Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara (Sumut).
Dalam forum itu, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, ia menemukan fakta di lapangan bahwa PT Teluk Nauli masih beroperasi, sementara PT GRUTI sudah tidak lagi beraktivitas.
“Saya sudah turun langsung ke lokasi. PT Gruti memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan tim yang hendak melakukan pengecekan lapangan tidak diizinkan masuk,” ujar Penrad.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari pemerintah hingga mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kementerian.
Penrad meminta agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya.
“Kalau SK sudah keluar dan mereka tetap beroperasi, itu artinya tidak menghargai negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan keras,” tegasnya.
Selain itu, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis di wilayah tersebut.
Ia menyebut, meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih terdapat gugatan dan laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurut Penrad, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Ia juga mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Penrad bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas anggota dewan.
“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Ini tidak bisa sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka. Salah satunya yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang MD3 saat menjalankan tugas, menyampaikan pendapat, termasuk melakukan aksi protes dan kritik keras,” ujarnya.
Penrad menambahkan, Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Karena itu, ia mendorong agar DPD RI turut merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut.
Di sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyebut terjadi perusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Pulau itu kecil, sumber air sangat terbatas. Air tanah saja sulit didapat karena asin. Kalau hutan dirambah, sumber kehidupan masyarakat ikut hancur. Ini yang saya lihat langsung di lapangan,” katanya.
Ia meyakini pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Penrad menegaskan tidak boleh ada upaya membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti minimnya pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu, meski perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun.
Ia menyebut kondisi listrik yang belum tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.
“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah rusak. Kita akan kawal ini karena ada juga undang-undang pulau kecil salah satunya terkait tentang pengelolaan sumber daya yang ada di pulau-pulau kecil. Harus dilihat juga itu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, turut menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.
Amoni menegaskan, selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia menilai aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Menurutnya, pencabutan izin harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Dalam forum RDPU tersebut, Amoni menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, mendesak pelaksanaan nyata pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, penanaman kembali, pajak, dan ganti rugi.
Selain itu, ia juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya yang dipicu aktivitas perusahaan, meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, serta mendorong pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya seperti rumah adat.
Amoni juga mendesak DPD RI untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Merespons itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare.
Ia menjelaskan, dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan, serta seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.
Selain itu, Gubernur Sumatra Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengawasi aset tidak bergerak di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia menambahkan, seluruh poin yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh Amoni Zega, pada dasarnya telah tercantum dalam amar keputusan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.
Sebagai penutup, Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat serta memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi di pulau-pulau kecil Nias Selatan.[]


