Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu, Merusak CVTV dan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit disertai peredaran Narkoba Jenis Sabu dari tangan pria pengangguran Ini ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan warna putih berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.92 gram, Selasa (31/03/2026) Sekira Pukul 06.00 Wib.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan
pelaku berinisial H als B (28) Warga Dusun II Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai ditangkap saat sedang tidur di Kandang lembu milik Warga di Dusun I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai.

Kanit reskrim Polsek Perbaungan Iptu Tri Pranata Purba S.Sos,. M.H menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Sekira Pukul 01.30 wib, di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kecamatan Pegajahan.

Baca juga  Kecelakaan Tragis di Desa Tongging, Satu MD, Mobil Terjun ke Danau Toba

” Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan PTPN IV Adolina saat sedang membawa buah sawit curian dengan mengendarai mobil pickup”Ujarnya

Selanjutnya pelaku saat melintas di pos penjagaan distop oleh saksi disitulah pelaku langsung mengancam dengan sebilah parang merasa terancam saksi langsung melarikan diri dan melaporkan hal tersebut kepada rekannya ” Jelas kanit.

Atas kejadian tersebut pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Sesuai .LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT” Tambah Iptu Pandu

Baca juga  Polres Samosir Gelar Apel Pasukan dan Pencanangan Operasi Keselamatan Toba - 2024

Setelah diinterogasi H Alias B mengakui selain melakukan aksi pencurian buah sawit ia juga mengakui Narkoba jenis Sabu itu miliknya dan barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK warga Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PAKCIK namun tersangka tidak berada ditempat” Pungkasnya

Terpisah Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu (01/04) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana (Mabhirink Gutul)