RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Mardingding – Polsek Mardingding bersama warga Desa Lau Solu bergotong royong membersihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lau Mandin di Desa Mardinding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Kamis(24/10/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap tingginya curah hujan yang mengakibatkan aliran sungai tersumbat dan menimbulkan genangan air di beberapa wilayah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mardingding, Ramli Oktar, S.H.; Kapolsek Mardingding, AKP C.H. Nababan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding, Aiptu S.F. Sidabutar dan Bripka Indah Ginting; Kepala Desa Lau Solu, Berdikari Sembiring; serta Ketua BPD, perangkat desa, masyarakat Desa Lau Solu, dan personil Koramil 09/LB, di antaranya Sertu Jumari, Serda A. Leodi Manurung, dan Serda Dian.

Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi risiko banjir yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama dalam bidang pertanian. Dengan aliran sungai yang kembali lancar, diharapkan debit air yang menggenangi Desa Lau Solu dan Desa Lau Mulgap akan berkurang, memungkinkan masyarakat melanjutkan aktivitas menanam padi, jagung, dan tanaman lainnya.

Kapolsek Mardingding AKP C.H. Nababan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang berpartisipasi dalam gotong royong ini. “Semoga kegiatan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mencegah banjir yang kerap terjadi saat musim hujan,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar, menunjukkan soliditas antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah potensi bencana di wilayah Mardingding. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut turut berpartisipasi dalam kegiatan Webinar Series 6. Webinar yang bertema “Personal Branding Bagi ASN” dengan narasumber Dr. Ir. Yunus Triyonggo,M.M., CAHRI (Chairman of Steering Committee Gerakan Nasional Indonesia Kompeten). Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Keuangan, Zendrato dan Kasubsi Bimbingan Kegiatan Kerja Rutan Kelas I Medan, Irawadi Purba bersama jajaran secara virtual di Aula Muladi Rutan I Medan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian. Kegiatan dibuka dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Fungsional dan HAM, Dr. Ceno Hersusetiokartiko. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, sekaligus membuka secara resmi Webinar Series 6.

Setelah dibuka secara resmi, narasumber Dr. Ir. Yunus Triyonggo, M.M. melaksanakan paparan mengenai personal branding bagi ASN. Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya untuk memiliki tips dalam personal branding berupa personally bright, yaitu happiness, fredoom, presence, dan professional lu brilliant, yaitu self values, self qualities, self performance. Sesi tanya jawab di akhir acara menambah pemahaman peserta mengenai personal branding bagi ASN.

Yunus mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aset birokrasi yang diharapkan bisa mewujudkan cita-cita pemerintahan berkelas dunia (world class government) tahun 2024.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aset birokrasi yang diharapkan bisa mewujudkan cita-cita pemerintahan berkelas dunia (world class government) tahun 2024. ASN harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, seperti digitalisasi, globalisasi, information overload, maupun tantangan persaingan dunia dalam geo-politik.” ujar Yunus.

Diharapkan dengan keikutsertaan dalam Webinar Series 6 Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM, para pegawai Rutan Medan dapat memperkuat kapasitasnya sebagai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan kedepannya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir menggelar Tes Kesamaptaan untuk Tahun Anggaran 2024 dengan tujuan mengevaluasi ketahanan fisik personil. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag SDM Polres Samosir, Kompol M.S. Ritonga, S.H., M.H., dan berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir pada Jumat (25/10/2024).

Sebanyak 240 orang personil dari Polres Samosir dan jajaran Polsek mengikuti tes ini. Untuk mempermudah penilaian, peserta dibagi menjadi empat kelompok sesuai warna : Rompi Merah, Rompi Kuning, Rompi Biru, dan Rompi Oranye. Kegiatan dimulai dengan pengarahan oleh Kompol M.S. Ritonga yang menegaskan pentingnya tes ini untuk mengevaluasi kemampuan fisik personil. Ia juga menekankan bahwa personil yang tidak memenuhi target waktu akan dilatih kembali, terutama bagi para bintara yang berencana mengikuti Tes Secapa.

Sebelum pelaksanaan tes utama, seluruh personil menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polres Samosir. Pemeriksaan ini mencakup cek tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan. Setelahnya, sesi pemanasan dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar, S.H., yang diikuti seluruh peserta dengan gerakan pemanasan kepala, lengan, bahu, pinggang, serta latihan lompat.

