KPPU Sidangkan Perkara Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar SidangMajelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Selasa (26/11/2024) secarahybrid di Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (26/11/2024) melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau DokumenPendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Baca juga  Personil Sat Samapta Polres Sergai Lakukan Patroli di Seluruh Kantor PPK Wilkum Polres Sergai

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikandi Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuahentitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usahayang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usahaperdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49 persen saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51 persen saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte Ltd mengalihkan 0,1 persen saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng.

Baca juga  Ops Keselamatan, Sat Lantas Polres Tanah Karo Tegaskan Larangan Melawan Arus

Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9 persen saham dan Zang Yaosheng memiliki 0,1 persen saham PT Aset Digital Berkat. Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd.

Dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukannotifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga  Sinergi Negara untuk Masyarakat: Brimob Polda Sumut Amankan Peninjauan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut padatanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuanselama delapan hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan PemeriksaanKelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen PendukungLaporan Dugaan Pelanggaran.

Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran sertaPenyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen. ( Mabhirink Gutul)