Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh

 

Rimbunnews.com – Serdang Bedagai – Satuan Polres Serdang Bedagai gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, di Lapangan Parkir (Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai) Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/08/2024).

Selain itu Barbut Sabu disita dari AJ alias Budi, laki-laki, (22), warga Kecamatan Pentaicermin Kabupaten Sergai-Sumut dan MA alias Angga, laki-laki, (27), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dengan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna hitam.

Baca juga  Brimob Siaga Penuh Amankan Ibadah Paskah di Gunungsitoli, Patroli Presisi Jaga Kondusivitas Kota

Selain barbut Shabu, turut pula diamankan dari para terduga pelaku barbut berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi Uang Tunai RP 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO.

Adapun tersangka ditangkap pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai”, ucap Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH. Nauli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (22/08/2024).

Ipda Nauli Siregar, Barbut diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Budi dan Angga yaitu sebanyak, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626.32 (Enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.

Baca juga  Antusias Masyarakat Sangat Tinggi, 9 Th Universary Metro Pasar Manjakan Pelanggan Dengan  Bermacam Hadiah Menarik

“Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25 (dua puluh lima) gram untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan. Sisa berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan”, imbuh Ipda Nauli Siregar.

Tersangka Budi dan Angga di ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (Enam) tahun melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Ipda Nauli Siregar. (Mabhirink Gutul )