Rimbunnews.com, Nias Utara – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Utara, Kamis, 10 April 2025.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Wakil Bupati Yusman Zega, dan Sekda Bazatulo Zebua di aula pendopo bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Amizaro menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penrad Siagian yang menurutnya menunjukkan kepedulian terhadap kondisi daerah Nias Utara.

Ia menekankan bahwa kemajuan daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta masyarakat.

Namun, menurutnya, sinergi itu masih belum berjalan maksimal.

Amizaro berharap kehadiran Pdt. Penrad dapat menjembatani kebutuhan daerah ke tingkat pusat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kami butuh dukungan pusat untuk mendorong percepatan pembangunan di Nias Utara. Peran DPD sangat strategis untuk itu,” ujarnya.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Nias.

“Kami ingin membangun inspirasi agar Kepulauan Nias menjadi bagian dari Indonesia Emas. Kami hadir untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat ke pusat,” ucap Penrad.

Ia menyebut sejumlah sektor yang bisa didorong melalui program pusat, mulai dari infrastruktur, UMKM, pariwisata hingga pemberdayaan masyarakat.

Dalam dialog bersama kepala daerah, Penrad juga mendengar langsung sejumlah persoalan krusial di Nias Utara.

Salah satunya soal infrastruktur jalan. Bupati mengungkapkan dari total 118 kilometer jalan provinsi di Nias Utara, hanya 15 kilometer yang diperbaiki dalam 15 tahun terakhir.

“Makanya jalan yang rusak di Nias Utara ini adalah jalan provinsi ketimbang jalan Kabupaten,” tuturnya.

Ia juga menyoroti masih buruknya akses telekomunikasi.

“Masih ada 27 titik blank spot yang belum tersentuh jaringan. Ini menjadi keprihatinan kami,” kata Amizaro.

Menanggapi hal itu, Penrad berjanji akan membawa berbagai persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Saya akan perjuangkan masalah jalan, telekomunikasi, dan layanan dasar lainnya. Kita harus bergerak bersama untuk mewujudkan kemajuan bagi Nias Utara dan Kepulauan Nias secara keseluruhan,” tegas Penrad Siagian. [Tim]

Ribuan Sengketa Tanah Tak Kunjung Usai, Penrad Siagian: Republik Ini Bukan Milik PTPN

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Kutai DPD RI, Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara.

Pada kesempatan itu, ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU).

“Mekanisme penyelesaian yang (perwakilan pemerintah) sampaikan ke BAP ini normatif sekali. Saya enggak yakin ini bisa terselesaikan hanya dengan cara saling melempar pendapat di sini” tegasnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang mengadu ke DPD RI menggantungkan harapan mereka untuk nasib dan masa depan anak cucu.

Menurutnya, permasalahan tanah HGU yang melibatkan BUMN, terutama PTPN, harus segera dituntaskan dengan skema penyelesaian yang konkret.

“Jadi saya berharap skema dan mekanisme penyelesaian persoalan ini, kemudian kira rapikan sampai selesai. Ini perintah undang-undang! Kita duduk membahas ini di sini memiliki alas atau dasar undang-undang supaya tidak sekadar basa-basi!” katanya.

Penrad juga mengkritik sikap pemerintah dan BUMN yang dianggap selalu membiarkan sengketa tanah berlarut-larut.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran PTPN dan BUMN yang dianggap salah satu penyebab akar permasalahan agraria di Indonesia.

“Di mana-mana di republik ini, hampir tidak ada daerah yang tidak bermasalah dengan PTPN. Perampasan tanah terus terjadi di tengah masyarakat. Kapan mereka (BUMN-PTPN) pernah untung? Negara rugi, tapi pejabatnya makin kaya!” tudingnya.

Pdt. Siagian juga mengingatkan bahwa sudah banyak kelompok masyarakat yang datang mengadu, namun masalah mereka kerap dibiarkan menguap begitu saja.

“Itu mengapa sejak awal saya meminta secara kelembagaan, dalam alat kelengkapan ini ada kelompok-kelompok kerja yang bisa mengeksekusi agar persoalan masyarakat ini bisa selesai!” tegasnya.

Penrad menyoroti sejarah kelam penguasaan tanah oleh perusahaan negara sejak masa lalu, termasuk pengambilalihan tanah rakyat untuk dijadikan HGU.

“Dari dulu rakyat diusir dengan berbagai alasan. Masa perkampungan bisa dijadikan HGU? Ini tidak adil bagi rakyat. Mereka lebih dulu ada dan menguasai tanah itu. Republik ini bukan milik PTPN,” katanya.

Ia pun mendesak agar ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan desa-desa yang berada di atas lahan HGU, baik yang dikuasai swasta maupun BUMN.

