Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Sembilan Tersangka Pelaku Curat di Sebuah Gedung 

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil sembilan pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil curian senilai Rp150 juta dalam  kasus pencurian di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai Polda Sumut atas nama pelapor Aling (50), warga Dusun II, Desa Seibamban. Ia melaporkan gudangnya dibobol maling pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh rekan korban, Andi Cokro, yang menemukan jendela gudang dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, berbagai peralatan dan bahan logam seperti mesin gilingan plastik, mesin air, besi tua, aluminium, timbangan, tembaga, kabel listrik, hingga meteran listrik telah raib dibawa pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca juga  Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat pernah terlihat di sekitar lokasi kejadian.

Hasil pengintaian membuahkan hasil. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap Dayat bersama tiga rekannya — Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi — di Dusun VI, Desa Sei Rampah. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat pelaku lainnya, yaitu Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.

Baca juga  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78,Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta Resmikan Sarana Air Bersih

Tak berhenti di situ, dua pelaku penadah hasil curian — Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) — juga berhasil diamankan di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari keduanya, polisi turut menyita satu unit becak motor barang warna hitam.

Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah).

paparkan Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Kamis (23/10/2025) mengatakan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Mardingding Turut Sukseskan  Rembuk Stunting di Losd Desa Bandar Purba

Dikatakannya, motif dari aksi pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi, sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktor penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi. (Mabhirink Gutul)