Polres Sergai Ungkap 7Kg Sabu Jaringan Internasional

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Sergai  – Seorang pria berinisial RC (30), warga Jalan Perisai Nomor 39, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. RC yang diketahui bekerja sebagai seorang swasta, ditangkap pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Kapolres Sergai , AKBP Jhon Hery Sitepu, mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

“Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka.

Baca juga  Tim LAKRI Kabupaten Deli Serdang Gelar  Audensi Ke Camat Kutalimbaru 

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu,” ujar AKBP Jhon Hery Sitepu.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di area parkir SPBU 14212 268 Simpang Kawan, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, sementara lokasi kedua berada di Perumahan DL Sitorus, Jalan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi tujuh bungkus plastik warna kuning dengan berat dua bungkus plastik dengan berat berat 75 gram, serta tiga jenis sabu dengan total berat 0,07 kg. Selain itu, beberapa perangkat elektronik seperti handphone merek Oppo dan Redmi, serta sebuah mobil Mitsubishi Ultimate warna hitam dengan plat nomor BK 1577 AAW juga turut disita.

Baca juga  Personil Sat Polairud Polres Sergai.Sambangi Nelayan di Desa Tebing Tinggi

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke Kabupaten Asahan. Di lokasi penangkapan, petugas berhasil meringkus RC yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.

Saat ini, RC diancam dengan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Polda Sumut dan Polres Sergai menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Mereka juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang mencoba melawan saat penangkapan.

Baca juga  Polres Sergai Berhasil Mediasi Selisih Paham Antar Dua Ormas 

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah ini. ( Mabhirin  Gutul )