Rimbunnwqs.com – Sergai – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) gagalkan pendistribusian narkoba jenis ganja seberat 24,6 kilogram di Depan SPBU Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai, Senin ( 01/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam kejadian tersebut polres Sergai mengamankan seorang laki-laki diduga tersangka berinisial AR alias D, berumur 29 tahun beralamat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kronologis kejadian dan penangkapan tersebut yakni pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Personil sat lantas dan Personil Sat Narkoba sedang melaksankan pengaturan dan pengamanan Antrean pengisian BBM di SPBU Kanan Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Namun, sewaktu petugas Sat lantas dan Sat Res Narkoba Polres Serdang bedagai sedang melakukan pengaturan dan pengaman di tempat antrean pengisian BBM di SPBU tersebut tiba-tiba Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas.
Kemudian timbul kecurigaan dari petugas yang selanjutnya petugas langsung menghentikan Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel tersebut dan mengintrogasi sopir diketahui Pirman, 33 tahun, domisili Jalan Sultan Maujal Desa Sidangkai Kec. Padang Sidempuan Selatan Kab. Tapanuli Selatan, dengan menanyakan “Kenapa Tidak Menghiraukan Himbauan Petugas?”, Jawab sang sopir “Mau Cepat Pak Terburu-buru” katanya.
Namun petugas tetap tidak yakin serta curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika, dari dalam bagasi belakang Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE juga ditemukan 1 (satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik asoy yang juga dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika dan kedua Tas tersebut adalah milik salah satu penumpang an. A R Alias D dan petugas langsung mengamankannya.
Kemudian Petugas merobek salah satu bungkus lakban tersebut dan ternyata ditemukan Narkotika jenis ganja milik penumpang an. A R Alias D.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP ARIF SUHADI, SH, MH menjelaskan, melalui intrograsi awal, diterima informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari A L, Lk, umur ± 30 tahun, beralamatkan Desa Jambur Kecamatan Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal, dari saku celana A R Alias D turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hijau dan 1 (satu) lembar tiket penumpang, katanya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kasi Humas Polres Serdang bedagai IPTU L. B. MANULLANG di Mako polres Serdang bedagai. Kamis, (04/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap penumpang/tersangka an. A R Alias D di dalam Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel.
A R Alias D mengaku narkotika ganja tersebut mau diserahkan kepada pemesan atas perintah A L dengan upah dari per 1 kg narkotika ganja tersebut mendapatkan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tersangka juga mengaku baru pertama kali membantu A L mengedarkan narkotika ganja karena untuk kebutuhan keluarga (ekonomi) serta akan memperoleh narkotika ganja tersebut secara cuma-cuma.
Adapun barang bukti turut diamankan yaitu 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat : 5 (lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban wama coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat: 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hijau, 1 (satu) lembar tiket penumpang Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE travel milik penumpang an. A R Alias D, kata Kasat Narkoba Polres Sergai .
Total berat bruto diduga narkotika ganja, 24.600 (dua puluh empat ribu enam ratus) keseluruhannya.
menuritnya pengedar melanggar pasal 114 (2) SUB PASAL 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ( Mabhirink Gutul)


