Rimbunnews.com- Kabanjahe, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 mengangkat tema “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif “. Kabanjahe, Rabu ( 21/2/2024).

Setiap tanggal 21 Februari Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Tema tahun ini dilatarbelakangi dengan adanya persoalan sampah plastik yang masih terus menjadi persoalan serius baik secara nasional maupun internasional. Pencemaran sampah plastik saat ini telah menjadi isu global karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas.

Ikut peduli dengan permasalahan global tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo melakukan kegiatan gotong royong bersama mengutip sampah plastik, kegiatan ini di ikuti oleh pelajar dan masyarakat dan beberapa OPD di Kabupaten Karo.

Gotong Royong ini dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Berastagi yaitu Jalan Veteran, Pasar Buah, dan Gundaling. Antusias pelajar SMK Negeri 1 Merdeka dalam hal menjaga kebersihan lingkungan juga dapat dilihat dengan adanya “Kegiatan Bank Sampah Kandi- Kandi SMK N 1 Merdeka”.

Pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan masyarakat dan pelajar di dalam mengolah sampah dan menjaga lingkungan sekitar dengan baik dengan cara membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan plastik.

(anta)

Rimbunnews.com – Tanah Karo, Dalam penilaian penghargaan pembangunan daerah tahun 2024 tahap II, Kabupaten Karo berhasil masuk kedalam 4 besar nominasi Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara. Selain Pemkab Karo, juga masuk nominasi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada kesempatan itu, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi sejumlah Kepala Dinas dan OPD lainya mengatakan tepatnya pada tanggal 15 Februari 2024, tim penilai yang terdiri dari tim penilai independen dan tim penilai teknis melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Karo, untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan ini, tim penilai disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dan Kepala Perangkat Daerah yang memiliki program-program unggulan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah Kabupaten Karo tahun 2023.

Selain melakukan pertemuan di Kantor Bupati Karo, tim penilai beserta tim dari pemerintah daerah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pelaksanaan inovasi Pupuk Kompos Piso Surit di Desa Nari Gunung I. Inovasi ini bermula dari adanya keresahan para petani, dimana harga pupuk yang semakin mahal diikuti dengan semakin rusaknya tanah akibat penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus.

Tim penilai mendukung adanya inovasi tersebut, namun masih terdapat beberapa masukan guna pengembangan inovasi yang telah diutarakan langsung kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Lau Jering Desa Nari Gunung Kecamatan Tiga Nderket.

Inovasi-inovasi yang telah dilakukan diharapkan dapat diterapkan keseluruh kecamatan di Kabupaten Karo, dan pada akhirnya dapat mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang merupakan tema rencana kerja pemerintah tahun 2024. (anta)

Rimbunnews.com – Medan, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian optimis bisa memenangkan satu kursi DPD-RI periode 2024-2029 meski bersaing dengan petahana.

Sebagai pendatang baru nama Pdt. Penrad Siagian cukup diperhitungkan. Sampai saat ini, data real count KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id yang diakses pada Rabu (21/2/2024) malam pukul 22.16 Wib menunjukkan perolehan suaranya berada di posisi ke 2 tertinggi, yakni sebanyak 199.673 (9,9%) dari 51,54% data rekapitulasi yang masuk. Perolehan suara terbanyak di tempati oleh Dedi Iskandar Batubara dengan jumlah suara 308.655 (15,34%).

Siagian menyebut bahwa optimismenya tidak terlepas dari antusiasme masyarakat yang tinggi untuk memilihnya dari setiap daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Hal tersebut beliau sebut sebagai berkat anugerah Tuhan yang maha kuasa, sebab dibandingkan dengan calon yang lain, beliau memiliki keterbatasan dana operasional kampanye yang sangat sedikit.

“Semua berkat Tuhan yang maha kuasa melalui tangan-tangan masyarakat yang memilih saya, tidak ada yang saya andalkan selain kuasa dari Tuhan. Bagi saya ini adalah pengutusan menjadi parhobas (pelayan) masyarakat di Senayan,” ucap Siagian saat ditanya wartawan soal bagaimana beliau memperoleh suara tertinggi ke 2 di Sumatera Utara.

Beliau turut serta meminta bantuan masyarakat Sumatera Utara untuk mengawal suaranya dalam tahapan rekapitulasi yang saat ini berlangsung ditingkat kecamatan, kemudian akan dilanjutkan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke penetapan KPU nantinya mengingat dalam proses tahapan ini tidak menutup kemungkinan rawan terjadi kecurangan-kecurangan.

“Terima kasih buat para pemilih saya, sekali lagi saya mohon kerja sama dari masyarakat untuk membantu mengawal suara dalam tahapan proses penghitungan yang sedang berlangsung,” pungkas Siagian menghimbau pendukungnya agar tetap mengawasi.

Ditambahkan Siagian bersama tim menargetkan jumlah perolehan sebanyak 600.000 suara.

