KPPU DAN KADIN PERKUAT DIALOG UNTUK MENJAGA AKSI KORPORASI YANG SEHAT

oleh

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasi
agar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangunpemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum.

Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta
tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha.

Baca juga  Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!

“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran
persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” kata Gopprera.

Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian
dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding,
hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis.

Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuatdaya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber
daya baru.

Baca juga  Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikan
dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang.

Karena itu, komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenai perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi.

Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi
KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulai
dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai masih mengurangi efisiensi dunia usaha.

Baca juga  Brimob Polda Sumut dan BNN Provinsi Sumut Bersinergi, Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.

Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi
korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip
persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional. (Rel)