Kapolres Tanah Karo Harus Bertindak, Warga Desak Penutupan Judi Ikan-Ikan di Mardingding

oleh

 

Rimbunnews.com – Mardingding  – Warga Kecamatan Mardingding dan Lau Baleng, Kabupaten Karo, geram dengan maraknya praktik perjudian jenis ketangkasan “ikan-ikan” yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mardingding.

Aktivitas haram ini disebut sudah berlangsung selama hampir empat bulan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, mesin judi tersebut dikelola oleh sosok yang dikenal dengan inisial TRIS/ERWIN/GINTING, dan tersebar di sejumlah titik, termasuk di dekat SMP Negeri 2 Mardingding, masjid, gereja, dan bahkan di pinggir jalan besar menuju Aceh Tenggara.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa sudah berulang kali ia melihat pemberitaan tentang perjudian di wilayahnya, dan tetap dalam pemberitaan itu kapolsek seperti konsisten dalam diamnya.

Baca juga  Lomba PBB Tingkat SMA/SMK Meriahkan Penyambutan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Samosir

Keresahan masyarakat tak hanya terkait lokasi judi yang dekat dengan fasilitas pendidikan dan keagamaan, tapi juga dampak sosial yang mulai terasa.

Banyak orang tua disebut tidak pulang ke rumah karena kecanduan berjudi, bahkan dikhawatirkan memicu tindak kriminal seperti pencurian.

Senada dengan itu, GB (29), warga Lau Baleng, berharap aparat kepolisian segera menutup tempat-tempat judi tersebut.

Demikian juga disebut seorang ibu di Mardingding kalau dari kepolisian terus tidak ada tindakan “Kami akan melakukan tindakan sendiri,” kata ibu paruh baya ini. ( Tim )