Tes dimulai dengan lari selama 12 menit, dilanjutkan dengan pull up, push up, sit up, dan shuttle run. Setiap tahapan ini memiliki durasi tertentu yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta sebagai standar ketahanan fisik.

Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P. Marpaung, menyatakan bahwa tes ini berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh personil dalam keadaan sehat. “Tes Kesamaptaan Polres Samosir berlangsung aman, lancar, dan setiap personel dinilai berdasarkan hasil tes untuk mengetahui kondisi fisik masing-masing. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan kemampuan fisik personil,” pungkasnya.

Tes ini berakhir pada pukul 10.50 WIB dan ditutup dengan sesi pendinginan, serta waktu bagi peserta untuk menikmati minuman dan snack yang disediakan. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Tim gabungan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, S.P., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan. Polda Sumut telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.

“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari”, jelas AKBP Sonny Siregar di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, satu orang tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai DPO, sementara seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.

Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si., menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian, serta Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.

“Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan”, terang AKBP Herwansyah Putra.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di sumatera utara. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menerapkan dan menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).

“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adre menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.(Ril)

 

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPT. Samsat Sei Rampah menggelar razia gabungan di Jalinsum Medan – Tebingtinggi, Simpang Bedagai, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/10/2024).

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, UPT Samsat Sei Rampah menghadirkan Gerai Samsat untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Menurut Kepala UPTD PEPENDA Sei Rampah, Susi Hariyanti, SE, MSP, razia gabungan ini bertujuan menindak kendaraan yang belum membayar pajak dan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Dari sekian banyak kendaraan yang diperiksa, mayoritas adalah sepeda motor yang belum membayar pajak, dan beberapa diantaranya juga menunggak,” jelas Susi.

Program pemutihan pajak tahun 2024 ini menawarkan berbagai keuntungan, termasuk pembebasan dari tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, serta diskon 5% bagi wajib pajak yang taat dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Program ini tidak hanya menguntungkan mereka yang menunggak pajak, tetapi juga masyarakat yang membayar pajak tepat waktu dapat menikmati potongan harga,” tambah Susi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Program pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan di Samsat Sei Rampah atau gerai-gerai Samsat lainnya,” tutupnya.

Operasi Zebra Toba 2024 menjadi langkah tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rinbunnews.com – Samosir  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang warga Medan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, 23 Oktober 2024.

Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut. Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong).

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah tiba di tempat yang dimaksud, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya,” ungkap AKP Ferry.

Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotikan jenis sabu. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Tim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang.

“Sudah ada tiga pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/10).

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku berdasarkan pemeriksaan masing-masing dijanjikan upah Rp3 juta untuk melakukan aksi bentrokan hingga menyebabkan korban jiwa dua orang meninggal dunia.

“Ketiganya berusia dewasa dan anak di bawah umur. Mereka berperan ada yang membawa sepeda motor, melempar batu serta membawa senjata tajam membacok korban,” ungkapnya seraya menyebutkan aktor intelektual memanfaatkan anak-anak remaja melakukan aksi penyerangan.

“Terhadap aktor intelektual dalam peristiwa bentrokan yang terjadi itu dalam pengejaran personel Sat Reskrim Polrestabes beserta jajaran,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Gidion mengungkapkan, situasi pasca bentrokan itu telah kembali kondusif. Walaupun begitu Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut tetap menyiagakan personel di TKP guna mengantisipasi terjadinya kembali kerusuhan yang dapat mengganggu aktivitas warga.

“Saya tegaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Kedepan persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil. Kalaupun persoalan ini belum bisa terselesaikan maka diingatkan kepada semua tidak melakukan kekerasan karena akan menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

“Apabila masuk ranah pidana kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Karena sesuai perintah Kapolda Sumut keselamatan masyarakat yang paling utama,” tegas Kapolrestabes Medan. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu),melalui Dinas Pendapatan Daerah Sumut (Dispendasu) sejak Senin kemarin sudah melakukan kebijakan, dengan melakukan pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) yang tertunggak beberapa item.

Dengan adanya pemutihan ini, tentunya hal ini sangat membantu meringankan beban wajib pajak yang sudah menunggak,dan disisi lain terjadi peningkatan pemasukan ke Kas Daerah.

Berbagai sosialisasi dan himabuan baik melalui poster, spanduk dan media sosial sudah digaungkan oleh pihak yang berkompeten,dan ditingkat kabupaten/kota selayaknya melalui UPTD Bapenda (Samsat) masing-masing.

