Polsek Medan Kota Gelar GSN, Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu

oleh

Rimbunnewa.com – Medan – Personil Polsek Medan Kota Dalam Rangka Grebek Sarang Narkoba (GSN)Tahun 2026. Tempat di Jlalan B Katamso Gg. Nasional Kelurahan.Sei mati Kecamatan. Medan Maimun, Selasa ( 04 /08/ 2026) pukul 14.00 Wib.

Pelaksana Tugas kegiatan ini di hadiri Oleh Kapolsek Medan kota AKP Feriawan SH, wakapolsek Medan kota AKP Harled R.Gultom, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH. panit 2 Reskrim Polsek Medan kota Ipda Eko Priya SH.dan Personil Polsek Medan Kota.
Polsek Medan Kota diamankan Satu orang Pelaku atas nama Safrul Bahri Laki-Laki (43 ) warga Jalam. B Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei mati Kecamatan..Medan Maimun. Pelaku ini melakukan Narkoba jenis ShabuShabu.

Baca juga  Polsek Kuala Tangkap  dan Amankan Pengedar Sabu

Kapolsek Medan kota AKP Feriawan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak MTambunan SH.MH. mengatakan Kronologis Pelaku di amankan Pada Hari Selasa 04 Agustus 2026 sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Polsek Medan Kota d melakukan pengarahan untuk melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jlalan B Katamso Kelurahan Sei mati Kecamatan Medan Maimun.

Setelah memberikan pengarahan seluruh personil menuju TKP, Sesampainya di TKP personil melakukan Under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang laki-laki kemudian team berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 4 (empat) paket plastik klip sedang dan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi kristal Shabu seberat 5.99 gram -20 (dua puluh) buah plastik Klip kecil kosong,Uang Hasil Penjualan Narkoba Rp 55.000 terdiri dari *uang pecahan Rp 10.000 (3 lembar), dan uang pecahan Rp 5.000 (5 lembar) -2 (dua) buah pipet/skop dan Selanjutnya Tim merubuhkan dan membakar 2 (dua) barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba ujar AKP Feriawan.

Baca juga  Polres Samosir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Kemudian team melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan atas nama Safrul Bahri dan diterima keterangan bahwa benar Ianya sudah menjual Narkoba jenis Shabu selama 2 Minggu dan Shabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang tidak di ketahui namanya alamat Gg perwira Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 340.000/ Gram.

Selanjutnya Kapolsek Medan kota saya menghimbau warga sekitar untuk menjauhi maupun melaporkan tindak pidana narkotika dilingkungan Tersebut. ( Mabhirink Gutul)