Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Pimpin Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum dan Narkotika Periode Januari – Maret 2025

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai pada Rabu (26/3) pukul 17.30 WIB.

Dalam sambutannya, AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Sergai

Selama tiga bulan pertama tahun 2025, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, di antaranya :

1. Kasus Persetubuhan terhadap Anak. Tersangka: Niko Wijaya (16), warga Dusun II, Desa Sentang, Teluk Mengkudu. Korban: Siti Hawani (14), pelajar. TKP: Pantai Sentang Mutiara Indah, Teluk Mengkudu. Barang Bukti: Pakaian korban dan satu unit HP. Pasal yang Dilanggar: Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga  Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang Tampil. Menjadi Narasumber Dialog Interaktif

2. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka: Jasmen Sinaga (25), warga Desa Sei Parit. Muhammad Azimi alias Senggok (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27). Korban: Miun Sitanggang (63) dan Sischa Shelly Ovita Lubis (24).TKP: Sei Rampah dan Perumahan Firdaus Residence. Barang Bukti: Sepatu, tas bermerek, dan barang hasil curian lainnya. Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

3. Kasus Perjudian Jenis Togel. Tersangka: Salud (56), M. Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), dan Mangasi Tampubolon (51). TKP: Teluk Mengkudu dan Sei Bamban. Barang Bukti: Uang tunai, HP, blok notes berisi nomor togel, serta buku tafsir mimpi. Pasal yang Dilanggar: Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga  Syukuran Perayaan Ulang Tahun Dewi Kwan Im, Putri Kwan Im Ma Hud Cou Bagikan 2.500 Beras Kepada Masyarakat

4. Kasus Keimigrasian. Tersangka: Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto. Modus: Menyelundupkan 26 TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia. TKP: Pantai Kelang, Perbaungan. Barang Bukti: Satu unit kapal perahu, GPS, uang tunai Rp1 juta, dan 300 ringgit Malaysia. Pasal yang Dilanggar: Pasal 120 UU Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ungkap Kasus Narkotika

  1. Sementara itu, Sat Narkoba Polres Sergai juga mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba, total Kasus: 79 laporan polisi. Tersangka: 108 orang (104 laki-laki, 1 perempuan, 3 anak-anak). Barang Bukti: Sabu: 208,06 gram. Ganja: 1,09 gram. Ekstasi: 31 butir. Proses Hukum: 42 kasus lanjut ke JPU dengan 55 tersangka. 37 kasus direhabilitasi dengan 53 tersangka.
Baca juga  Terkait Tudingan Miring, Ini Penjelasan Kapolsek Pancur Batu 

Dalam penutupnya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut para Kabag, Kasat, Kasi, serta jurnalis unit Polres Sergai. (Mabhirink Gutul )