RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Medan – Polsek Medan Tuntungan terus aktif mendekatkan diri dengan masyarakat. Senin, (21/10)2024) Bhabinkamtibmas Kelurahan Namo Gajah, Aiptu SIJ Munthe, menyambangi warga Kelurahan Namo Gajah di Jalan Petunia Raya untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas.

Dalam kegiatan sambang tersebut, polisi menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga, di antaranya, masyarakat dihimbau untuk memastikan anak-anak telah berada di rumah pada malam hari untuk menghindari menjadi korban kejahatan seperti begal. Polisi juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

Selain itu warga juga dihimbau untuk selalu mengunci kendaraan dengan ganda saat parkir untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deliserdang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang intensif melaksanakan patroli sore hari di sekitaran Jalan Sultan Serdang Jalur Arteri Bandara Kualanamu dan Sport Center Sumut pada Senin 21 Oktober 2024, sore.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro, SH beserta anggotanya untuk mengantisipasi gangguan Kamseltibcarlantas yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kompol Budiono Saputro, SH, patroli tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya Sat Lantas dalam menjaga situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, serta mengantisipasi adanya balap liar di Jalan Arteri Bandara Kualanamu dan sekitaran Sport Center Sumut.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi kegiatan balapan liar, pihaknya akan terus meningkatkan aktifitas patroli ke tempat yang sering digunakan untuk balapan liar, terlebih aksi balap liar ini sering kali dilakukan oleh kalangan remaja.

“Kegiatan tersebut merupakan upaya pihak Polresta Deli Serdang untuk mengimbau kepada kalangan muda agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan pengguna jalan umum dan diri sendiri,” pungkas Kapolresta.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam rangka Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Samosir mengamankan 2 Kegiatan Proses Pemindahan logistik yang didistribusikan. Pengamanan ini dipimpin oleh AIPTU Aron Perangin-angin, yang memimpin tim beranggotakan empat personil Polres Samosir dan satu petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, 22 Oktober 2024.

Pengamanan dimulai pada pukul 08.00 WIB setelah serah terima tugas dan tanggung jawab dari Petugas Pengamanan Yang Lama. AIPTU Aron bersama tim sudah siap menerima kedatangan logistik di Gudang Logistik Pilkada 2024 bersama Petugas dari KPU Rumondang Limbong dan Dadang dari Bawaslu Kabupaten Samosir juga telah siaga untuk menerima logistik yang sedang didistribusikan.

AIPTU Aron membagi tugas pengamanan secara terstruktur, di mana satu personil bertanggung jawab di jalur lalu lintas kendaraan distribusi menuju gudang logistik, dua orang mengawasi pemindahan logistik dari Truck dan Mini Bus distributor ke gudang, dan dua orang berada di dalam gudang untuk memastikan keamanan.

Proses Pengamanan Pertama dilakukan Sekitar pukul 10.00 WIB, truck Colt Diesel No Pol BK 8954 GD yang mengangkut logistik tiba di gudang, dikemudikan oleh Yudi Arifianto. Proses pemindahan logistik dilakukan dengan pengecekan ketat oleh petugas KPU dan pengawasan dari Bawaslu.

Proses Pengamanan Kedua dilakukan Sekitaran Pukul 14.00 WIB, Mobil Grand Max No Pol BK 9176 EQ Yang Mengangkut Logistik Tiba Di Gudang yang dikemudikan oleh Riky Asmara. Proses pemindahan logistik dilakukan dengan pengecekan ketat oleh petugas KPU dan pengawasan dari Bawaslu.

AIPTU Aron menjelaskan, “Pemindahan logistik telah berlangsung lancar. Logistik yang diterima meliputi Formulir Mode C Hasil Plano, Formulir Model C Hasil – KWK, tanda pengenal petugas, plastik, stiker, dan berbagai alat pemungutan suara.” Ia menambahkan bahwa situasi di gudang saat ini aman.

Pengamanan akan terus berlangsung selama 1 x 24 jam hingga penyelenggaraan Pilkada selesai. “Kami juga dibantu oleh patroli dari Polres Samosir untuk mencegah potensi gangguan dari luar,” tutup AIPTU Aron.

Dengan langkah-langkah pengamanan yang ketat, diharapkan distribusi logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, “Hari ini Selasa 22 Oktober 2024, telah dilakukan 2 kali kegiatan Pengamanan Pemindahan Logistik Pilkada 2024 Kabupaten Samosir dari Kendaraan Distributor ke Gudang Logistik Pilkada 2024 Kabupaten Samosir. Dimana logistik yang dipindahkan dan dilakukan Pengamanan oleh Personil Polres Samosir sebanyak 22 Jenis Logistik dan Selama Proses Pilkada Serentak 2024, Gudang Logistik Pilkada 2024 Kabupaten Samosir akan dilakukan Pengamanan oleh Polres Samosir Selama 1 X 24 Jam Setiap Harinya,” Pungkas BrigPol Vandu P Marpaung. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Putri Vihara Kwan Im Ma Hud Cou membagi-bagikan 2.050 paket beras kepada warga masyarakat kurang mampu di Vihara Dewi Kwan Im Jalan Buluh Perindu, Gang Teladan, Senin , 21 Oktober 2024.