“Target kami sejak awal 600.000 suara, sampai sejauh ini perkembangannya masih positif, bertambah terus. Kami siap antisipasi terjadinya kecurangan dalam tahapan penghitungan suara saat ini,” tegasnya Siagian. (SG)

Rimbunnews.com – MEDAN-Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Iwan Ginting,SH,MH yang juga Ketua Panitia Dies Natalis 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menjadi dosen tamu dalam kuliah umum Fakultas Hukum USU di Aula FH USU, Selasa (20/2/2024).

Sebelum menyampaikan materi tentang ‘Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru’, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum yang didampingi salah seorang dosen Dr. Affila, SH,M.Hum menyampaikan bahwa alumni mengajar adalah salah satu bagian dari rangkaian acara Dies Natalis FH USU yang ke-70. Ada juga bakti sosial, pengabdian masyarakat dan pertandingan olahraga.

“Alumni mengajar ini adalah upaya kita untuk mengenalkan para alumni FH USU yang sudah bekerja dan tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari menteri, jaksa, hakim, pejabat pemerintah dan pengacara. Alumni mengajar ini kita harapkan dapat memotivasi mahasiswa bahwa senior mereka yang dulu kuliah di FH USU ternyata bisa berhasil,” tandasnya.

Kehadiran Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting ke kampus USU, lanjut Mahmul Siregar kiranya dapat memotivasi mahasiswa bahwa alumni USU bisa menjadi pejabat tertentu di Kejaksaan RI. “Jadi jangan berkecil hati, kita bisa menjadi apa pun kalau kita benar-benar mau bersungguh-sungguh,” katanya.

Dengan dipandu dosen FH USU Rini Andriani, SH,MH, mantan Kejari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting memulai materinya tentang tindak pidana baru dan mengajak seratusan mahasiswa yang ikut kuliah umum untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait tindak pidana baru tersebut.

“Setiap mahasiswa yang ada di ruang kuliah ini bebas memberikan pendapatnya, sedikit berdebat agar mahasiswa bisa lebih menguasai dan memahami sejauh mana tindak pidana baru tersebut memberi dampak terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia,” kata Iwan Ginting.

Tindak pidana baru yang sama sekali baru, lanjut Iwan GInting adalah kohabitasi Pasal 412, penyesatan terhadap proses peradilan Pasal 278, mengganggu dan merintangi proses peradilan Pasal 280, dan hubungan seksual dengan hewan Pasal 337 Ayat (1) huruf b. Kemudian, tindak pidana yang diambil dari luar KUHP lama; UU 24/2009, UU 7/2011, UU 11/2008, UU 40/2008, UU 23/2004, UU 36/2009, UU 23/2002, UU 21/2007. UU 44/2008 dan UU 6/2011.

Saat Iwan Ginting melempar isu terkait kohabitasi, beberapa mahasiswa langsung memberikan tanggapannya. Dan rata-rata dari mahasiswa yang memberi pendapat menolak yang namanya ‘kumpul kebo’ karena tidak diikat dengan pernikahan.

Dimana, dalam KUHP “Baru” soal ini diatur dalam pasal 412. Adapun isi lengkap Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Perdebatan dan pemberian pendapat juga sangat beragam terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Ada yang berpendapat bahwa undang-undang baru melemahkan fungsi lembaga penegak hukum dan ada juga mahasiswa yang memberikan pendapat berbeda.

“Sebenarnya, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki UU sendiri, SOP dan tata kelola penangan perkaranya masing-masing. Jadi, pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi itu kewenangannya ada pada lembaga masing-masing,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat diminta narasumber untuk memberikan masukannya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Untuk itu, penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting karena penegak hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP,” tegas Yos A Tarigan.
Kemudian menjadi tambahan, Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuliah umum yang lebih mengedepankan pola diskusi dua arah dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam berpendapat menjadikan suasana kuliah umum di FH USU lebih hidup dan bermakna.

Di akhir perkuliahan, Iwan Ginting yang juga pernah menjadi Kajari Langkat dan Humbang Hasundutan memotivasi mahasiswa agar rajin belajar, asah terus kemampuan dalam memberikan pendapat dan gali potensi diri agar kelak memiliki bekal terbaik untuk mewujudkan cita-citanya.(*)

Rimbunnews.com – MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Jalan Pelajar Ujung Kecamatan Medan Denai, Selasa (20/2/2024) menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dan Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, SH,MH.

Dalam sambutannya sebelum penyampaian materi dari para narasumber, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa adalah baik. Namun, karena faktor lingkungan dan faktor lainnya manusia itu ada yang mudah terpengaruh dan akhirnya memiliki perilaku yang menyimpang.

“Tujuan kehadiran kami ke Pesantren ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang beberapa hal terutama terkait dengan hukum, agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan juga memperkenalkan keberadan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta organisasinya. Tak lupa, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga memotivasi sekitar 60 orang santri dan santriwati agar disiplin, rajin belajar utamakan ibadah.

Selanjutnya, narasumber Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH membawakan topik tentang narkoba. Dalam paparannya, Koordinator bidang Intelijen ini menyampaikan agar para santri dan santriwati jangan pernah mencoba narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya.

“Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” kata Nanang.

