Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Sergai Bersama Personel TNI AD Berhasil Amankan Dua Pria Terduga Pelaku Peredaran Sabu

oleh

Rimbunnsws.com – Sergai – Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel TNI AD Koramil 10/Sei Rampah berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun 3, Desa Sei Rejo, dan Darwin alias Boncel (40), warga Dusun 3, Desa Firdaus. Darwin diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah titik yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tindak lanjut cepat dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan, dipimpin IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H, bersama Babinsa Koramil 10/SR, Praka Andriansyah.

Baca juga  Hari Ketiga Operasi Keselamatan Toba 2025: Penindakan Meningkat, Kesadaran Berlalu Lintas Diperkuat

“Petugas melakukan patroli dan menemukan dua pria yang mencurigakan duduk di bawah pohon. Ketika hendak digeledah, keduanya menolak dan mencoba mengelabui petugas,” jelas IPTU Tri Pranta Purba.

Setelah dilakukan pemeriksaan paksa, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 6,16 gram, sebuah dompet kecil, plastik hitam, pipet skop, HP merk Redmi, serta sejumlah plastik kosong yang diduga untuk membungkus sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dompet dan casing HP pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di kawasan Belidaan, Desa Firdaus.

Baca juga  Polda Sumut Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Toba 2026, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan SOP

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari pengakuan Darwin, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Ade secara gratis karena hubungan pertemanan. Ia mengaku hanya sebagai ‘pesuruh’,” ujar IPTU Manullang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu tersangka Hengki (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama narkotika dalam jaringan ini. (Mabhirink Gutul )