Diduga Langgar SOP Penangkapan, Kasus Dua Warga Batang Kuis Disorot: Adi Lubis Desak Kapolri Evaluasi Penyidik

oleh

Rimbumnews.com – Deli Serdang – Penanganan perkara dugaan perusakan pos jaga milik PTPN yang ditangani Polsek Batang Kuis menuai sorotan. Proses penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap dua warga, Fikri Amanda dan Harys Purnama, dipertanyakan karena diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua warga tersebut kini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana perusakan. Namun, melalui pihak keluarga, keduanya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.

Sorotan terhadap penanganan perkara itu disampaikan Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Menurutnya, apabila benar penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan sebagai terlapor serta tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan, maka hal itu merupakan persoalan serius yang layak menjadi perhatian pimpinan Polri.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan setiap tahapan yang telah ditentukan. Jika benar prosedur penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Adi Lubis.

Baca juga  Patroli Gabungan Sat Lantas Polres Samosir dan Dishub, Jaga Arus Lalu Lintas di Jembatan Tano Ponggol

Adi menjelaskan, dalam setiap perkara pidana, penyidik pada prinsipnya wajib menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum. Terlapor semestinya dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan, kecuali terdapat kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum acara pidana.

“Setelah pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya. Karena itu, apabila benar tidak pernah ada surat panggilan maupun surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada pihak yang bersangkutan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan sesuai KUHAP,” ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, Adi Lubis juga menyoroti objek yang menjadi pokok perkara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bangunan yang dilaporkan rusak hanya berupa sebuah gubuk atau pos jaga sederhana berbahan triplek dengan kondisi yang disebut telah lapuk dan kurang terawat.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penanganan perkara dan menjadi alasan penting agar aparat penegak hukum bertindak secara objektif, profesional, serta berkeadilan.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih atau demi memenuhi kepentingan pihak tertentu. Kepolisian harus berdiri di atas hukum dan menjadi pelindung keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Adi Lubis menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya Kapolri membangun Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Kami mendukung penuh komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan di tubuh Polri. Justru karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik, harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Koalisi Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur dan Sipil mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolres Deli Serdang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Koalisi juga meminta agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga hak setiap warga negara tetap terlindungi dan rasa keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga  Polresta Deli Serdang Ikuti kegiatan Upacara Bela Negara Ke-76

Di sisi lain, keluarga Fikri Amanda dan Harys Purnama memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia. Mereka berencana melaporkan pihak pelapor apabila ditemukan unsur laporan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga akan mengadukan penyidik beserta Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak keluarga tetap meyakini bahwa kedua warga tersebut tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan. Mereka juga menilai proses penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan sebagai terlapor maupun tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan.

“Seluruh langkah hukum akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan yang sama di hadapan hukum,” tutup Adi Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Batang Kuis belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan pihak keluarga maupun Adi Warman Lubis. (Mabhirink Gutul)