RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Satuan Lalulintas Polri ke-69, Satuan Lalulintas Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H, melaksanakan kegiatan Anjangsana. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 14 September 2024 di wilayah Kecamatan Pangururan, 15 September 2024.

Selama periode tersebut, para anggota Satuan Lalulintas Polres Samosir menyempatkan diri untuk melakukan kunjungan ke beberapa lokasi dan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kunjungan pertama dilakukan kepada ibu M. br Malau yang tinggal sendiri di Desa Huta Tinggi. Kunjungan kedua diarahkan kepada anak kurang sehat, Mutiara br. Silalahi di Desa Pardomuan I. Selanjutnya, bantuan juga diberikan kepada Rona Sari Sinaga, seorang PHL Sat Lantas yang baru saja melahirkan di Desa Pardomuan I, serta kepada purnawirawan polisi Bapak Panjaitan beserta istri.

Para penerima bantuan mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya kepada Satuan Lalulintas Polres Samosir, atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan sedikit meringankan beban hidup mereka.

Usai pelaksanaan patroli siang, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H. menyampaikan, “Anjangsana ini adalah bentuk kebersamaan dan kepedulian kita terhadap masyarakat. Semoga bantuan sosial yang diberikan dapat bermanfaat dan kami berharap doa dari masyarakat agar kami selalu dalam perlindungan Tuhan. Kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar AKP Natanail Surbakti. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Pelaksanaan kegiatan Trail Run yang menjadi bagian dari ajang PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, berlangsung sukses dengan pengamanan ketat Polres Tanah Karo di Taman Simalem Resort, Sabtu(14/09/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI), dengan partisipasi para atlet dari berbagai daerah.

Kapolsek Tigapanah, AKP Maurist GH. Sinaga, S.Pd., M.M., yang memimpin langsung pengamanan, menyampaikan bahwa kegiatan pemgamanan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Tanah Karo, Polsek Tigapanah, Koramil 02/TP, Basarnas, tim medis, serta 60 marshal yang tersebar di sepanjang jalur lari.

“Pengamanan berjalan baik dan seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan aman dan kondusif,” ujar AKP Maurist GH. Sinaga. Beliau menambahkan bahwa sinergi antar instansi sangat membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama acara.

Kegiatan Trail Run dimulai pukul 06.00 WIB dan diakhiri dengan penyerahan medali pada pukul 19.00 WIB. Para pemenang dari berbagai kategori berhasil menerima penghargaan atas prestasi mereka di ajang Trail Run individu, klasik, jarak pendek, jarak panjang, vertikal, baik di kategori junior maupun senior.

Di kategori klasik putra junior, Jupiter Andika dari Sumut berhasil meraih medali emas, sementara di kategori senior putra, Narman dari Banten berhasil menjadi yang terbaik. Sedangkan di kategori vertikal putri, Frisnawati dari Sulawesi Selatan mengukuhkan dirinya sebagai juara.

Penyerahan medali dilakukan oleh Ketua Umum ALTI, Dr. Bima Arya Sugiarto, dalam sebuah upacara resmi di Aula Hotel Taman Simalem Resort.

Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, dan situasi tetap aman berkat pengamanan terpadu yang disiapkan oleh Polres Tanah Karo. “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan dan kelancaran acara ini, mulai dari aparat keamanan hingga tim medis,” tutup AKP Maurist GH. Sinaga. ( Mabhirink Gutul )

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Kegiatan olahraga bersepeda bertajuk Tour de Sinabung 9 yang diselenggarakan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, berlangsung aman dan tertib. Ajang gowes yang diikuti oleh sekitar 400 peserta ini mengambil rute Desa Lingga hingga Kecamatan Berastagi, melewati berbagai wilayah seperti Simpang Linggajulu, Gurusinga, dan Korpri, Minggu(15/09/2024).

Dalam acara ini, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, turut hadir untuk melepas peserta gowes. Selain itu, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, juga memberikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan acara yang berjalan lancar. Ia memastikan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat berjalan sesuai rencana.

“Kami sudah melakukan persiapan matang, termasuk pengamanan sepanjang rute yang dilewati oleh peserta. Alhamdulillah, kegiatan Tour de Sinabung 9 ini berjalan aman dan arus lalu lintas tetap lancar,” ujar Kompol Zulham

Acara ini dibuka dengan doa bersama, dilanjutkan dengan pelepasan peserta oleh Wakil Bupati, Wakapolres Tanah Karo. Panitia acara yang diwakili oleh Hanna Br Bangun, S.E, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Personil Polsek Simpang Empat bekerja sama dengan panitia untuk memastikan acara berlangsung tanpa hambatan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh peserta dan masyarakat yang sudah mendukung kegiatan ini. Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan,” tambah Wakapolres Kompol Zulham.

