RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Medan  – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan sosialiasi tentang pemahaman media sosial bertempat di Aula Tribrata Mapoldasu, Rabu (26/6).

Dalam acara itu turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Koorsahli Kapolri Irjen Pol Edy Sumitro Tambunan, Divisi Humas Polri Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Penasehat Ahli Kapolri Bidang Media Sosial Rustika Herlambang.

Kemudian, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, para kapolres jajaran Polda Sumut serta personel jajaran Polda Sumut.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menggaris bawahi bahwa berbicara media sosial saat ini kita tidak bisa lagi menyamakan persepsi media sosial dari tahun-tahun lalu.

“Ini memerlukan kesiapan kita untuk transformasi, tentu kita menyiapkan transformasinya seperti apa, bagaimana kita menyiapkan sumber daya manusianya,” ujarnya.

Agung mengungkapkan, media sosial Tiktok merupakan sumber informasi yang harus dipahami. Untuk Polda Sumut telah memberikan ketegasan kepada para personel untuk membedakan akun pribadi dan akun official.

“Jika personel menyampaikan informasi pribadi tidak dibenarkan membawa-bawa informasi kedinasan. Diharapkan dengan kegiatan ini para personel mendapat banyak hal bagaimana bermedia sosial melalui branding dan penguatan organ-organ positif,” ungkapnya.

“Bila yang awalnya penggunaan media sosial Tiktok hanya untuk lucu-lucuan, kedepan kita bawa menjadi konten yang dapat membawa nama baik kepolisian,” terang Kapoldasu.

Agung juga menginstruksikan seluruh kapolres jajaran memasang baliho serta bermedia sosial terkait pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Mari kita bangun alam sadar masyarakat sehingga citra Polri terus dinilai baik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Koorsahli Kapolri, Irjen Pol Edy Sumitro Tambunan, mengajak seluruh personel untuk tidak takut bermedia sosial. Sebab, dengan bermedia sosial yang baik dapat menggambarkan citra Polri di hati masyarakat. ) Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya, membuka secara resmi turnamen tenis yang diselenggarakan di Lapangan Tenis Polda Sumut, Kamis (27/06/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya menjaga sportivitas dalam setiap kompetisi, sekaligus memperingati peran dan dedikasi Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Turnamen tenis ini bukan hanya ajang kompetisi semata, tetapi juga momen untuk mempererat tali persaudaraan di antara anggota kepolisian dan masyarakat,” Ujarnya.

Turnamen tenis ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk polres jajaran dan komunitas tenis di Sumatera Utara. Mereka bersaing dengan penuh semangat untuk meraih prestasi serta mempromosikan nilai-nilai sportivitas dan kebersamaan.

Di akhir acara, Kapolda Sumut berharap agar semangat sportivitas dan semangat Bhayangkara terus terjaga dalam setiap aspek kehidupan, sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. (Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com Karo – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi di sebuah warung di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Kebakaran yang terjadi dini hari tadi, Kamis (27/06/2024) tersebut, menghanguskan seluruh bangunan dan menyebabkan empat korban jiwa meninggal dunia.

Untuk mengungkap penyebab insiden kebakaran ini, Tim Bidslabfor Polda Sumut dikerahkan untuk menyelidikinya. Tim yang dipimpin Kasubbid Fiskom AKBP Roy Tenno Siburian, M.Si, tiba di TKP pukul 14.00 WIB tadi, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan sampel kebakaran dan mewawancarai beberapa saksi di sekitar TKP.

PLH. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa saat ini tim dari Puslabfor Polda Sumut sedang mengumpulkan sampel di lokasi kejadian untuk dianalisis lebih lanjut.

“Saat ini Tim Bidlabfor sedang memeriksa sisa sisa bahan yang terbakar serta kemungkinan adanya bahan lain yang dapat memicu kebakaran ini,” ujar Kapolres AKBP Oloan saat mendampingi Tim, Kamis (27/06/2024).

AKBP Oloan menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Sumut akan berupaya maksimal untuk mencari tahu penyebab kebakaran.

“Penyelidikan ini mungkin memakan waktu untuk memastikan penyebab kebakaran dengan akurat. Dengan bantuan tim ahli dari Bidlabfor, kita berharap kasus kebakaran ini dapat segera terungkap penyebabnya, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” pungkas Kapolres.

Hingga berita ini disampaikan, Bidlabfor Polda Sumut masih terus bekerja di lapangan untuk memastikan penyebab pasti dari kebakaran tersebut.

