Kementerian PPPA Resmikan Pos Sapa Bagi Anak dan Perempuan Korban Banjir di Huntap Batang Toru

oleh

Rimbunnews.com – Tapanuli Selatan –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi warga korban banjir bandang di hunian tetap (huntap) Hapesong Baru, Batangtoru, Tapanuli Selatan, Ju’mat, (23/10/2026).

Kedatangan Kementerian PPPA juga sekaligus meresmikan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) untuk pemulihan pascabencana yang terjadi di Tapanuli Selatan.

Tujuan pembentukan Pos Sapa oleh Kemen PPPA, khusus bagi warga korban bencana di Tapanuli Selatan, difokuskan untuk menampung berbagian persoalan perempuan dan anak. Mulai dari informasi, pengaduan, pendampingan, dan layanan perlindungan sering kali mengalami keterbatasan.

Kehadiran Pos Sapa ini diharapkan menjadi titik akses yang mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Pos ini juga diharapkan mampu menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, mengidentifikasi kebutuhan perlindungan, serta mendapatkan rujukan kepada lembaga layanan yang berwenang sesuai dengan kebutuhan korban.

Baca juga  Ketum TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia Ucapkan Selamat HUT ke-52 kepada Ketua Mada LMP Sumut Rukun Sembiring

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada perempuan dan anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan atau situasi yang mengancam keselamatannya. Negara harus hadir, masyarakat harus peduli, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama,” kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Ratna Oeni.

Ada lima poin penting yang disampaikan Ratna Oeni bagi warga korban bencena pada acara peresmian Pos Sapa di Huntap Hapesong Baru, Batangtoru, Tapanuli Selatan. Yakni:

Identifikasi awal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pengenalan situasi yang membutuhkan perlindungan segera.
Mekanisme penerimaan pengaduan dan respons awal yang mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Prosedur rujukan dan koordinasi dengan UPTD PPPA, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, pekerja sosial, serta lembaga layanan terkait lainnya.
Prinsip penanganan yang berperspektif korban, tidak menyalahkan korban, tidak diskriminatif, dan mencegah terjadinya reviktimisasi.
Penguatan koordinasi, pencatatan, serta pemantauan tindak lanjut agar kebutuhan korban tidak berhenti pada tahap pengaduan saja.

Baca juga  Sebanyak 32 Personel dan ASN Polres Samosir Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala T.A 2025

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan korban Kekerasan dari Kementerian PP dan PA Ibu Ratna Oeni, Perwakilan Dinas PP dan PA Propinsi Sumatera Utara, Kadis PP dan PA Tapsel, Forkopincam Batang Toru, Ka. KUA Batang Toru, Ketua PKK Kecamatan Batang Toru, Kades, PKK Desa, Relawan Pos Sapa dan Masyarakat. (Nurdin Nasution)