Poldasu Berhasil Tangkap 279 Tersangka Narkoba Dari Belawan Periode Januari-Agustus

oleh

 

Rimbunnews.com – Medan –  Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sebanyak 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika periode Januari-Agustus 2025 di wilayah Belawan, Kota Medan.

Baca Juga:

Polda Sumut Ungkap Sindikat Penggelapan dan Penampungan Motor Kejahatan

Polda Sumut Ungkap Pencuri Antar Propinsi, Modus Ganjal ATM Rp.706 Juta Digasak

Sahuti Tuntutan Warga, Polda Sumut Gerebek Gudan Pengoplosan Gas, Tidak ada Aktivitas

“Dari 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap hingga Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan dapat mengamankan 279 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8).

Berdasarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, Ferry menerangkan polisi menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 28,74 kg, pil ekstasi 41.396 butir dan ganja kering 13 kg.

Baca juga  Poldasu  Siap Amankan  Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024

“Untuk barang bukti narkoba itu telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ia menambahkan, pengungkapan menegaskan bahwa Polres Belawan tidak bekerja sendiri melainkan juga berkoordinasi aktif dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Untuk estimasi keberhasilan dari pengungkapan ini sebanyak 225.500 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tentunya Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul)