Rimbunnews.com, Nias Utara – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Utara, Kamis, 10 April 2025.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Wakil Bupati Yusman Zega, dan Sekda Bazatulo Zebua di aula pendopo bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Amizaro menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penrad Siagian yang menurutnya menunjukkan kepedulian terhadap kondisi daerah Nias Utara.

Ia menekankan bahwa kemajuan daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta masyarakat.

Namun, menurutnya, sinergi itu masih belum berjalan maksimal.

Amizaro berharap kehadiran Pdt. Penrad dapat menjembatani kebutuhan daerah ke tingkat pusat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kami butuh dukungan pusat untuk mendorong percepatan pembangunan di Nias Utara. Peran DPD sangat strategis untuk itu,” ujarnya.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Nias.

“Kami ingin membangun inspirasi agar Kepulauan Nias menjadi bagian dari Indonesia Emas. Kami hadir untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat ke pusat,” ucap Penrad.

Ia menyebut sejumlah sektor yang bisa didorong melalui program pusat, mulai dari infrastruktur, UMKM, pariwisata hingga pemberdayaan masyarakat.

Dalam dialog bersama kepala daerah, Penrad juga mendengar langsung sejumlah persoalan krusial di Nias Utara.

Salah satunya soal infrastruktur jalan. Bupati mengungkapkan dari total 118 kilometer jalan provinsi di Nias Utara, hanya 15 kilometer yang diperbaiki dalam 15 tahun terakhir.

“Makanya jalan yang rusak di Nias Utara ini adalah jalan provinsi ketimbang jalan Kabupaten,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masih buruknya akses telekomunikasi.

“Masih ada 27 titik blank spot yang belum tersentuh jaringan. Ini menjadi keprihatinan kami,” kata Amizaro.

Menanggapi hal itu, Penrad berjanji akan membawa berbagai persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Saya akan perjuangkan masalah jalan, telekomunikasi, dan layanan dasar lainnya. Kita harus bergerak bersama untuk mewujudkan kemajuan bagi Nias Utara dan Kepulauan Nias secara keseluruhan,” tegas Penrad Siagian. [Tim]

Ribuan Sengketa Tanah Tak Kunjung Usai, Penrad Siagian: Republik Ini Bukan Milik PTPN

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Kutai DPD RI, Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara.

Pada kesempatan itu, ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU).

“Mekanisme penyelesaian yang (perwakilan pemerintah) sampaikan ke BAP ini normatif sekali. Saya enggak yakin ini bisa terselesaikan hanya dengan cara saling melempar pendapat di sini” tegasnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang mengadu ke DPD RI menggantungkan harapan mereka untuk nasib dan masa depan anak cucu.

Menurutnya, permasalahan tanah HGU yang melibatkan BUMN, terutama PTPN, harus segera dituntaskan dengan skema penyelesaian yang konkret.

“Jadi saya berharap skema dan mekanisme penyelesaian persoalan ini, kemudian kira rapikan sampai selesai. Ini perintah undang-undang! Kita duduk membahas ini di sini memiliki alas atau dasar undang-undang supaya tidak sekadar basa-basi!” katanya.

Penrad juga mengkritik sikap pemerintah dan BUMN yang dianggap selalu membiarkan sengketa tanah berlarut-larut.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran PTPN dan BUMN yang dianggap salah satu penyebab akar permasalahan agraria di Indonesia.

“Di mana-mana di republik ini, hampir tidak ada daerah yang tidak bermasalah dengan PTPN. Perampasan tanah terus terjadi di tengah masyarakat. Kapan mereka (BUMN-PTPN) pernah untung? Negara rugi, tapi pejabatnya makin kaya!” tudingnya.

Pdt. Siagian juga mengingatkan bahwa sudah banyak kelompok masyarakat yang datang mengadu, namun masalah mereka kerap dibiarkan menguap begitu saja.

“Itu mengapa sejak awal saya meminta secara kelembagaan, dalam alat kelengkapan ini ada kelompok-kelompok kerja yang bisa mengeksekusi agar persoalan masyarakat ini bisa selesai!” tegasnya.

Penrad menyoroti sejarah kelam penguasaan tanah oleh perusahaan negara sejak masa lalu, termasuk pengambilalihan tanah rakyat untuk dijadikan HGU.

