RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) ke-XXIV Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial dan anjangsana ke beberapa rumah pensiuan atau Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) serta pemberian santunan kepada anggota KBPA di Adhyaksa Hall, Rabu (17/7/2024).

Bakti sosial Kejati Sumut mengunjungi panti asuhan dan rumah ibadah serta memberikan bantuan dalam bentuk sembako serta santunan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH, Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Asti Idianto, Aswas Darmukit, SH,MH, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH, Koordinator, para Kasi dan pengurus IAD Wilayah Sumut mengunjungi Panti Asuhan Sahabat Yatim Jl. Karya Kasih Pangkalan Mansyur, Medan.

Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Koordinator Yos A Tarigan, SH,MH mengunjungi Panti Asuhan Draiken Toni Indonesia Jalan Karya Jaya, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang.

Kemudian, Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Kajari Belawan Samaji Zakaria, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Koordinator serta para Kasi mengunjungi Masjid Sholihin
Jl. Karya Jaya Kel. Gedung Johor Medan. Asbin I Nyoman Sucitrawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, M.Hum mengunjungi Gereja GBKP Runggun Kesatria
Jl. Kesatria Tanjung, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menyampaikan bahwa kunjungan ke panti asuhan dan rumah ibadah adalah salah satu rangkaian dari kegiatan memeriahkan HBA ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV. Selain memberikan bantuan ke panti asuhan dan rumah ibadah, Kejati Sumut juga memberikan santunan kepada KBPA di Adhyaksa Hall.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan saat mengunjungi Panti Asuhan Draiken Toni Indonesia Jalan Karya Jaya, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang menyampaikan semoga bantuan dan santunan yang diberikan bermanfaat.

“Jangan lihat dari wujud bantuannya, tapi dari ketulusan dan keiklasan seluruh jajaran Kejati Sumut serta IAD Wilayah Sumut menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama,” kata Rudy Irmawan.

Pemberian santunan kepada KBPA dan keluarga besar Purna Adhyaksa yang digelar di Adhyaksa Hall dihadiri para pensiunan, isteri pensiunan serta keluarga pensiunan. Wakajati Sumut Rudy Irmawan menyampaikan bahwa santunan dan bantuan yang diberikan kepada keluarga besar Purna Adhyaksa adalah bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdikan diri selama bekerja di Kejaksaan. (*)

 

Rimbunnews.com – Medan, 16 Juli 2024 – Ops Patuh Toba 2024 menunjukkan hasil positif pada hari kedua operasi. Dengan tegasnya penegakan disiplin berlalu lintas, dalam upaya mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Kabid Humas Poldas Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, SH, MH menjelaskan penindakan  hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalulintas, Terdapat 40 kasus pelanggaran menggunakan ETLE.

“Data hari ke-2 1.036 pelanggar ditilang manual oleh petugas dilapangan, Polisi juga memberikan 936 tegura,”tegas Hadi.

Hadi juga menyampaikan dalam operasi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tetapi juga Kampanye Keselamatan terus diintesifkan melalui berbagai media. Sudah tercatat 105 kali di media cetak, 193 kali di media elektronik, media sosial, spanduk yang tersebar di berbagai titik strategis.

Mantan Kapolres Biak Papua ini juga menyampaikan bahwa tercatat 8 kejadian laka lantas dengan korban meninggal dunia 1 orang, 3 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.

“Polisi akan terus menjaga sendi kehidupan masyarakat, kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas menjadi penting agar Sumut Siap Menyongsong PON XXI 2024,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Ops Patuh Toba 2024 menunjukkan hasil positif pada hari kedua operasi. Dengan tegasnya penegakan disiplin berlalu lintas, dalam upaya mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, senin, 16 Juli 2024

Kabid Humas Poldas Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, SH, MH menjelaskan penindakan  hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalulintas, Terdapat 40 kasus pelanggaran menggunakan ETLE.

“Data hari ke-2 1.036 pelanggar ditilang manual oleh petugas dilapangan, Polisi juga memberikan 936 tegura,”tegas Hadi.

