Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan

oleh

Rimbunnews.com – Karo – Seorang pria diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Minggu (9/8/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat netto 4,5 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial I.S. (38), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari operasi yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di Desa Sukanalu.

Baca juga  Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki dewasa yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama I.S.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan area sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Joni Pardede.

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek OPPO warna hitam dan silver, serta satu buah jaket warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Operasi Ketupat Toba 2026, Brimob Sumut Amankan Sholat Idul Fitri di Kota Sibolga dengan Humanis dan Profesional

AKP Joni menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(Mabhirink Gutul)