RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar, Sat Lantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMP Musda Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (9/12/2024). Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Hadir sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah Kanit Kamsel Polres Sergai, Ipda A. Situmorang, S.H., yang mewakili Kasat Lantas IPTU Fauzul Arasy. Dalam kesempatan tersebut, Ipda A. Situmorang menyampaikan sejumlah arahan penting kepada siswa-siswi dan staf pengajar terkait keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Arahan penting dalam kegiatan ini, Ipda Situmorang menekankan beberapa hal kepada para pelajar, antara lain, 1. Menggunakan helm SNI saat berkendara. 2. Melengkapi kendaraan dengan kaca spion, menyalakan lampu utama, dan memastikan plat nomor (TNKB) terpasang sesuai aturan. 3. Tidak menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi. 4. Menghindari keterlibatan dalam jaringan narkoba maupun kelompok geng motor. 5. Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Samsat Sergai. 6. Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, ia juga mengingatkan para siswa agar memanfaatkan liburan kenaikan kelas dengan kegiatan positif dan menjauhi kelompok yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan ini bertujuan untuk, mendekatkan Sat Lantas Polres Sergai kepada pelajar dan guru. Menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas secara langsung. Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas demi mengurangi angka fatalitas kecelakaan.

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar. Para siswa, guru, serta staf pengajar SMP Musda Perbaungan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Sat Lantas Polres Sergai atas edukasi yang diberikan. Dengan program seperti ini, diharapkan para pelajar dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan turut serta menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Pekan Olahraga Ikatan Remaja Masjid se-Kecamatan Munte yang digelar di SMA Negeri 1 Munte pada Minggu(8/12) berlangsung meriah. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan antar pemuda-pemudi masjid di wilayah Kecamatan Munte.

Acara yang dimulai sejak pagi hari ini dipenuhi dengan antusiasme peserta, salah satunya adalah pertandingan bola voli yang menjadi sorotan utama. Kehadiran masyarakat setempat turut menambah semarak suasana.

Tiga personel, yaitu AIPTU P. Panjaitan, AIPDA Erikson PA, dan AIPDA Imanta Purba, dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta dan masyarakat yang hadir,” ujar AKP Donal Tambunan.

Selain menjaga keamanan, Kapolsek juga mengapresiasi penyelenggaraan acara ini yang dinilai positif dalam membangun kekompakan antar remaja. “Kegiatan seperti ini sangat baik untuk mempererat persaudaraan sekaligus meningkatkan solidaritas antar masjid,” tambahnya.

Hingga siang hari, kegiatan berlangsung tanpa hambatan, dengan suasana penuh semangat dan kebersamaan. Polsek Munte terus memantau perkembangan acara dan memastikan semua berjalan sesuai rencana.

“Semoga acara ini dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang solid dan berintegritas,” tutup Kapolsek. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir – Personel Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Bripka Efri Pandi, aktif mendampingi Pemerintah Desa Tanjung Bunga dan Desa Lumban Pinggol dalam berbagai kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Trail Test pembangunan infrastruktur desa.

Pada Selasa (10/12/2024), Bripka Efri Pandi memulai kegiatannya pukul 09.00 WIB di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan. Ia mendampingi proses penyaluran BLT Dana Desa untuk 19 kepala keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut, sebesar Rp900.000 per keluarga, mencakup periode Oktober hingga Desember 2024. Penyaluran dilakukan bersama Kepala Desa Tanjung Bunga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bripka Efri Pandi mengingatkan warga untuk menggunakan bantuan dengan bijak. “Kami mohon agar uang yang telah diterima digunakan sebagai modal usaha kecil atau kebutuhan yang penting. Jangan sampai dipergunakan untuk hal negatif,” pesannya.

Usai kegiatan di Desa Tanjung Bunga, pukul 11.00 WIB, Bripka Efri Pandi melanjutkan pendampingan di Desa Lumban Pinggol. Kegiatan di desa ini berfokus pada Test Trial pembangunan saluran air dan pemasangan paving block di Huta Upar. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lumban Pinggol, Ketua BPD, pendamping desa, Babinsa, serta masyarakat setempat.

Sebagai simbol dimulainya pembangunan, Bripka Efri Pandi diberikan kehormatan untuk melakukan peletakan batu pertama. Dalam sambutannya, ia mengimbau agar pengerjaan dilakukan dengan serius dan maksimal. “Bangunan ini harus dapat dinikmati bersama dan bertahan lama. Jangan sampai dana desa TA 2024 tidak digunakan dengan baik,” ujarnya.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Bripka Efri Pandi dalam mendukung program desa. “Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan memastikan kegiatan seperti penyaluran BLT dan pembangunan berjalan dengan aman dan anggaran desa digunakan tepat sasaran,” ungkapnya.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat dan aparat kepolisian, kegiatan di Desa Tanjung Bunga dan Desa Lumban Pinggol diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan kali ini dilakukan pada Senin(9/12/2024), sekitar pukul 09.10 WIB, di sebuah rumah di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama inisual DSM(43), petani asal Desa Payung dan residivis kasus narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna dan dua pipet plastik dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika. Petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di seng kamar mandi. Selain itu, ditemukan pula kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink dalam sebuah bambu di kamar mandi,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.