Bantuan sosial ini diberikan Putri Vihara dalam rangka syukur dengan perayaan Hari Ulang Tahun Dewi Kwan Im.

Setiap tahun nya , Putri membagikan beras tiga kali menurut penanggalan Tionghoa tepatnya tanggal 19 setiap bulan dua, enam dan sembilan.

Warga dari berbagai kalangan ini memadati areal belakang vihara hingga ke dalam vihara menunggu antrean pembagian beras. Mereka berasal dari warga sekitar maupun dari kawasan lain.

Kita bersyukur acara ini masih terus berlanjut. Beras ini berasal dari sumbangan orang yang datang ke vihara. Jadi, putri menyalurkannya kepada mayarakat. Putri tidak bisa banyak membantu, hanya beras ini. Semoga bermanfaat. Kalau ada salah, Putri mohon maaf,” ucap Putri.

Dalam kesempatan itu, Putri juga mengucapkan syukur kepada Dewa Agung, Ibu Suci, Thien Khong, Thien Kong Thai Thai, Tha Yang Papa, Kwan Im Nyo Niyo Mama, She Bin Hud Cow, Kwan Im, Kwan Im Ma, Gek Neng Sunyo Pau Yek, Gek Neng, Cin Tong, Pau Yin San, Pau Thien San, Milek Hudcow, Ucien Pao Hudcow, Chai Senya, Lau Ku Niang, The Sa Hud Cow, Chi Kung Hud Cow.
Begitu juga kepada Datuk Maha Kuasa, Datuk Sukerion, Datuk Kaisu sakti, Datuk Putri, Datuk Sukrimin, Datuk Suheriwan, Datuk Selamat, Datuk Sumina, Datuk Nenek, Datuk Kakek dan semua.

Dilanjutkan Pai Se Thien, Ciu Se Thien, Se Cia Mo Ni, Dew Setrini, Dewi Suterana, Dewa Naga Susila, Thua Pek Kong, Kwan Te Kong, Pak The Hud Cow, Thai Sui, The En Kong, Pek Ho Kong, Pek Hu Kia, Pau Kong, Pau Thien Kong, Pau Thien Yen.

“Dewa di atas, Putri dan Sunyo mengucapkan terimakasih telah membantu rakyat miskin. Putri dan Sunyo juga berterimakasih dan Pau Po yang telah membantu,” sebut Putri.
Pantauan wartawan, prosesi pembagian berlangsung lancar. Warga antre tertib menunggu pembagian.

Dalam pembagian tersebut, putri juga menghadirkan para donatur dan keluarga donatur turut membagikan beras itu kepada masyarakat.

Putri juga mohon doa kepada masyarakat agar tahunyang akan datang bantuan lebih banyak lagi dari para donatur, agar kita lebih banyak lagi berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, kata Putri. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Batu Bara — Seorang pria berinisial Herman alias Leman (31) berhasil diamankan oleh Polsek Labuhan Ruku atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Pelaku ditangkap pada Minggu malam, 19 Oktober 2024, di sebuah warung makan di Tanjung Tiram, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, Devita Safna (31).

Kejadian bermula saat Herman berpura-pura sebagai pembeli di toko milik Devita pada Sabtu malam. Ketika korban mengatakan bahwa layanan internet terganggu, Herman menodongkan pistol dan mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, menanggapi hal tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim polsek Labuhan Ruku mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. “Hasil Koordinasi dengan Polsek bahwa pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan unit Reskrim menemukan senjata api tiruan yang digunakan untuk mengancam korban. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum,” ungkap Sonny.

Herman kini telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya terhadap Devita.

Penangkapan ini sangat disambut baik oleh masyarakat setempat, mengingat kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Jakarta – Dua putra terbaik Polri yakni Agus Andrianto dan Purwadi Arianto dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto masuk Kabinet Merah Putih. Keduanya kini telah menyelesaikan statusnya dari Korps Bhayangkara.

Untuk diketahui Agus Andrianto saat ini menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, pria kelahiran Blora 16 Februari 1967 ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Sementara Purwadi Arianto dipercaya untuk menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah dikeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.

“Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Sementara untuk Purwadi Arianto kata Brigjen Trunoyudo sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024. “Bapak Agus Andrianto dan bapak Purwadi Arianto keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara,” tandas Trunoyudo. ( Tim )

Rimbunnews.com – Binjai – Bidpropam Polda Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja ke polres Binjai dalam rangka melaksanakan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (gaktiplin) terhadap personil polres Binjai, dilapangan apel jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Selasa 22/ Oktober 24, pukul 08.30 wib.

Kegiatan gaktiplin terhadap personil, dipimpin langsung oleh Kasubdit Provos Akbp Mustofa Nasution bersama tim yang didampingi oleh kasi propam polres Binjai Iptu Kesuma Hadi, S.Sos., beserta anggotanya.

Sasaran obyek gaktibplin yaitu, melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadapsikap tampang, seragam dinas dan atribut, surat kelengkapan perorangan, pengecekan surat ijin senpi dan pemeriksaan urine serta pemeriksaan HP personil terhadap personil.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi Propam Iptu Kesuma Hadi, S.Sos, bahwa kegiatan gaktibplin ini dilaksanakan untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik mapun pelanggaran pidana terhadap personil polri khususnya polres Binjai. ucap kasi Humas Iptu Junaidi. (. Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21)
di TKP, jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, rabu (16/10/24) pukul 22.45 wib.

Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21) , tim satres narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedang berdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi.
Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugub, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.” ucap kasi Humas Iptu Junaidi.

Terhadap terduga MIM (21) beserta barang buktinya saat ini diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun,” pungkas AKP Samsul, SE, M.H. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunews.com – Medan -Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba dalam periode dari bulan Juli 2024 hingga Minggu (20/10/2024).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, berdasarkan data delease Ditnarkoba, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, termasuk penembakan pada bagian kaki.

“Berdasarkan data yang dikeluarkan, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, karena melawan petugas, melarikan diri dan membahayakan keselamatan masyarakat,”ujar Kombes Hadi di Medan, Selasa (22/10/2024)

Kombes Hadi merinci hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangani sembilan kasus narkoba yang melibatkan 22 tersangka.

Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 175.000 Kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi, menandai keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, Polrestabes Medan juga turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka dalam satu kasus, menyita 2.000 gram sabu sebagai barang bukti.

Di wilayah Asahan, Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25.000 gram sabu yang berhasil diamankan.

Polres Tebing Tinggi juga tidak ketinggalan dalam upaya ini.

“Mereka menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu dan 28.000 butir pil ekstasi,”ujarnya.

Sementara itu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangani satu kasus lainnya dengan menyita 7.075 gram sabu.

Di wilayah Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 27,47 gram sabu. 

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi, mencerminkan komitmen penuh Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba.

“Total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219,1 kilogram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi,”ujar Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sejumlah besar tindak pidana narkoba dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, dengan rincian yang mengejutkan mengenai jumlah kasus, tersangka, serta barang bukti yang disita.

Dalam periode ini, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat.

Jumlah kasus dan tersangka yang begitu besar menggambarkan upaya tanpa henti dan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, menciptakan dampak signifikan bagi pemberantasan narkoba di wilayah ini.

Pada bulan Juli 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 497 kasus dengan 616 tersangka, menyita barang bukti berupa 24,15 kilogram sabu, 146,07 kilogram ganja, dan 39.369 butir pil ekstasi.

Pada bulan Agustus 2024, terjadi peningkatan kasus menjadi 498 kasus dengan 617 tersangka, disertai penyitaan barang bukti terbesar yaitu 125,77 kilogram sabu dan 209,18 kilogram ganja.

Memasuki bulan September 2024, tercatat 454 kasus dengan 566 tersangka, dengan barang bukti berupa 128,08 kilogram sabu, 27,34 kilogram ganja, serta 40.276 butir pil ekstasi.

Selain itu, terdapat penyitaan kokain sebanyak 1,56 kilogram pada bulan ini.

Hingga 19 Oktober 2024, Polda Sumut telah menangani  235 kasus dengan 300 tersangka, dan menyita barang bukti berupa  271,63 kilogram sabu serta 3,64 kilogram ganja.

“Operasi tersebut menghasilkan penyitaan narkoba dalam jumlah besar, termasuk 549,61 kilogram sabu, 386,22 Kilogram ganja, dan 1,56 kilogram kokain,”tegas Mantan Wadir lantas Polda Kalteng ini.

Selain itu, aparat juga mengamankan 133.700 butir pil ekstasi.

Memurutnya, penyitaan dalam skala ini menandakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus menjadi langkah signifikan dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika,”terangnya. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya keberatan atas Putusan KPPU tersebut, meski telah melewati 14 (empat belas) hari sejak Putusan diterima pemberitahuannya.

Memperhatikan hal ini, Putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV). Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999.

Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut.

Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan. Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan..(Mabhirink Gutul )