Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Orang Tersangka Diamankan

oleh

 

Rimbunnews.com –  Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana eksploitasi anak.

Melalui kegiatan razia rutin, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe Galaxy, berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) dini hari, sekira pukul 01.45 WIB. Saat itu, tim Sat Reskrim tengah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pekerja perempuan yang masih di bawah umur sedang melayani pengunjung di café yang menampilkan hiburan disc jockey (DJ) serta menyediakan minuman beralkohol.

Baca juga  Sat Reskrim Polres Samosir Mengamankan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah:

1. SM (30), seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir Cafe Galaxy, beralamat di Gang Keluarga, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, serta berdomisili di Perumahan Horas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

2. JP (42), seorang pria, pemilik Cafe Galaxy, beralamat di Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah dua remaja perempuan, masing-masing berusia 17 dan 15 tahun, yang diketahui bekerja sebagai pelayan cafe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buku ekspedisi berisi catatan penjualan minuman beralkohol. ( Mabhirink Gutul)