  1. Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang terlarang. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com, Kabanjahe – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si hadiri acara peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 Kabupaten Karo bertempat di Jambur Pemkab Karo. Selasa,(03/12/2024)

Peringatan HUT ke 25 Dharma Wanita Persatuan yaitu untuk memperkuat fondasi organisasi DWP dalam menghadapi tantangan masa depan dan sebagai ajang konsolidasi dan transformasi organisasi untuk meningkatkan peran strategis DWP dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Saya berharap Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo tetap menjaga kekompakan, serta mendukung suami dalam bekerja sekaligus untuk mengingatkan suami untuk bekerja sebaik mungkin demi kemajuan Pemkab Karo agar tercapai Indonesia Emas 2045” ucap Sekda Kab. Karo dalam menyampaikan sambutannya.

Usai kata sambutan dari Sekretaris Daerah Kab. Karo dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba Tari Kreasi Karo yang diikuti oleh anggota DWP dari seluruh Kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Dharma Wanita Kabupaten Karo Evi Mona Br Meliala, SE, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Karo, dr. Arjuna Wijaya, Sp.P, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Karo, Data Martina, AP., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP beserta Ibu Ny. Debie Frans Leonardo Surbakti sebagai Ketua Panitia, Camat Se-Kabupaten Karo dan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Karo

(anta)

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) dan Komite I DPD RI, Senin, 9 Desember 2024.

Penrad menyatakan bahwa moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghambat upaya masyarakat daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih efektif.

“Moratorium ini tidak memiliki dasar hukum kuat, hanya berbentuk kebijakan pemerintahan tanpa landasan undang-undang atau peraturan pemerintah. Padahal, pencabutan moratorium ini sangat diperlukan untuk menjawab aspirasi 329 daerah yang telah lama mengantre untuk menjadi DOB,” ujar Penrad.

Penrad menyoroti pentingnya pembentukan dua regulasi utama, yaitu peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah dan desain besar penataan daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, ketiadaan landasan hukum ini membuat perjuangan DOB sering kali terhenti pada level kebijakan semata.

“Kita perlu memastikan adanya landasan yuridis yang kokoh agar perjuangan DOB tidak sekadar wacana. DPD RI memiliki peran strategis dalam hal ini, termasuk membentuk tim kerja khusus atau semacam desk untuk mendukung FORKONAS PP DOB,” tegasnya.

Penrad juga menekankan perlunya komunikasi intensif antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI untuk mempercepat proses legislasi terkait DOB.

Ia menyebutkan bahwa pemahaman kolektif antara lembaga-lembaga negara ini menjadi kunci untuk memperjuangkan pemekaran wilayah secara efektif.

“DPD RI harus proaktif memfasilitasi komunikasi ini, memastikan bahwa DOB menjadi prioritas nasional. Pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar tuntutan, tetapi juga solusi untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa DOB adalah salah satu langkah konkret untuk menjadikan pembangunan di Indonesia lebih merata dan adil.

Tanpa DOB, ia mengkhawatirkan adanya ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antara daerah pusat dan daerah terpencil.

“DOB adalah salah satu jalan agar bangsa ini bisa lebih maju, lebih baik, lebih merata, dan lebih adil. Tanpa itu, banyak daerah yang akan terus tertinggal, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan publik, karena itu saya mendesak Pemerintah mencabut moratorium pemekaran DOB” tutupnya.[Ril]

 

 

Rimbunnews.com – Medan  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima kunjungan studi dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada Jumat (6/12/2024).

Rombongan dipimpin oleh Guru Besar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Mustafa Kamal Rokan, M.A., didampingi oleh Dosen Hukum Persaingan Usaha, Wanda Hamida Polem, S.H. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, bersama Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.

Dalam kunjungannya, Prof. Mustafa menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha menjadi mata kuliah wajib di Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan lebih luas kepada mahasiswa tentang peran dan fungsi KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia,” ujarnya.

Ridho Pamungkas memberikan penjelasan singkat mengenai KPPU dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Ia menekankan bahwa semangat lahirnya regulasi tersebut adalah menciptakan demokrasi ekonomi dengan membuka peluang usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil.

“Selain membuka hambatan usaha, pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pelaku usaha kecil dan besar melalui kemitraan usaha yang sehat sesuai UU No. 20 Tahun 2008,” jelas Ridho.

Untuk memastikan kemitraan usaha berjalan sesuai prinsip yang sehat, KPPU ditunjuk sebagai pengawas.

Ridho mengajak peserta studi visit untuk menjadi calon penyuluh kemitraan, yang memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya UMKM yang maju dan mandiri.

Ridho menekankan bahwa menjadi penyuluh kemitraan tidak hanya bermanfaat bagi individu, seperti meningkatkan kompetensi diri untuk dunia kerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan bergabung sebagai penyuluh, Anda berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan menciptakan UMKM yang kompetitif,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperdalam pemahaman mahasiswa, tetapi juga menginspirasi mereka untuk berperan aktif dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. ( Rel.)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu menggelar Reses I masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jalan Bunga Pancur IX, Simpang Selayang, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Sabtu (7/12/2024) sore.

