Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Sukses Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Sukses Gerebek Sarang Narkoba di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,vRabu, 09 September 2026, Sekira pukul 12.00 WIB.

Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Tim kemudian menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000.

Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan beserta rekan tersangka yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Jajaran Gelar Kegiatan Patroli Menyapa Subuh Selama Bulan Suci Ramadhan 

Pelaku  dua orang yakni DW, 35 thn, Wiraswasta, warga Dusun V Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai sebagai  Pengedar dan JLG , 35 thn, warga Dusun IX Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai selaku  Pengguna.

Adapun barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 (satu) buah skop,  Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah),  1 (satu) set alat hisap sabu/bong rakitan,  1 (satu) buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu dan  1 (satu) buah mancis warna biru.

Baca juga  Bakti Sosial dan Cooling System Polres Samosir, untuk Redakan Suhu Politik Pilkada 2024

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujar AKP Bringin Jaya.

Baca juga  Perkembangan Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Hingga 31 Oktober 2025

Pasal Yang disangkakan kepada  DW : Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan JLG : Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mabhirink Gutul)