Kegiatan Tour de Sinabung 9 yang berakhir di Berastagi ini menjadi ajang silaturahmi dan promosi olahraga bersepeda di Kabupaten Karo, sekaligus menunjukkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat dalam menjaga ketertiban selama acara berlangsung. ( Mabhirink Gutul )

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Pada Minggu(15/09/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit 1 Reskrim, Ipda Henry I Damanik, S.H, berhasil mengamankan lima unit kendaraan roda dua yang diduga hendak digunakan untuk balap liar di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar, karena aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Ras Maju Tarigan.

Selain mengamankan lima unit kendaraan, petugas juga membawa barang bukti ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Pelaku balap liar yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum seperti ini. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam balap liar, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” lanjut Kasat Reskrim.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar situasi tetap kondusif.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan serta warga Kabanjahe. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Sergai – Personil Polres Serdang Bedagai melaksanakan Pengamanan hari ke-3 cabang olah raga Berkuda di Jericho Stabele Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/9/2024)

Pantauan, pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Azhari SE dan memerintahkan personil Polres Sergai untuk menempati pos masing-masing di beberapa titik.

Pertandingan cabang olahraga Berkuda di hari Ke-3 tersebut menyelenggarakan 2 (Dua) pertandingan, untuk Individual Tunggang Serasi Open Test dengan 7 Atlet terdiri dari DKI Jakarta 2 Atlet, Banten 2 Atlet, Jawa Barat 2 Atlet, dan kontingen Jawa Tengah 1 Atlet.

Untuk Pertandingan Individual Tunggang Serasi Test, Team Competition Test Children 2024 terdiri dari 7 Kontingen dengan 12 Atlet, Kontingen Jawa Tengah 2 Atlet, DKI Jakarta 2 Atlet, Jawa Barat 2 Atlet, Yogyakarta 2 Atlet, Sumatera Utara 2 Atlet, Lampung 1 Atlet, dan Kontingen Jawa Timur 1 Atlet.

Dari hasil pertandingan Individual Tunggang Serasi Test Team Competition Test Children 2024 hari ini, keluar sebagai peraih Medali Emas, Muhammad Akbar Kurniawan dengan nomor Kuda 108 dari Kontingen Jakarta, mendali Perak diraih Glenys Tsabita Mangjani Eglatine nomor Kuda 116 Kontingen Jawa Barat, dan peraih Mendali Perunggu Bernice Olena Suwitoliem nomor Kuda 120 Kontingen Jawa Timur, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH Nauli Siregar.

Namun untuk pengumuman Individual Tunggang Serasi Open Test akan diumumkan minggu (15/09/24).

“Sampai berakhirnya pengamanan dalam rangka Ops Kepolisian Kewilayahan Hatra Toba 2024, diketahui situasi berjalan dengan baik, dan kondusif”, Pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, Polsek Munte berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan atas kerja sama masyarakat dan personel Polsek Munte yang berhasil mengamankan tersangka berinisial DA(19), tidak memiliki pekerjaan, warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berkat informasi ini, kami bersama personel berhasil menangkap tersangka di dalam rumah salah satu komplek perumahan subsidi di Desa Singgamanik yang ditinggali tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu(14/09/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 1,13 gram, uang tunai Rp. 400.000, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami sedang menindak lanjuti kasus ini, termasuk sudah melaksanakan pemeriksaan saksi, mengembangkan jaringan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Selanjutnya, perkara ini akan kami proses hingga ke JPU,” tegasnya.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras memberantas narkotika di Kabupaten Karo,” tutup Kapolres AKBP Eko Yulianto. ( Mabhirink Gutul)

 

 

 

Rimbunnews.com – Deliserdang – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H, 2024 M, Polresta Deli Serdang laksanakan kegiatan Bhakti Sosial Tempat Ibadah di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Jln Diponegoro Kecamatan Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Sabtu (15/09/24).

Kegiatan terlebih dahulu diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Kabag SDM Polresta Deli Serdang, Kompol Manson Nainggolan, SH dan diikuti oleh seluruh personil Polresta Deli Serdang.

Usai melaksanakan apel, seluruh personil kemudian menuju ke lokasi masjid dengan membawa berbagi macam alat kebersihan, hingga tiba di masjid, personil dengan sigap melaksanakan Bhakti sosial, bergotong royong membersihkan areal masjid dan sekitarnya

Tampak personil ada yang menyapu halaman, mencabut rumput, menyapu lantai masjid, membuang sampah, membersihkan, merapikan tanaman dan sebagainya.

