OJK :  Berikan  Perlakuan Khusus Bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor

oleh

Rimbunnews.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini mencakup restrukturisasi kredit, penetapan kualitas kredit lancar, serta fasilitas pembiayaan baru, sebagai upaya mitigasi risiko dan percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Keputusan ini diambelalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), setelah pengumpulan data di wilayah terdampak dan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana memengaruhi perekonomian lokal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan persnya diterima, Kamis (11/12/2025) menyebutkan, OJK menilai kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan membayar debitur sehingga perlu ada perlakuan khusus.

Baca juga  Tekait Pelaksanaan PON XXI, Satlantas Polres Sergai Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kebijakan perlakuan khusus ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Aturan ini berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML).

Bagi kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran.

Sementara itu, kredit yang direstrukturisasi dapat tetap dinyatakan lancar, baik pembiayaan disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Restrukturisasi bagi penyelenggara LPBBTI hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Selain itu, debitur terdampak juga bisa memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, sehingga tidak diterapkan sistem one obligor.

Baca juga  Polres Tanah Karo Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mesjid Taqwa Kabanjahe

Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. OJK menekankan langkah ini tidak hanya untuk membantu debitur, tetapi juga sebagai bagian dari mitigasi risiko sistemik dan mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Di sisi perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.

Selain itu, koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur juga diperkuat, termasuk penyampaian laporan perkembangan klaim secara berkala kepada OJK.( Rel )