AKBP Oloan Siahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bersama kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim ahli dari Bidlabfor Polda Sumut terkait insiden ini” ujar Kapolres. (. Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com Karo – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tanah Karo menggelar kegiatan bakti sosial yang mencakup peduli lingkungan dengan penanaman pohon, ketahanan pangan, dan pemberian beasiswa. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sesuai arahan dari Mabes Polri, dan dilaksanakan serentak melalui sarana Video Conference Zoom Meeting.

Polres Tanah Karo menggelar kegiatan ini di Lapangan Tembak Polres Tanah Karo pada Kamis, 27 Juni 2024, pukul 09.30 WIB. Dalam acara tersebut, hadir Waka Polres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S. Kom., M.H., M.M., bersama dengan para Pejabat Utama (PJU) Polres Tanah Karo. Selain itu, beberapa tamu undangan seperti Bupati Karo yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Radius Tarigan, perwakilan dari Kajari Karo, Kadeksi Tipidsus Wira, perwakilan dari Dandim 0205 TK, Letda AG Lubis, dan perwakilan dari Danramil, Peltu D. Karo Karo, juga turut hadir.

Sebanyak total 1.000 bibit pohon berbagai jenis, seperti mangga, alvukat, durian, dan matoa, ditanam oleh Polres Tanah Karo di sekitar Lapangan Tembak dan beberapa tempat di wilayah Polsek Jajaran Polres Tanah Karo. Selain kegiatan penanaman pohon, Polres Tanah Karo juga memberikan beasiswa secara simbolis kepada pelajar yang berhak serta bibit tanaman pangan kepada petani.

Waka Polres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S. Kom., M.H., M.M., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-78. “Bakti sosial kali ini, kami berupaya untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan dukungan pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat,” ucap Waka Polres.

Ia juga menambahkan harapannya, “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, dan membantu generasi muda dalam meraih pendidikan yang lebih baik. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung program-program kepolisian yang bermanfaat bagi kemaslahatan bersama.”katanya . ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Samosir –  Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Samosir menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat dengan menyiapkan 1000 batang pohon buah untuk ditanam dan diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Samosir khususnya di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan. (27/06/2024)

Polres Samosir menyiapkan berbagai jenis pohon buah, yakni 400 batang pohon jambu, 300 batang pohon alpukat dan 300 batang pohon mangga. Kegiatan ini dimulai dengan mengikuti acara Zoom yang diselenggarakan oleh Mabes Polri terkait penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.

Acara tersebut diikuti oleh PJU dan personil Polres Samosir, Bhayangkari Cabang Samosir bersama Lurah Siogungogung, kelompok tani dan masyarakat setempat dari lokasi Rumah Doa Kelurahan Siogungogung Kecamatan Pangururan.

Setelah kegiatan Zoom, dilaksanakan penanaman pohon oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan penyerahan bibit pohon kepada kelompok tani dan masyarakat Kelurahan Siogungogung.

Sebanyak 500 batang pohon buah ditanam di sekitar lokasi Rumah Doa dan lingkungan kelurahan siogungogung, sementara 500 batang lainnya diserahkan kepada kelompok tani dan masyarakat.

Kabag SDM Polres Samosir, Kompol M.S Ritonga, S.H., M.H., yang dijumpai usai pelaksanaan penanaman dan penyerahan bibit pohon, menyampaikan “Penanaman dan penyerahan bibit pohon buah ini dilaksanakan Polres Samosir dalam rangka menunjang ketahanan pangan masyarakat Kelurahan Siogungogung. Apabila pohon tersebut dirawat dengan baik dan menghasilkan buah, maka hasilnya dapat dijual untuk menunjang ekonomi masyarakat.”

Lebih lanjut, Kompol Ritonga menambahkan, “Kami memilih lokasi Kelurahan Siogungogung karena berada di daerah perbukitan yang baru mengalami kebakaran lahan. Kami berharap masyarakat dapat menanami pohon di lokasi yang terbakar dan dilahan masing-masing agar lahan tersebut terawat dan tidak terjadi lagi kebakaran, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan (ekonomi) masyarakat Kelurahan Siogungogung. Ini adalah wujud Kepedulian Polri kepada lingkungan dan masyarakat terkhusus sebagai wujud pengabdian Polri Melaksanakan Aksi Sosial jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 78.” Pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com, Medan – Merespon Rapat Paripurna dimana DPR resmi mengajukan RUU Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai inisiatif DPR pada Selasa (28/5), serta maraknya kritik elemen masyarakat sipil terkait Revisi UU Polri, anggota DPD RI terpilih asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian mengingatkan agar DPR perlu menyorot masalah fundamental yang selama ini terjadi di institusi kepolisian sebagai fokus dalam merevisi UU tentang Kepolisian tersebut. Ada beberapa catatan kritis yang diajukan oleh Penrad, menurutnya, dari sisi substansi terdapat perluasan kewenangan yang menjadikan lembaga kepolisian sebagai institusi superbody. DPR menurutnya juga kurang memperhatikan lemahnya aspek mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar dalam penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