Setelah beberapa lama pelaksanaan Bhakti sosial kemudian tampak lingkungan Masjid dan sekitar menjadi lebih bersih dan asri.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kabag SDM, Kompol Manson Nainggolan mengatakan,” kegiatan Bhakti sosial ini kita lakukan selain dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga sebagai Wujud kepedulian Polri khususnya Polresta Deli Serdang terhadap kebersihan lingkungan” pungkasnya.( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Palipi, Samosir — AIPTU H Swandi Sinaga, Kepala SPKT Polsek Palipi, baru-baru ini memfasilitasi mediasi antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai isu Kepemilikan Begu Ganjang. Kegiatan mediasi ini diadakan di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. (14/09/2024)

Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk P. Siringoringo dari Kantor Camat Palipi, Koptu Wahyu dari Koramil Palipi, serta T. Simbolon Kepala Desa Sigaol Simbolon. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak turut hadir.

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa HS dan ILS menyebut JS yang diduga memiliki Begu Ganjang. Keluhan JS mengenai ucapan terlapor tersebut mengundang ketidaknyamanan dan bahkan mendorong anak-anak JS untuk pulang dari perantauan.

Dalam mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memaafkan satu sama lain, dengan didampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

AIPTU H Swandi Sinaga menjelaskan, “Awalnya terlapor menyangkal tuduhan tersebut. Namun, setelah koordinasi dan penjelasan mengenai latar belakang persoalan ini, mediasi berhasil menciptakan kesepakatan damai.”

“AIPTU H Swandi Sinaga, Kepala SPKT Polsek Palipi, menjelaskan hasil mediasi antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS. Mediasi ini dilakukan setelah terlapor diduga menyebarkan tuduhan bahwa JS memiliki Begu Ganjang.
Diceritakan AIPTU Swandi Sinaga, setiap kali JS melintas di samping rumah terlapor, HS dan ILS diduga mengeluarkan ucapan negatif dan membakar kotoran ternak sambil meludah. Ucapan tersebut membuat JS merasa terhina dan memutuskan untuk memanggil anak-anaknya dari perantauan untuk pulang.
Dalam mediasi, meskipun terlapor awalnya membantah tuduhan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa motivasi di balik tuduhan tersebut terkait dengan kematian mendadak orangtua HS.
Berita baiknya, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Mediasi ini melibatkan Forkopimca dan Pemerintah Desa, yang membantu mempertemukan kedua keluarga dalam suasana kekeluargaan.” Pungkasnya

BrigPol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa meskipun kesepakatan damai telah tercapai, pengawasan oleh Tiga Pilar Desa Plus (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama) akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya masalah di masa depan. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Namorambe – Kalau dipikirkan secara sepintas apalah artinya dan kegunaan rumput, karena rumput bisa tumbuh sendiri.

Tapi lain halnya dengan Simson Ginting penduduk Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, rumput bukan sembarang rumput yaitu rumput car odot yang bibitnya juga harus dibeli untuk. bisa ditanam, dan menanamnya juga harus meminta bantuan orang lain dan digaji serta tanaman rumput car odot tersebut dirawatnya hingga berkembang dengan subur yang nantinya sangat berguna untuk ternak kambingnya malah disemprot racun yang diduga dilakukan oleh inisial E seorang oknum PNS di Karo beserta anaknya B.

Atas hal tersebut alangkah malangnya nasib Simson Ginting, begitu ditanamnya dengan mengeluarkan biaya untuk membeli bibit dan dirawat selama bertahun- tahun berharap nantinya menjadi pakan ternaknya, rumput car odot tersebut malah musnah karena disemprot racun tanaman dan malah berdampak dengan tanaman lainnya yang ada disekitar tanaman rumput tersebut.

Oleh sebab itu, Simson Ginting didampingi penasehat hukumnya Benson Gurusinga SH MH membuat laporan polisi nomor : LP/B/803/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Juni 2024.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polsek Namorambe dengan mengeluarkan SP2HP dan surat undangan klarifikasi pada pihak-pihak terkait.

Kemudian pada Jumat, 13 September 2024 , jam 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditentukan polsek Namo Rambe, maka hadirlah para pihak dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi di Kantor Polsek Namo Rambe.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe, Iptu Ade Hasmairi SH diwakili penyidik pembantu Bripka Wilbert Dick Owen SH melalui handphone seluler mengatakan klarifikasi yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar, karena para pihak dan saksi-saksi sudah menyampaikan keterangan masing-masing dan hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan, kata Owen.

Lebih lanjut Owen mengatakan, “kedepannya akan kita agendakan untuk gelar perkara,” ujar Owen.

Sementara penasehat Hukum Simson Ginting, Benson Gurusinga SH MH  saat diwawancarai setelah selesai menghadiri dan mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan klarifikasi yang digelar Polsek Namorambe, mengucapkan terimakasih kepada penyidik Polsek Namorambe yang menangani perkara kliennya, karena tahap demi tahap sudah dilakukan atas perkara pengaduan Simson Ginting, kata Benson.

