Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Dugaan Pemerasan dan Premanisme

oleh

 

Rimbunnews.com – Medan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerasan dan premanisme terhadap seorang mandor proyek di kawasan Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku yang diamankan berinisial RFS (51) alias Baron, warga Jalan Surau Gang Darurat No. 4, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Ia ditangkap petugas pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Pabrik Tenun, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban Ahmad Riansyah Lubis, yang bekerja sebagai mandor proyek pembangunan ruko di Jalan Surau, didatangi oleh pelaku.

Baca juga  Jelang Pilkada 2024, Polsek Mardingding dan Koramil Lau Baleng  Bersinergi Menjaga Situasi Kamtibmas 

“Pelaku datang dalam keadaan marah dan mengancam korban dengan meminta uang keamanan untuk pemuda setempat. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menghentikan dan membuat keributan di lokasi proyek,” jelas Iptu Poltak, Rabu (12/11/2025).

Karena takut dengan ancaman tersebut, korban sempat menghentikan pekerjaan dan meminta bantuan kepada kepala lingkungan setempat. Kepala lingkungan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku atas permintaan korban, disertai kwitansi tanda terima.

Namun, korban merasa keberatan dengan tindakan itu dan akhirnya melapor ke Polsek Medan Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga  Kapolres Samosir Ucapkan Terima Kasih dalam Apel Konsolidasi Pengamanan Aquabike 2024, Serukan Persiapan untuk F1 H2O

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas menemukan seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Poltak.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” pungkasnya. (Mabhirink Gutul )