Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Orangn Diduga  Rayap Besi di Jalan Sekip

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan dua orang rayap besi di jalan Sekip tepatnya simpang jalan Agus Salim, kota Medan,Senin(12/01/2026).

Kedua identitas pelaku rayap besi yang diamankan : Abdul Hakim (36) jalan Sei Sei Kambing Gg.Citarum No:19 Kel.Sekip dan Budi Afrizal Haruan (44) Jalan Sei Kambing Gg. Citarum No:5 Kel.Sekip. Tempat kerjaan Jalan Seikambing, Kel.Sei Putih Timur 1 Petisah.

Korban Muslim (72) Wiraswasta jalan Krakatau No: 107 Medan Timur kehilangan Besi plat dan Alumunium sudah kedua kalinya gudangnya kebobolan, merasa di rugikan korban Melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Berdasarkan LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Tim Opsnal Unit Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Iptu Poltak M.Tambunan SH, MH., dan piket 70 Reskrim Medan Baru melaksanakan Mobile di jalan Sekip, melihat becak membawa besi dan plat aluminium, kemudian Kanit Menyetop becak tersebut yang di kemudikan oleh Abdul Hakim

Baca juga  Polsek Kuala Tangkap  dan Amankan Pengedar Sabu

Bukannya berhenti malah melarikan diri dengan becaknya ke arah jalan Seikambing, lalu berteriak rampok kepada petugas kepolisian dan melakukan perlawanan

Terlihat Oleh Kanit Reskrim, Abdul Hakim membuang sebilah pisau dari sakunya pada saat akan di amankan,

“Saat mau kita Amankan pelaku Membuang pisau dari sakunya,” jelas  Iptu Poltak.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang S.IK., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M.Tambunan SH.,MH., menyampaikan Kita tidak kenal kompromi dengan rayap besi, rayap kayu dan pompa,

“Tindak lanjuti instruksi Pimpinan kita tidak memberi ruang kepada pelaku rayap besi, rayap kayu dan pompa serta kejahatan lainnya di wilkum Polsek Medan Baru Khususnya,” Tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Baca juga  Ketua Permabudhi Sumut dan Medan Hadiri Acara Pemberkatan Akhir Tahun Yayasan Buddha Tzu Chi Medan

selanjutnya pelaku dan barang bukti kita boyong ke Mako Polsek Medan Baru dan kita lakukan cek ulang TKP pencurian tersebut, hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali melakukan pencurian di gudang tersebut, barang curian di jual ke tukang Botot di pengayoman hasilnya dibagi sama untuk membeli sabu dan Judi slot.

Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi Polsek Medan Baru Untuk proses lebih lanjut.Keduanya dipersangkakan pasal 477 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjar 7 tahun penjara.(Mabhirink Gutul)