Lebih lanjut Benson Gurusinga SH MH, mengatakan,  sesuai dengan undangan klarifikasi yang dilaksanakan Polsek Namorambe berjalan dengan lancar karena Kliennya Simson Ginting telah menjelaskan tentang masalah pengrusakan lahan tersebut, Dan kami selaku penasehat hukum sangat mengharapkan agar secepatnya Dilakukan gelar perkara atas laporan tersebut, kata Benson.

Benson menyatakan, klarifikasi hari ini bisa disebit sebagai klarifikasi konfrontir, dimana pihak klien kami, terlapor dan saksi-saksi diperiksa secara bersama-sama oleh pak owen selaku penyidik.

Benson Gurusinga, SH., MH menerangkan sekilas tentang perkara ini, dimana ia mengatakan kliennya merupakan penyewa sebidang tanah dan isinya dengan bukti kwitansi sewa sejak 2020 hingga 2025, namun di sekitar bulan februari 2024 ketika ia keladang dilihat kliennya rumput car odot yang ditanam dan dirawatnya sudah layu danmati diduga disemprot dengan racun tanaman.

Atas hal tersebut kliennya merasa dirugikan dan akhirnya diketahui dan diduga B dan E yang melakukan penyemprotan tersebut.

Akhirnya klien kami Simson Ginting melakukan laporan polisi ke polda Sumatera Utara tersebut, dan tadi kita dengar ternyata mereka E mengaku melakukan penyemprotan tersebut dengan dasar bahwa ia sudah membeli tanah tersebut dari yang menyewakan tanah tersebut kepada klien kami.

Atas pernyataan tersebut sudah memperjelas bahwa dia E yang melakukan penyemprotan racun yang notabena nya masih dalam masa sewa klien kami, dan rumput itu juga merupakan tanaman yang dibeli,ditanam dan dirawat oleh klien kami.

Pernyataanya tersebut diperkuatnya juga dengan dirunjukkannya surat jual beli yang dilakukan oleh E dan Pemilik tanah M, namun kita lihat ada kejanggalan dalam surat tanah yang ditunjukkan pada saat wawancara tadi, dimana sertifikat tanah tersebut masih atas nama almarhum suami pemilik tanah dan peralihannya juga hanya berdasarkan kwitansi pembelian dan surat perjanjian jual beli dibawah tangan antara E dan M tanpa melibatkan notaris ataupun pihak lainnya.

Hal tersebut kami merasa penuh kejanggalan, dimana harusnya peralihan SHM dilakukan di Notaris dan melibatkan Ahli waris lainnya ataupun adalah Surat Keterangan kematian dan lainnya, namun kami lihat hanya mereka berdua saja yang melakukan perjanjian jual beli tersebut.

Kami masih mendalami, tindakan pengrusakan di tanah yang disewa klien kami ini apakah murni dilakukan oleh E dan B atau malah sengaja Pihak M bekerjasama dengan E untuk dapat mengusir klien kami dari tanah yang disewanya tersebut padahal masa sewanya belum berakhir, namun ini hanya dugaan dan kami akan mendalaminya dan siap membuat laporan lagi bilamana ada unsur-unsur turut serta dilakukan dalam perkara ini.

Selain itu kata Benson, berdasarkan kwitansi sewa menyewa kleinnya masih memiliki hak sewa selama satu tahun lagi dan itu tidak bisa diputus sesuai dengan pasal 1576 KUHPerdata, kecuali sudah ada diperjanjikan terlebih dahulu, dan saat ini dikatakan sudah diperjualbelikan.

Namun hal tersebut menurut kami tidak memutuskan sewa menyewa, jadi bilamana ada yang merusak tanaman yang klien kami tanam,kami rasa pasal pengrusakan yang kami laporkan ya harusnya masuklah, karena masih masa sewa dan perjanjian tersebut juga diduga tidak jelas, tegasnya. ( Tim )

 

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir AKP Tito Juardi, bersama Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H,  Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta personil TNI, Polres Samosir, dan Satpol PP Pemkab Samosir, 13 September 2024.

 

Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan Constatering objek eksekusi. Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin Kabag OPS Polres Samosir, yang mengingatkan seluruh personil untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif.

 

Kegiatan Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah pihak TM sebagai Pemohon, Termohon LS, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, serta keluarga dari Pemohon dan Termohon.

 

Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personil TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, untuk mengamankan pihak-pihak terkait seperti Pihak Pemohon, Pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek Constatering. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.

 

Selama pelaksanaan, personil Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan. Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

 

Sekitar pukul 11.20 WIB, Constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa meskipun ada ketegangan, pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, Pemohon dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya. ( Mabhirink Gutul )