Rimbunnews.com – Sergai – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dua pria berinisial HW (40) dan MR (34) diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.Keduanya diamankan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
o
Penangkapan bermula ketika tim patroli Sat Res Narkoba Polres Sergai melintas di kawasan tersebut dan mencurigai dua pria yang berada di lokasi. Saat petugas mendatangi keduanya, salah seorang pria terlihat membuang satu paket plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pria tersebut. Dari hasil interogasi awal di lokasi, keduanya mengaku berinisial HW dan MR.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
HW diketahui merupakan warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, sedangkan MR merupakan warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
Polres Sergai menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui patroli maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. ( Mabhirink Gutul)


