Kapolres Sergai Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama

oleh

Rimbunneww.com – Sergai – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama – sama yang telah dilakukan komplotan nakok cs terjadi di tiga lokasi berbeda, pengungkapan kasus juga diikuti dengan bukti kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, sejam serta narkoba.

Hasil pengungkapan kasus, telah diamankan 4 tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mencium keberadaan para pelaku yang bersembunyi di daerah kota medan, ucap kapolres sergai AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH, saat memimpin konferensi pers bersama, kasat reskrim Iptu. Binrod Situngkir, kasat Narkoba AKP. Arif Suhadi, Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Lb. Manulang, KBO Sat Reskrim Iptu. Zulfan Ahmadi didepan lobi Mako Polres Sergai kamis, 25/9/2025 ,pukul 11.00 wib.

Baca juga  Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

Konferensi pers menunjukan keempat tersangka bernisial, MS als Nako (41)  dan Mbs (42) warga sialang buah, Mhs als Apin Dayak (37) warga kampung baru tanjung beringin dan DH (47) warga desa pematang guntung.

Dalam peristiwa penganiayaan berawal dari laporan masyarakat Padriadi Wiharjo Kusuma pada jumat 19/9/2025 tentang penganiayaan secara bersama – sama  yang dilakukan Nakok Cs, keesokan harinya, sabtu 20/9/2025.

Polres sergai di bantu tim Direktorat Reskrimum Polda sumut dan Dit Intelkam Polda sumut melakukan pencarian terhadap  keberadaan Ms als Nakok.

Minggu 21/9/2025 diperoleh informasi salah seorang teman dekat nakok yakni Apin Dayak berangkat dari medan menuju sergai dengan menumpang mobil CRV Bk 1606 ZI warna Cream, polisi  menghentikan mobil di jalan keluar pintu Tol Perbaungan dan menemukan Apin Dayak dam Mbs serta dua wanita Nl dan AW.

Baca juga  Kasat Lantas Polres Samosir, Tindak Ditempat (tilang) Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol

Petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan isi mobil dan ditemukan9,5 butir pil ekstasi, sepucuk senpi jenis Makaraw Col, 32 Made in Rusia warna hitam berikut 5 butir peluru, setelah itu ke empat orang berikut barang bukti di bawak ke kantor Polres sergai untuk proses hukum lebih lanjut, ucapnya

Selanjutnya pada hari senin 22/9/2025 polisi kembali melakukan pencarian terhadap Nakok yang berada di Hotel Grand Central jl. Sei belutu no. 17 B kec. Medan baru kota medan, setiba di lokasi polisi melihat nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama temanya DH menuju mobil jenis pajero sport warna hitam Bk 8129 LN.

Polisi langsung sigap menangkap kedua pelaku dan menemukan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca, pil ekstasi dan 4 batang rokok tak sampai disitu didalam mobil polisi menemukan sepucuk senapan angin merk freon Tactical, sebilah pisau belati 33 cm dan satu biji peluru senapang angin, nakok dan DH langsung diboyong ke Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut ungkapnya.

Baca juga  Kasat Lantas Polrestabes Medan Cek Kondisi Kendaraan Dinas Personel

Atas perbuatan para pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini di jerat pasal 170 ayat (1) Undang Undang

Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara. ( Mabhirink Gutul)