“Dari dulu rakyat diusir dengan berbagai alasan. Masa perkampungan bisa dijadikan HGU? Ini tidak adil bagi rakyat. Mereka lebih dulu ada dan menguasai tanah itu. Republik ini bukan milik PTPN,” katanya.

Ia pun mendesak agar ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan desa-desa yang berada di atas lahan HGU, baik yang dikuasai swasta maupun BUMN.

“Puluhan ribu desa sekarang berdiri di atas tanah HGU. Memangnya HGU lebih dulu ada dibanding kampung itu? Tidak!” tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa penyelesaian masalah HGU harus dilakukan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengaku pesimis jika pertemuan seperti RDP hanya berakhir dengan diskusi tanpa tindakan nyata.

”Pengaduan masyarakat kepada DPD RI ini harus diimbangi dengan kerja keras lembaga DPD untuk penyelesaiannya, kita semua berhutang pada masyarakat Indonesia” kata dia.

Dalam kesempatan itu Ia juga menuding bahwa undang-undang sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pengambilalihan tanah rakyat.

“Jadi saya pikir, ayo kita perbaiki skema dan mekanisme penyelesaian ini. Jangan sampai setelah RDP ini rakyat tetap saja diusir. Agar tidak sia-sia kita semua berkumpul di sini,” pungkasnya.

Dia menekankan bahwa republik ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.

Pdt. Penrad Siagian mendesak pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera membenahi mekanisme penyelesaian sengketa tanah, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidakadilan.[anat]

 

 

Rimbunnews com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dalam rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Rabu, 10 Desember 2024, mengungkapkan kritik tajam terkait lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Ia menyoroti bagaimana provinsi-provinsi kaya justru menjadi daerah yang paling bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat.

“Data menunjukkan 10 provinsi terkaya di republik ini berada di posisi paling buncit dalam hal kemandirian fiskal. Artinya, ada masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Minerba, misalnya, membuat hak-hak daerah tergerus karena pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya diambil alih oleh pusat,” tegas Penrad.

Ia juga mengkritik kebijakan yang dihasilkan oleh UU Cipta Kerja, yang disebutnya memangkas kewenangan daerah dan memperkuat sentralisasi.

“Pemerintah secara sistemik mendesain ketergantungan daerah dengan regulasi-regulasi yang ada. Harmonisasi undang-undang otonomi daerah dengan berbagai regulasi lain, termasuk UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti pentingnya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ia menyebut, jika penataan otonomi daerah dilakukan dengan baik dan daerah diberi kewenangan yang adil, maka DOB tidak akan menjadi beban bagi pemerintah pusat.

“Daerah-daerah yang mengajukan DOB banyak yang sebenarnya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan pengelolaan yang baik, mereka bisa mandiri,” tambahnya.

Ia menyampaikan itu mengacu pada audiensi yang dilakukan dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB), Senin, 9 Desember 2024.

Penrad juga mengangkat isu status wilayah administrasi desa yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan.

Ia menyebut hampir 60 persen wilayah administratif di Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk 33 ribu dari total 77 ribu desa di Indonesia.

“Desa-desa ini secara administrasi berada di bawah Kemendagri, tetapi status wilayahnya di bawah Kementerian Kehutanan. Ini menjadi persoalan besar karena banyak desa, termasuk kantor kepala desa, secara hukum masih dianggap berada di hutan. Bagaimana kita tidak malu dengan kondisi ini?” kritiknya.

“Ada desa-desa yang memiliki kantor kepala desa, pemukiman, dan fasilitas pemerintahan, tetapi secara hukum masih dianggap kawasan hutan. Ini memalukan bagi negara yang sudah merdeka puluhan tahun,” ujarnya menambahkan.

Penrad mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan untuk segera berkoordinasi dan memetakan ulang wilayah administrasi desa agar status desa-desa ini dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kepastian hukum.

Di akhir pernyataannya, Penrad menegaskan bahwa otonomi daerah di Indonesia masih berjalan setengah hati.

Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kewenangan daerah.

“Selama ketergantungan daerah terhadap pusat terus dipertahankan, cita-cita kemandirian daerah hanya akan menjadi wacana. Harmonisasi undang-undang dan penguatan hak daerah adalah kunci untuk membangun Indonesia yang lebih adil,” pungkasnya.[anta/Ril]