Hadi juga menyampaikan dalam operasi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tetapi juga Kampanye Keselamatan terus diintesifkan melalui berbagai media. Sudah tercatat 105 kali di media cetak, 193 kali di media elektronik, media sosial, spanduk yang tersebar di berbagai titik strategis.

Mantan Kapolres Biak Papua ini juga menyampaikan bahwa tercatat 8 kejadian laka lantas dengan korban meninggal dunia 1 orang, 3 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan.

“Polisi akan terus menjaga sendi kehidupan masyarakat, kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas menjadi penting agar Sumut Siap Menyongsong PON XXI 2024,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com- Samosir – Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H melakukan pengecekan  lokasi kebakaran lahan di Perbukitan Siaraubung, Desa Turpuk Limbong, Kec. Harian, Kab. Samosir. (16/07/2024)

Pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H melakukan pengecekan lokasi kebakaran lahan di Perbukitan Siaraubung, Desa Turpuk Limbong, Kec. Harian, Kab. Samosir.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Samosir didampingi oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, Kasat Binmas Polres Samosir, AKP H Rajagukguk, Ps. Kasat Intelkam Polres Samosir, IPTU Aswan Ginting Suka, S.H, Kapolsek Harian, Kompol Effendi, Plt. Kasubbag Bekpal Bag Log Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H, Camat Harian, Hartopo Manik, SSTP.

Adapun kronologis kebakaran adalah pada Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib Titik Api yang masih menyala diperbukitan adalah lanjutan dari kebakaran lahan yang terjadi Berawal dari dusun I desa Sipitu dai Kec. Sianjur mula-mula  hingga menyebar ke perbukitan siarubung desa Turpuk Limbong Kec. Harian dan Desa Boho Kec. Sianjurmulamula kab.Samosir.

Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, titik api masih menyala dan personil Polres Samosir dan Polsek Harian standby di lokasi guna mencegah api menyebar kepemukiman rumah warga.

Kebakaran tersebut berasal dari titik api Perbukitan Dusun I, Desa Aek Sipitudai, Kec. Sianjur Mula-Mula, Kab. Samosir lokasi kebakaran merupakan perbukitan terjal sehingga tidak akses jalan untuk memadamkan api.

Lokasi kebakaran ditumbuhi semak belukar yang cukup kering serta keadaan cuaca angin kencang sehingga api semakin cepat menyebar dan api sulit dipadamkan. Penyebab kebakaran masih dalam Penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir dan luas areal yang terbakar sekitar 40 hektar.

Personil Polres Samosir bersama dengan TNI, BPBD Kab. Samosir, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran dan Forkopimca Harian masih standby manakala terjadi kebakaran susulan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H telah memerintahkan Unit Tipidter Polres Samosir untuk melakukan Penyelidikan terkait penyebab kebakaran.

 

Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, titik api perbukitan telah padam. Bahwa saat ini di Wilayah Kab. Samosir belum ada turun hujan dan sedang musim kemarau serta angin kencang.

Bahwa saat ini, titik api Perbukitan Siaraubung, Desa Turpuk Limbong, Kec. Harian, Kab. Samosir telah padam namun Personil Polres Samosir tetap standby manakala terjadi kebakaran susulan. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Karo – Kapolsek Berastagi yang baru dilantik beberapa hari lalu, AKP Henry Tobing, SH, memulai langkah awal dengan mengunjungi Koramil 03 Berastagi pada Selasa(16/07/2024) pagi, pukul 09.30 WIB.

Dalam kunjungan ini, AKP Henry Tobing didampingi oleh beberapa perwira, termasuk Kanit Reskrim AKP Mastergun Surbakti, Kanit Lantas AKP Poltak Hutahean, Kanit IK Ipda M. Hamzah, dan Kanit Bimas Ipda Zunaidi.

 

Setibanya di Koramil 03 Berastagi, rombongan Kapolsek disambut hangat oleh Danramil 03 Berastagi, Mayor Inf. Vincent Bangun, SE, beserta personel Koramil lainnya.

Sebagai pejabat baru, Kapolsek Henry Tobing melihat pentingnya menjalin hubungan baik antarinstansi sejak dini. “Kunjungan ini adalah kesempatan bagi saya untuk memperkenalkan diri dan membangun hubungan baik dengan TNI. Sinergitas yang kuat antara TNI dan Polri sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Berastagi,” ujar Henry Tobing.

