JPU Tuntut HANDIKA Pidana Penjara 13 Tahun, Sementara Rekannya Masih Dinyatakan DPO

oleh

Rimbunnews.com – Lubuk Pakam – Setelah melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang bersidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Agustus 2026 secara Daring/ Online menjatuhkan tuntutan pidana terhadap ANDIKA alias DIKA (20) beragama Budha (terdakwa) dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun, potong masa tahanan yang sudah dijalani .

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,. ( Satu Miliar Rupiah)yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan atad permohonan terdakwa dapat dibayar dengan cara mengangsur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setiap bulan selama lima bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Upaya Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor Secara Profesional

Karena ANDIKA ( terdakwa) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadikan perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima) gram” dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai mana termasuk dalam dakwaan Primer pada perkara ini.

Sementara ANDIKA ( terdakwa) melalui penasehat hukumnya mengatakan kecewa atas dakwaan yang dijatuhkan JPU terhadap ANDIKA, karena rekannya IRFAN alias REYHAN dan AGUS yang menyuruh membawa barang tersebut masih dinyatakan DPO.

Penasehat Hukum ANDIKA mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap ANDIKA pada sidang yang akan datang. “Kita selaku Penasehat Hukum HANDIKA siap Untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,” katanya. (Tim)