Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Kasus Curat

oleh

 

Rimbunnews.com – Sergai – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Penangkapan bermula dari laporan Holmes Simarmata, warga Jalan Danau Paniae Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam BK 2602 XAC senilai Rp 17 juta di dalam gudangnya yang berlokasi di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Korban menerima informasi dari saksi Duin Silalahi bahwa motor miliknya telah hilang. Setiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas tersangka berinisial B J T M berhasil diketahui. Pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, bergerak ke salah satu rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban. Di sana, tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan saat sedang santai bermain HP.

Baca juga  Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut, Kapolda Sumut  Sampaikan Apresiasi Kepada Mahasiswa dan Ojol

Hasil interogasi awal, Boy Jhon Tigor Marpaung mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian mengamankan Agus Sumarsono di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC turut diamankan.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua tersangka telah diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Mabhirink Gutul)

Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Baca juga  Polri Hadir Untuk Anak Negeri, SPPG Polres Padang Sidimpuan Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Penangkapan bermula dari laporan Holmes Simarmata, warga Jalan Danau Paniae Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam BK 2602 XAC senilai Rp 17 juta di dalam gudangnya yang berlokasi di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Korban menerima informasi dari saksi Duin Silalahi bahwa motor miliknya telah hilang. Setiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas tersangka berinisial B J T M berhasil diketahui. Pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, bergerak ke salah satu rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban. Di sana, tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan saat sedang santai bermain HP.

Baca juga  Operasi Lilin 2024: Kapolda Sumut Pastikan Keamanan Bandara Kualanamu dan Jalur Transportasi

Hasil interogasi awal, Boy Jhon Tigor Marpaung mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian mengamankan Agus Sumarsono di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC turut diamankan.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua tersangka telah diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Mabhirink Gutul)