Rimbunnews.com,Kabanjahe — Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo. Rapat paripurna tersebut digelar pada Senin (10/6/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun untuk menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta kebijakan pembangunan nasional.
“RPJMD ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, serta menjawab berbagai tantangan strategis ke depan,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan analisis situasi, penjaringan aspirasi masyarakat, hingga konsultasi publik untuk memastikan partisipasi dan transparansi dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, anggota DPRD, para kepala OPD, serta unsur Forkopimda. Setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD dijadwalkan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda RPJMD tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan penyampaian nota ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap dapat menjalin sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan RPJMD 2025–2029 dapat dilaksanakan secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Karo. (anta)