Danramil Vincent Bangun juga menekankan pentingnya kerja sama ini. “Kebersamaan TNI dan Polri adalah kunci untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk kolaborasi antara kedua institusi keamanan di masa mendatang. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo dalam pelaksnaan Ops Patuh Toba 2024, di hari pertana menjaring 34 sepeda motor pelanggar di Jalan Veteran, Tugu Juang, Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (15/07/2024). Pada razia Ops Patuh hari pertama ini digelar di JL. Veteran Tugu Juang Berastagi Kab. Karo, pukul 13.00 WIB.

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Selain penindakan terhadap pelanggar, petugas juga melakukan edukasi dengan menempelkan stiker imbauan lalu lintas pada kendaraan yang terjaring. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Patuh Toba 2024 akan terus dilaksanakan selama beberapa hari ke depan di berbagai titik strategis di Kabupaten Karo.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Hasibuan, S.H., dalam keterangannya menyatakan pentingnya operasi ini untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.cim – Samosir – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pengecekan lokasi kebakaran lahan yang terjadi di Perbukitan Siaraubung Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Dalam pengecekan tersebut, beliau didampingi oleh Camat Harian Hartopo Manik STTP, PJU Polres Samosir, dan Kapolsek Harian. (16/07/2024) Sekitar pukul 10.00 WIB.

Kebakaran lahan ini diketahui mulai terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Api bermula dari titik perbukitan Dusun I Desa Aek Sipitudai Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir dan kemudian merembet ke lahan di Perbukitan Siaraubung Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian.

Kedua lokasi kebakaran merupakan daerah perbukitan terjal tanpa akses jalan yang dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran. Lokasi kebakaran ditumbuhi semak belukar yang kering, ditambah dengan cuaca angin kencang, menyebabkan api cepat menyebar hingga ke perbukitan Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula-Mula, serta perbukitan Siaraubung, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian.

Pada Senin, 15 Juli 2024, titik api masih menyala. Personel Polres Samosir, Polsek Harian, Koramil, BPBD dan Manggala Agni standby di lokasi untuk mencegah api menyebar ke permukiman warga dan melakukan pemadaman api pada lokasi yang dapat dijangkau.

Pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, titik api di perbukitan telah padam. Personel Polres Samosir, Polsek Harian, Koramil, dan Manggala Agni tetap standby dan melakukan patroli di sekitar lokasi kebakaran untuk mengantisipasi timbulnya titik api baru.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir. Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar 40 hektar.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menjaga lahan dan hutan. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Jangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan. Pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan tempat pembakaran. Kita harus saling menegur untuk tidak sembarangan membakar sampah atau rumput di sekitar hutan, terutama saat musim kemarau,” ujar beliau.

Kapolres juga menyarankan pembuatan sekat-sekat kanal untuk pengaturan hidrologi air pada lahan gambut, yang dapat membuat tanah lembap dan tidak mudah terbakar. Beliau menekankan pentingnya kesiapan peralatan pemadam kebakaran dan penyediaan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran.

“Disampaikan juga kepada pemilik ternak agar menanam sendiri atau mengambil tanaman pakan untuk ternak. Biarkan tumbuhan muda tumbuh alami. Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan kita demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Samosir menyerahkan satu unit perahu karet tipe Sillinger 470 kepada Polsek Harian, yang diterima oleh Kapolsek Harian, Kompol Effendi, untuk operasional jika terjadi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa Kapolres Samosir telah memerintahkan Unit Tipidter Polres Samosir untuk menyelidiki penyebab kebakaran. “Saat ini, titik api di Perbukitan Siaraubung, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian telah padam, namun personel Polres Samosir tetap standby di sekitar lokasi dan menggunakan perahu karet untuk mengecek Situasi Perbukitan. Wilayah Kabupaten Samosir saat ini belum mengalami hujan dan sedang musim kemarau dengan angin kencang,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Menelaah masukan dari kalangan masyarakat sipil mengenai rencana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana terdapat pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Pdt.Penrad Siagian menegaskan agar kiranya hal ini menjadi perhatian DPR. Menurut Senator terpilih asal Sumatera Utara tersebut, substansi perubahan usulah pemerintah tidak memperkuat agenda reformasi TNI untuk semakin profesional, malah sebaliknya sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.

