolon Purba Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kedua pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir adalah LNS, berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, serta DG berusia 38 tahun, juga berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yakni 3 bungkus dengan berat netto masing-masing 0,16 gram, 1 bungkus dengan berat netto 0,22 gram, serta dua unit handphone.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat pada Hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib tentang adanya pelaku yang sedang menguasai di duga narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kec.Pangururan Kab.Samosir. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang laki-laki berinisial LNS berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di temukan dari saku celana belakang sebelah kiri LNS didapati 3(tiga) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut di dapatkannya (dibeli) dari Kota Medan. Kemudian LNS mengakui bahwasanya ada salah seorang rekannya yang berada di Desa. Rianiate Kec. Pangururan Kab.Samosir yang juga menguasai narkotika jenis sabu yang sebelumnya juga ikut patungan membeli narkotika jenis sabu dari Kota Medan. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju tempat yang di maksud dan melihat 1(satu) orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penangkapan terhadap laki -laki tersebut berinisial DG dan menemukan 1(satu) plastik klip transfaran di duga berisikan narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam casing HP milik DG.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Samosir masih berjuang dalam pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang terlibat. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Karo – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti hentinya melakukan pemberatasan penyakit masyarakat yakni narkoba, khususnya dalam bulan suci ramadhan.
Kali ini Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap sepasang kekasih diduga kuat terlibat dalam laku edar gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng, Jumat(15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Sepasang kekasih ini yakni BG(42), warga Desa Buluh Pancur Kec. Lau Baleng (sesuai KTP : warga Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe) dan HK(34), warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP : Kel. Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersebut saat akan asik menkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di JL. Renun Desa Lau Baleng.
“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat(15/03) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya”, kata Kasat Narkoba, Selasa(26/03/2024) pagi di Mapolree Tanah Karo.
Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2024, Polres Serdang Bedagai lakukan Kegiatan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai. Selasa (26/03/2024)
Kegiatan dilaksanakan di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi Km 67 – 68 Tepatnya kampung samben Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Daerah Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan).
“Pada hari terakhir Operasi Keselamatan Toba, Polres Sergai melakukan penindakan kasat mata pelanggaran Lalu Lintas, penempelan STIKER HIMBAUAN TERTIB BERLALU LINTAS di Kendaraan dengan maksud dapat di baca serta mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya mengikuti peraturan dalam berlalu lintas”, ujar Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, SH, MH.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Edward Sidauruk, SE, MM membenarkan kegiatan tersebut, “hari ini merupakan hari terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba, namun demikian kami tetap berharap serta selalu menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.” ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Samosir – Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Pejabat Sementara Kasi Propam Polres Samosir IPDA Darmono Samosir, S.H, melakukan pengecekan langsung (sidak) terhadap pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Ujian Praktek SIM dan Pelayanan SPKT Mapolres Samosir. (26/03/2024)
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efisien, serta untuk memeriksa kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut. Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui situasi, kondisi, dan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan agar pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan aturan.
Kapolres Samosir Menyampaikan kepada masyarakat (pemohon SIM) yang sedang mengikuti ujian prkatek SIM agar mengikuti alur ujian (tes) SIM yang dimulai dari pendaftaran, Ujian Teori dan Ujian Praktek demi keterbukaan dan kepentingan masyarakat luas.
Di ruang SPKT, Kapolres Samosir menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait penerbitan laporan, SPKT Harus melalui Cek TKP, cek kelangkapan pendukung dari laporan, agar pelayanan SPKT berlangsung rill dan laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelapor dan Pihak Kepolisian karena sudah memenuhi syarat penerbitan laporan.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para personel untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat karena tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
Dalam proses pelayanan, Kasi Propam Polres Samosir juga menyampaikan informasi kepada masyarakat, “apabila ada keluhan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar langsung menghubungi no kontak Divisi Propam Polri 081210106700 atau melalui Barcode yang sudah ada kami cantumkan pada Baner yang kami letakkan di lokasi eolayanan kepolisian di polres samosir dan keluhan tersebut pasti akan langsung ditanggapi, keluhan tersebut tepat sasaran, demi kelancaran dan pelayanan terbaik polri kepada masyarakat”. Ucap IPDA Darmono Samosir, S.H
Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen Polres samosir untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses administratif seperti pengurusan SKCK dan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Medan – Polda Sumut dan polres jajaran selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Dari data yang diterima, Sabtu (23/03/2024), Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.
Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
“Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 53 kilogram sabu, dan 10.000 butir pil happy five, yang sebelumnya diungkap pada akhir Januari 2024 lalu.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Lapangan Apel Polrestabes Medan, turut disaksikan dua tersangka, yang ditangkap dalam kasus ini, Senin (25/3/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumut. Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five dipastikan keasliannya, usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia.
“Hasil pengujian yang dilakukan petugas Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti ini dipastikan keasliannya,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun.