Untuk menggalakkan pembayaran PKB yang menunggak,sesuai arahan Pimpinan maka pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Sat Lantas me lakukan sinergitas dengan UPTD Bapenda Sei Rampah,dengan melakukan razia gabungan untuk menjaring wajib pajak Ranmor yang menunggak.
Kasi PKB UPTD Bapenda Sei Rampah, Jackson kepada media ini disela-sela kegiatan razia di jalinsum Sei Rampah mengatakan, sejauh ini kita sudah melaksanakan razia gabungan sebanyak 6 ( Enan) kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sergai.

“Sebelum adanya pemutihan yang dilaksanakan personel gabungan, kenderaan dikenakan Tilang,yang dikenakan Teguran dan Kenderaan yang ditahan ada sebanyak 59 kenderaan. Untuk yang membayar langsung PKB nya dilokasi karena UPTD Bapendasu mem bawa mobil khusus,hingga saat ini belum ada. Tetapi,Alhamdulillah sejak adanya pemutihan Senin kemarin di Gerai Dolok Masihul,Perbaungan dan Samsat UPTD Sei Rampah sudah banyak pemilik kenderaan mengurus tunggakan PKBnya”,jelasnya di sela-sela razia gabungan di jalinsum depan Polsek Perbaungan,Rabu (23/10/2024).

Kepala UPTD Bapendasu Sei Rampah, Susi Haryanti beberapa kali untuk ditemui guna konfirmasi,selalu mengelak dan kayaknya enggan ketemu dengan awak media.

Terpisah,Kasat Lantas Polres Sergai Iptu Fauzul Arrasyi didampingi KBO Satlantas Lantas Ipda Juarno,ketika dikonfirmasi usai melakukan razia gabungan di Perbaungan mengatakan, kalau razia gabungan kali ini melibatkan unsur personel Sat Lantas,Dinas Perhubungan (Dishub) Sergai,Perum Jasa Raharja dan UPTD Bapendasu Sei Rampah“Selain puluhan sepeda motor dan 2 unit Truk yang berhasil dijaring,hari ini semuanya kami bawa ke Polres Sergai. Adapun tingkat kesalahannya,setelah diperiksa personel pada umumnya menunggak pembayaran PKB,tidak mampu memperlihatkan .

Tidak melengkapi peralatan kenderaan,dan memakai knalpot Brong serta mengendarai kenderaan dibawah umur dan tidak mempunyai SIM”,jelas Iptu Fauzul,Rabu (23/10/2024).

Kasat Lantas Polres Sergai ini juga mengaku,kalau kendala mensosialisasi kan Patuh Pajak guna meningkatkan pemasukan Kas Daerah karena minimnya alat peraga untuk.

“Kami sudah mengajukan hal ini ke Kantor. UPTD Bapendasu Sei Rampah, karena Poster,Spanduk dan Baleho sangat penting untuk kita pajang di tempat yang strategis. Tentunya jika kita laksanakan,setidaknya membantu langsung memberitahukan kepada masyarakat wajib pajak”,tandasnya. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan dilakukan pada Kamis(17/10/2024), di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Mulia Rakyat, dimana petugas menangkap seorang perempuan tersangka, inisial LSP(29), buruh tani, warga Desa Mulia Rakyat.

LSP ditangkap ketika mencoba membuang barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram saat melihat kedatangan petugas. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperolehnya dari temannya I(25), petani, warga Desa Mulia Rakyat, yang kemudian ditangkap di salah satu rumah kos kosan sekitar pukul 18.10 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

“Dari keterangan LSP, sabu tersebut didapat dari I, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap I di kosnya, ia mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan satu paket sabu kepada LSP,” ungkap Kapolres Eko Yulianto.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tidak sampai disitu, saat penangkapan terhadap I di kos kosan tersebut, juga ditemukan ESL(22), buruh tani, suami I, yang berada di dalam rumah dan dicurigai kuat juga terlibat dalam kasus ini.

Petugas kemudian, langsung melakukan penggeledahan di dalam kos tersebut dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 0,26 gram, satu bal plastik klip kosong, satu buah sekop runcing, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui saling terkait dalam melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dan kami langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya”, kata Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani proses penahanan di RTP Polres Tanah Karo, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk memberantas peredarannya di wilayah Karo.

“Upaya pemberantasan narkoba ini akan terus kami intensifkan dengan menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tambah Kapolres.

Dengan kasus ini, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi wilayah Karo dari bahaya narkotika. ( Mabhirink Gutul)