Sempat Buron, Polres Sergai Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Sergai saat Lansir Sawit

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD, Laki-laki (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. Selasa (23/6/2026) Siang, Sekira Pukul 11.00 WIB

RD ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 19 Februari 2026, pelapor an. Susilawati

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersebut,

Baca juga  Pencegahan 3C, Polsek Munte Laksanakan Kegiatan Rutin dan Tingkatan KRYD

“Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Januarman, S.H., M.H., saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi pada Selasa siang. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas, saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/2026).

Lebih lanjut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi saksi yang menanyakan kepada ibu korban perihal pelecehan yang menimpa anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah berulang kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka, yang adalah Ayahnya, pada saat ibu korban tidak berada di rumah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Polres Samosir: Ciptakan Masyarakat Sehat Berpolitik Menjelang Pilkada 2024

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih Pada Kasus Perempuan dan Anak Di bawah umur. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa ke Call Center Polri 110 atau dapat membuat laporan ke SPKT Polsek terdekat.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”.(Mabhirink Gutul