Pemusnahan dilakukan menggunakan dua metode, yakni membakar narkoba menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan merebus narkoba kedalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.
Dengan dimusnahkannya 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five ini sendiri, terdapat setidaknya 540.000 jiwa yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 53 kilogram sabu dapat digunakan oleh 530.000 jiwa, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 jiwa.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat sama – sama bergerak, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” ucap Teddy John Sahala Marbun.
Sebelumnya, 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five yang dimusnahkan ini sendiri, disita dari 2 tersangka di kota Pekanbaru, Riau, pada akhir Januari 2024 lalu.
Saat itu, petugas sempat terlibat aksi kejar – kejaran, karena tersangka yang mengendari mobil, terus memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi, saat hendak disergap petugas..
Terkait kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku – pelaku lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Sepanjang Maret 2024, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sabu seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.
“Hari ini kami menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama maret,” ujar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3).
Edward menjelaskan, per 14 Maret hingga 23 Maret Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang.
Dari 17 tersangka itu, kata dia, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Total sabu yang diamankan seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.
“Jadi dari 17 tersangka yang kita amankan selama maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,” ungkapnya.
Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)
AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliseedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.
Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.
“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Medan – Dalam rangka bulan suci ramadhan 1445H MKB Kodim 0201 Medan mengandeng/berkolaborasi dengan beberapa ormas dalam kegiatan pembagian takjil kepada seluruh pengguna Jalan di Gatot Subroto tepatnya Bundaran Majestik Medan (24/03/2024) sore.
Setelah seluruh jajaran semua hadir dan takjil yang mau di bagikan juga udah terkumpul semua barulah seluruh jajaran mulai bergerak ke lokasi tujuan pembagian takjil .
Kegiatan tersebut di laksanakan tak lain berbagi kasih kepada seluruh masyarakat khususnya kota Medan dan acara ini juga rutin di adakan setiap tahunnya ungkap Ketua MKB Suryandi saat di wawancarai Mitra Poldasu di lokasi .
Sertu AA Sumarna yang juga Penasehat MKB juga menyampaikan kegiatan ini berkolaborasi / Mengandeng Dengan Paguyuban Tri Dharma (Budi/Ketua),Presiden Lion Club Pelita (Eko Setiawan) dan beberapa Ormas lainnya yakni :
1.BAS (Brigade Anak Serdadu )
2.KBT ( Keluarga Besar TNI )
3.SATGAS FKPPI
4.PPM ( Pemuda Panca Marga )
5.PPP AD ( Persatuan Putra Putri Angkatan Darat )
6.HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Angkatan Darat )
7.BABINSA ( Sertu Yulius Pasenggong,Serda Rinto,Serda Solihin,Serma Imansyah ) dan lainnya
8.PTITD ( Perhimpunan tempat ibadah Tri dharma)
9.MARTRESIA (Majelis Rohaniawan Tri dharma se Indonesia).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk wujud nyata untuk memberikan contoh kepada seluruh elemen masyarakat,BABINSA untuk bisa saling berbagi kepada warga masyarakat di bulan suci ramadhan ini dan juga progam jangka panjang harapannya kedepannya harus bisa dan mampu memberi contoh kepada masyarakat lainnya untuk berbuat Ibadah,Puasa,Berkah ( IPB ) tanpa memandang ras,suku dan agama dan tetap merah putih dan di dukung penuh oleh Pembina MKB / KBT Komandan Koramil 0201-01/MP Kapten Sabur Utomo , jelasnya.
Demikian juga disampaikan Ketua Tri Dharma Komdasu , Budi Malem , bawa kegiatan ini sangatlah baik karena kita masih menyempatkan waktu dan materi untuk berbuat kebajikan kepada sesama terlebih-lebih kepada saudara kita yang menjalankan ibadah puasa.
Budi juga mengatakan semoga kegiatan ini jangan sampai disini saja akan tetapi terus berlanjut dan kegiatan ini dapat menjadi contoh kepada saudara kita dalam organisasi lain, karena kegiatan seperti ini sangat kita apresiasi, kata Budi.
Tampak seluruh jajaran cukup sinergi bahu membahu serta kompak sesama jajaran dalam membagikan takjil kepada seluruh masyarakat yang melintas .
Sebelum kegiatan tersebut di laksanakan titik kumpul seluruh jajaran yang ikut partisipasi semua kumpul di markas komando Koramil 0201/01 MP yang berlokasi di Jalan Sengon No 3 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah mendapat arahan dari Babinsa Sertu AA Sumarna agar nantinya semua kegiatan berjalan dengan lancar .
Setelah acara pembagian takjil selesai seluruh jajaran yang ikut dalam acara tersebut mengarah ke Jalan Sei Batang Hari tepatnya di Seafood Mak Judes untuk berbuka puasa bersama jajaran sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Bapak BABINSA Sertu AA Sumarna yang ke 53 tahun ( Mabhirink Gutul )