Dalam kesempatan itu, Eko mengajak warga agar menyampaikan keluhan yang terjadi di lingkungan agar di fasilitasi ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Mari ibu dan bapak sampaikan segala informasi yang dibutuhkan warga di sini. Saya akan kordinasi dengan pihak terkait baik dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK)  Kota Medan dan Kecamatan untuk menjemput aspirasi. Saya ada dibelakang ibu dan siap membantu cari solusi,” jelas Eko.

Eko dari partai  Hanura menyampaikan, kurangnya sosialisasi soal bantuan menjadikan distribusi tidak tepat sasaran. “Tapi yakin lah, kehadiran saya disini pasti akan membenahi agar lebih baik. Ini menjadi PR dan akan saya kordinasikan ke Pemko melalui Dinas Sosial,” ucap Eko.

Eko menambahkan, ke depan diharapkan pendataan dan pendistribusian PKH supaya dikaji ulang. Sehingga pendistribusian dan transformasi PKH agar lebih tepat sasaran. “Mungkin pertemuan ini tidak cukup, saya akan tindaklanjuti secara serius mencari solusi,” paparnya.

Diketahui, saat pelaksanaan reses banyak peserta mengeluhkan soal bantuan seperti Program Keluarga Harahap (PKH) belum pernah dapat. Begitu juga soal penyakit masyarakat (pekat), kesehatan, drainase dan lampu jalan.

Dalam kesempatan itu, Garda sembiring warga Simpang Selayang mengaku resah dengan penyakit masyarakat (pekat) di lingkungannya. Dirinya minta agar Dinas terkait untuk mengatasi masalah ini.

“Kami minta bapak atau ibu Dinas terkait untuk menertibkan pekat di sini. Karena, saya sebagai pemuda setempat malu jika kampung kami di cap lokasi protitusi,” tuturnya.

Sedangkan Wulan warga Pales 7, Gg. Keluarga mengeluh kondisi jalan di gangnya. “Tolong pak, perbaiki gang kami. Karena jika hujan turun, banjir dan mirip kubangan kerbau lantaran parit tidak berfungsi,” pintanya.

Anna warga Pales 7, Gg. Keluarga heran dengan Dinas Sosial. Soalnya, dirinya dapat kartu PKH tapi tak pernah dapat isinya.

Mendengar keluhan warga, Eko yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini pun berpesan ke depan agar warga proaktif mengikuti program pemerintah bila ada kekurangan ataupun penyimpangan di lapangan dapat disampaikan ke DPRD Medan.

Eko juga mengatakan, segala aspirasi akan ditindaklanjuti ke instansi terkait khususnya Pemko Medan. Aspirasi yang ditampung lewat reses akan disampaikan secara resmi ke Pemko Medan melalui rapat paripurna.

Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Simpang Selayang Lisa Primanovita Purba, Dinas Sosial diwakili Kordinator Kecamatan (Korcam) PKH Mardiana Simbolon, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan Helia Boang Manalu, Dinas Kesehatan diwakili Puskesmas Simalingkar Dr Sandi, Dinas SDABMBK diwakili UPT Selatan Darmansah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen.

 ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir  – Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polsek Onanrunggu Polres Samosir, mengubah lahan kosong di sekitar Mako Polsek menjadi area pertanian produktif. Selama tiga hari, yakni tanggal 6, 7, dan 9 Desember 2024, Kapolsek Onanrunggu AKP Marlan Silalahi beserta tujuh anggota personelnya telah menanam berbagai jenis tanaman ketahanan pangan di lahan tersebut, 9 Desember 2024.

Kegiatan ini berlangsung di area seluas 20×40 meter yang terletak di samping dan belakang Mako Polsek Onanrunggu. Beberapa jenis tanaman yang ditanam meliputi sayur-sayuran, ubi-ubian, serta jagung.

Penanaman ini dilakukan dengan pembagian tugas yang terstruktur, di mana anggota Polsek dikelompokkan untuk menyiapkan lubang tanam, menanam bibit, serta merawat tanaman.

Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menyampaikan bahwa program ini adalah langkah konkret dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal sekaligus memanfaatkan lahan kosong yang dimiliki Polsek. “Penanaman tanaman ketahanan pangan ini bertujuan tidak hanya untuk memanfaatkan lahan kosong tetapi juga sebagai wujud kesiapan kami mendukung program nasional. Kami telah membentuk tim untuk memastikan perawatan tanaman, termasuk Tim Penyiraman dan Tim pemupukan, agar hasilnya maksimal,” ujar AKP Marlan Silalahi.

Dengan inisiatif ini, Polsek Onanrunggu berharap mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjadi contoh nyata bagi masyarakat di Kabupaten Samosir. ( Mabhirink Gutul)

 

Ko

Rimbunnews.com – Karo – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu(8/12/2024), pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu(15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST(35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.

Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya. ( Mabhirink Gutul)