Kemudian, Kasi TP Terorisme dan Lintas Negara pada Aspidum Kejati Sumut Yusnar Yusuf Hasibuan membawakan materi tentang Terorisme Musuh semua bangsa, musuh semua agama dan musuh kita semua.

“Tindak pidana terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, karena modusnya adalah bom bunuh diri, bom rumah ibadah, hotel dan tempat hiburan. Kemudian, aksi terorisme ini tidak memandang siapa pun, kantor Polda Sumut pun pernah dibom oleh pelaku terorisme,” kata Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut Yusnar Yusuf menyampaikan agar santri dan santriwati jangan mudah terpengaruh dengan ajaran-ajaran atau ajakan dari oknum yang tak kenal dan tak jelas.

“Kita semua harus bersatu melawan terorisme, karena terorisme adalah musuh kemanusiaan dan tidak ada tempat untuk terorisme di Indonesia,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ustad Muhyiddin Yudi, S.Ag selaku Kepala Madrasah Aliyah menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren dan berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama seluruh peserta santri dan santriwati.(*)

Rimbunnews.com -Medan, Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024), data masuk untuk perolehan suara sementara DPD RI dapil Sumut sebanyak 46% pada pukul 17:30.

Dari data tersebut, terlihat Pdt Penrad Siagian masih menduduki peringkat ke dua dengan prolehan suara 173.489 ( 7,86%) sedangkan posisi pertama di duduki oleh Ust. Dedi Iskandar Batubara dengan jumlah suara 292.965 (13,27%)

Ketika Pdt Penrad di komfirmasi oleh awak media menyatakan sangat optimis memenangkan kompetisi ini dengan dukungan
masyarakat Sumatra Utara, “Puji Tuhan Kita akan ikut serta ke Senayan Pungks Penrad.

Dalam kesempatan ini juga Pdt Penrad mengajak semua msyarakat Sumatra Utara untuk ikut serta mengawal peroses perhitungan suara yang masih berlangsung .

(anta)

Rimbunnews.com – Kabanjahe,Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melaksanakan kunjungan untuk meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (13/02/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Karo bersama Dandim 0205/TK, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait untuk memastikan bahwa segala persiapan dalam pelaksanaan pemungutan suara telah dilakukan dengan baik.

Pada kunjungan tersebut, Bupati Karo memberikan arahan kepada petugas KPPS TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib.

Selain itu, Bupati Karo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya demokrasi yang sehat.

Bupati Karo berharap bahwa Pemilu di Kabupaten Karo akan berjalan dengan lancar dan sukses serta segala persiapan yang telah dilakukan akan mendukung terlaksananya Pemilu yang aman, jujur dan adil.

Adapun beberapa TPS yang dikunjungi diantaranya, Desa Gajah TPS 1 s/d TPS 5,Kecamatan Simpang Empat, Desa Sempajaya, Dusun 7 lembah Katisan di TPS 13 s/d TPS 16, Kecamatan Berastagi dan TPS 2 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe

Pemkab Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, juga menyiapkan desk Pemilu dengan No Hotline dan WA
081398002370, an.Darmawan Sembiring

(anta)

Rimbunnews.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, turut serta dalam proses demokrasi dengan memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) I, yang berlokasi di Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe, Rabu (14/02/2024).

Dengan mengenakan pakaian santai dan senyum yang ramah, beliau tiba di TPS pada pukul 09.00 pagi, disambut oleh antusiasme dari warga sekitar.

Tidak hanya memberikan hak suaranya, Bupati Karo juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.

Setelah memberikan hak suaranya, Bupati Karo bersama dengan Kapolres Tanah Karo, Dandim 0205/TK, dan para pejabat terkait melakukan kunjungan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karo.

Bupati Karo menyempatkan diri untuk berdialog dengan pemilih yang masih antre untuk memberikan suaranya. Beliau juga memantau ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan pemilih dan memberikan semangat kepada para petugas yang ada di TPS agar memberikan kenyamanan kepada para pemilih.

Adapun sejumlah TPS yang didatangi yakni TPS 1 s/d 6 Desa Bunuraya, TPS 1 s/d 4 Desa Sukanalu, TPS 5 dan 6 Desa Barusjahe, dan TPS 1 s/d 5 Desa Tanjung Barus.( anta)

Rimbunnews.com – Kabanjahe, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Meresmikan Gedung Kantor Lurah Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Pada kesempatan ini juga, Bupati Karo menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Kabanjahe, di Kantor Lurah Kampung Dalam, Selasa (06/02/2024).

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang berharap usulan yang disampaikan benar-benar yang sesuai dengan permasalah desa yang sifatnya strategis dan merupakan permasalahan lintas desa dan permasalahan yang sifatnya lokal agar ditangani langsung oleh desa melalui APB Desa.

Selanjutnya Bupati Karo beserta rombongan meninjau pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Berastagi. Selain Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi, pada hari yang sama juga berlangsung Musrenbang tingkat Kecamatan di sejumlah Kecamatan , yakni Tiganderket, Payung, Simpang Empat serta Merdeka.

(anta)

Rimbunnews.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M.Syarifuddin, SH,MH kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

“Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya.(anta)