Gedung DPR RI , Senayan

Senator yang juga merupakan aktivis 98 tersebut mengemukakan beberapa alasan pentingnya evaluasi terhadap rencana revisi UU TNI, Pertama, tidaklah tepat revisi UU TNI yang memperluas fungsi TNI mencakup keamanan negara. Penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan negara sama saja memberikan keleluasaan kepada militer masuk dalam urusan keamanan dalam negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan mengembalikan militer seperti di masa rezim Orde Baru.

Kedua, pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ketentuan tentang kewenangan Presiden tersebut seharusnya tidak boleh dicabut. Pasal 10 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Hasil Amandemen menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata, Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara menegaskan Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI. Menghapus kewenangan Presiden berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan TNI di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini melanggar prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam negara demokrasi dalam menata hubungan sipil-militer yg demokratis.

Ketiga, perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga dipermudah, mengingat adanya usulan perubahan bahwa dalam pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR. Jika usulan perubahan ini disetujui, hal ini berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR.

Keempat, perluasan usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak dan lebih luas sebagaimana tercantum dalam draft RUU Pasal 47 point 2 dapat membuka ruang kembalinya Dwi fungsi ABRI. Upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draft revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara hanya akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri.

Kelima, usulan perubahan Pasal 65 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998. Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Keenam, usulan revisi UU TNI juga meliputi perubahan anggaran TNI berasal dari APBN tidak terbatas pada anggaran pertahanan. Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari “anggaran pertahanan negara” yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Perubahan ini menunjukan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan dan juga dilangkahinya kewenangan Kementerian Pertahanan (Menhan). Hal ini membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan penyimpangan.

“Pengalaman traumatik di era rezim otoriter Orde Baru memberi kita pelajaran penting untuk menjaga supremasi sipil di era demokrasi agar negara tidak jatuh kembali kedalam pengalaman pahit,” demikian Senator Penrad menegaskan. Ia meminta pemerintah dan DPR RI untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, dan jangan mengkhianati Reformasi, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM. Lebih baik pemerintah fokus pada urusan penuntasan reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.(Ril)

 

Rimbunnews.com – Medan  – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), meninggal terbakar, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024). Rimbunnews.com

Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,” ungkap Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati ini, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024).

Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata Lansa.

Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis (27/6/2024), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Warga masyarakat kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan menyambut baik atas majunya bapak Surya Putra Sianipar di pemilihan walikota Medan 2024 mendatang. Tercatat Sebagai bakal calon walikota Medan, nama Surya Putra Sianipar seakan membuat semakin semangat warga dan turut mendoakan agar nantinya beliau dapat rekomendasi untuk bertarung di pilkada serentak menuju Medan satu.

Sosoknya Sangat dikenal dekat sebagai tokoh yang peduli dan dekat dengan warga. Hal ini sama persis seperti yang disampaikan oleh Boy, salah seorang warga Titi Papan bersama warga lainya. Boy dan teman teman siap mendukung pak Surya Putra Sianipar untuk maju di Pilkada serentak walikota Medan.

“Kami butuh pemimpin yang peduli dan mau mendengar apa yang kami sampaikan. Selama ini banyak pemimpin yang cuma berjanji janji palsu namun tidak dapat membuktikan hasil kerjanya” demikian disampaikan oleh boy pada media, Senin (15/07/2024).

Hal senada juga dikatakan oleh ibu Farida yang mana harapannya jika terpilih menjadi walikota Medan pak Surya Putra Sianipar bisa menangani banjir yang selalu melanda jika musim hujan tiba. Demikian harapan masyarakat kepada tokoh muda yang saat ini maju menjadi bakal calon walikota Medan. Semoga kiranya harapan masyarakat dapat terwujud. ( Mabhirink Gutul )