OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas dan Pelaku UMKM di dengan tema “Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif” yang dilaksanakan di Pendopo, Rumah Dinas Bupati Toba, Jum’at (09/08/2024).

“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian OJK terhadap penyandang disabilitas dan pelaku usaha disabilitas dengan tujuan mendorong akses keuangan di setiap daerah, khususnya bagi penyandang disabilitas,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK

Kegiatan ini juga merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 20212025. Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

Baca juga  Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024 di Kabupaten Samosir

“Masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera. Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” sebut Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

 

OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Baca juga  Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Tidak hanya dari peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening. ( Mabhirink Gutul )