Rimbunnews.com – Sergai – Sat Narkoba Polres Sergai Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak,Sergai Sumatera Utara, Kamis, 30 Juli 2026.
Sat Narkoba Polres Sergai menerima laporan dan aduan dari masyarakat setempat yang resah terkait keberadaan sebuah gubuk liar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Polsek Kotarih bersama unsur pemerintah desa Sungai buaya menggelar operasi penindakan di lokasi.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ACD beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Petugas bersama unsur pemerintah desa merobohkan dan membakar gubuk liar tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa.
Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada kegiatan tersebut terduga pelaku diamankan seorang Pria berinisial ACD dengan Barang Bukti: 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisi lekatan sisa sabu, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran kecil berisi sisa sabu
Pada kesempatan itu Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba oleh Polsek Kotarih berdasarkan laporan masyarakat.
Kasi humas juga menjelaskan bahwa terduga pelaku (ACD) dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasihumas sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengimbau warga untuk terus memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah.
Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, kata Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.(Mabhirink Gutul)