“Puluhan ribu desa sekarang berdiri di atas tanah HGU. Memangnya HGU lebih dulu ada dibanding kampung itu? Tidak!” tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa penyelesaian masalah HGU harus dilakukan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mengaku pesimis jika pertemuan seperti RDP hanya berakhir dengan diskusi tanpa tindakan nyata.

”Pengaduan masyarakat kepada DPD RI ini harus diimbangi dengan kerja keras lembaga DPD untuk penyelesaiannya, kita semua berhutang pada masyarakat Indonesia” kata dia.

Dalam kesempatan itu Ia juga menuding bahwa undang-undang sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pengambilalihan tanah rakyat.

“Jadi saya pikir, ayo kita perbaiki skema dan mekanisme penyelesaian ini. Jangan sampai setelah RDP ini rakyat tetap saja diusir. Agar tidak sia-sia kita semua berkumpul di sini,” pungkasnya.

Dia menekankan bahwa republik ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.

Pdt. Penrad Siagian mendesak pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera membenahi mekanisme penyelesaian sengketa tanah, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidakadilan.[anat]

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dalam tahap awal masa sidang ini.

Penrad menyatakan bahwa RUU tersebut jauh lebih mendesak daripada undang-undang lainnya yang akan diinisiasi oleh Komite I DPD.

“Lebih baik kita mendorong pengesahan cita-cita dan semangat dari masyarakat hukum adat yang sudah lama menantikan ini,” ujar Penrad dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Selasa, 15 Oktober 2024.

Penrad menyoroti berbagai kasus yang terjadi di Indonesia terkait status ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang memadai.

“Mungkin ibu/bapak sekalian juga mengetahui kasus-kasus yang terjadi di republik ini akibat status ulayat, komunitas, maupun hukum adat tidak mendapatkan alas hak yang sebenarnya di negeri ini,” jelasnya.

Menurut Penrad, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam sejarah dan kebudayaan bangsa, sehingga hak-hak mereka harus menjadi prioritas di masa sidang ini.

Ia menegaskan bahwa naskah akademik terkait UU Masyarakat Hukum Adat sudah lengkap dan tersedia, baik dari berbagai versi maupun yang disiapkan oleh pemerintah.

“Kalau soal ketersediaan naskah akademik, Undang-undang masyarakat hukum adat itu sudah lama sekali dan lengkap,” lanjut Penrad.

Ia pun menekankan bahwa alasan administrasi tidak boleh menjadi penghalang untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut, yang telah lama dinantikan oleh masyarakat adat.

Penrad mengajak seluruh anggota DPD RI untuk bekerja keras memenuhi aspirasi masyarakat adat dan memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi melalui UU tersebut.

RUU Tata Ruang

Lebih lanjut, Penrad juga menegaskan tentang pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Ruang sebagai solusi atas tumpang tindih lahan yang sering terjadi di Indonesia.

Menurutnya, masalah tata ruang di negeri ini sudah menjadi fenomena yang mendesak untuk segera diatasi karena banyak rakyat yang menjadi korban ketidakpastian status kepemilikan lahan akibat kebijakan tata ruang yang masih carut marut.

Penrad menyebutkan, sering kali masyarakat harus menghadapi masalah pertanahan yang tumpang tindih, di mana lahan yang mereka miliki dimasukkan sebagai hutan atau diambil alih oleh korporasi besar dengan hak guna usaha (HGU).

“Sangat urgent karena carut marut penataan ruang di Indonesia. Banyak kasus pertanahan tumpang tindih yang mengakibatkan status kepemilikan tidak jelas sehingga banyak rakyat yang menjadi korban,” tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa penataan ruang yang belum jelas sering kali menyebabkan lahan pertanian rakyat diubah statusnya menjadi kawasan hutan, yang kemudian diambil alih oleh perusahaan besar.

Hal itu disampaikannya merespons data Kementerian ATR/BPN terdapat 2.500 desa masuk kawasan hutan.

Penrad memaparkan bahwa kasus seperti ini bukan hal baru, namun telah berlangsung lama dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

“Kasusnya bukan hanya satu atau dua, melainkan banyak sekali,” ujar Penrad, menekankan bahwa pengesahan RUU Tata Ruang sangat dibutuhkan untuk memberikan kejelasan atas status lahan dan melindungi hak masyarakat, terutama petani kecil, dari perampasan lahan secara sepihak oleh korporasi besar.

RUU Tata Ruang diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih adil dan transparan, memastikan bahwa penataan ruang di Indonesia tidak hanya berpihak pada kepentingan bisnis besar tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Pandangannya, apabila tidak segera ditangani, masalah ini akan terus merugikan rakyat dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor agraria.

Penrad mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan Penataan Ruang menjadi prioritas legislasi DPD RI periode ini.( Ril)