Rimbunnsws.com – Sergai- Polres Serdang Bedagai (sergai) sumut, Gerak cepat ringkus seorang pelaku begal yang sadis berhasil diringkus setelah melancarkan aksi merampas sepeda motor di jalan H. T. Rizal Nurdin, dusun XII desa celawan kecamatan Pantai Cermin (sergai), satu korban mengalami luka bacok serius, Sabtu 20/12/2025 .
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.15 wib,3 (tiga) korban masing masing Fitri (21) tasya Ramadani (20),baru pulang dari lubuk pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, berboncengan tiga, saat melintas di lokasi kejadian, mereka merasa diikuti dua unit sepeda motor yang mencurigakan. ,sepeda motor mereka tiba – tiba dipepet salah satu pelaku, berinisial R A als R (18) menendang kendaraan korban hingga terjatuh, melihat Alamsyah berusaha melawan, pelaku lain berinisial D SS als D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, akibat korban mengalami luka serius dan tidak berdaya.
Pada saat itu pelaku membawa kabur sepeda motor NMAX milik korban beserta dua unit telepon genggam merek iphone dan vivo beserta uang tunai sekitar Rp 3 juta, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 52,3 juta, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah perbaungan.
Tak lama kejadian, para korban ditemukan warga, warga yang sedang melintas, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pos pengamanan II kota pari, personel Pos Pam II segera Gerak Cepat melakukan pengejaran sementara korban dilarikan ke RSU sawit indah perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Koordinasi cepat antar pos pengamanan membuatkan hasil, petugas Pos Pam I. Perbaungan melakukan penghadangan setelah menerima ciri – ciri pelaku.
Sekitar pukul 03.00 wib, satu pelaku berinisial R A als R berhasil diamankan di wilayah sumberejo kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang, tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Di Tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manulang membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan aksi begal dilakukan dengan cara memipet dan menjatuhkan korban, lalu melukai korban menggunakan senjata tajam saat terjadi perlawanan.
Untuk tersangka dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. ( Mabhirink Gutul)