Senator berlatar belakang aktivis tersebut lebih lanjut mengemukakan berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara yang telah memotret institusi Polri menjadi aktor kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi.

“Silakan lihat catatan terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI di tahun 2023, dimana kepolisian menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2.753. Peringkat ini menunjukkan Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM jika dibandingkan dengan data Komnas HAM di tahun-tahun sebelumnya. Silakan juga lihat Laporan Tahunan Ombudsman RI. Dalam rentang 4 tahun terakhir yakni, 2020-2023, kepolisian konsisten sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan. Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum Kompolnas sampai pada September 2023 saja, juga menunjukan data yang lebih masif lagi, yakni 1.150 pengaduan. Dengan rincian perilaku pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru,” ujar Senator Penrad.

Dengan bentangan data sedemikan panjang, bagi Penrad, patut kiranya DPR tidak tergesa-gesa menginisiasi RUU Polri. Keberadaan RUU Polri yang seharusnya guna menyelesaikan persoalan fundamental dan amanat reformasi untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian RI dan transparansi seperti perihal pengawasan, malah tidak mendapat tempat di dalam RUU ini. RUU Polri justru makin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memosisikannya sangat kuat. Di samping itu, RUU Polri secara substansi tidak memiliki agenda memperkuat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memihak kepentingan masyarakat sipil, hingga mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan yang akan melanggengkan impunitas terhadap anggota kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan atau pelanggar hukum. Persoalan fundamental dan amanat Reformasi untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian RI dan transparansi.

Bagi Penrad, yang menerima aspirasi dari jejaring lamanya sesama aktivis organisasi masyaraka sipil, menegaskan sikapnya meminta DPR maupun Pemerintah untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Polri pada masa legislasi ini, agar DPR juga tidak menyusun UU secara tergesa-gesa dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Ia juga meminta DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.

 

 

 Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir meningkatkan kesiapan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024. (26/06/2024)

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., turut hadir dalam kegiatan sosialisasi PSU yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pihak terkait memahami tata cara dan aturan dalam PSU tersebut.

Dalam upaya pengamanan, Kabag OPS Polres Samosir telah berkoordinasi dengan KPU setempat mengenai jadwal, lokasi, tamu yang hadir, serta bentuk pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I. Selain itu, personil Polres Samosir juga ditempatkan di kantor KPU, Bawaslu, dan gudang logistik Pemilu 2024 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para petugas serta barang-barang logistik.

Personil dari Polsek Pangururan, Sat Binmas, dan Bhabinkamtibmas melaksanakan cooling system atau penggalangan terhadap masyarakat Desa Pardomuan I. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat bekerja sama dengan Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang,  selama dan setelah pelaksanaan PSU berlangsung.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, “Polres Samosir telah melaksanakan koordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan I, yang direncanakan pada tanggal 29 Juni 2024.”

Untuk memaksimalkan  pengamanan pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan I, Polres Samosir akan mengadakan Apel Kesiapan di Lapangan Mako Polres Samosir pada hari Jumat, 28 Juni 2024.”

“Kegiatan ini merupakan langkah akhir pengecekan kesiapan Polres Samosir dalam mengoptimalkan pengamanan pelaksanaan PSU,” tutup Brigpol Vandu P Marpaung. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunneqs.com – Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone, di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku yakni berinisial SS (19) warga Jalan Nibung dan LK (22) warga Jalan  Pendidikan, Dusun VI, Suka Damai, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan peristiwa pencurian itu dialami korban RST (28) warga Jalan Setia Budi Gang Family Link 9, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban mengalami kehilangan satu buah handphone di Jalan Gajah Medan saat menunggu orderan di pelataran parkiran salah satu restoran rumah makan,” kata Kompol Yayang, Minggu (23/06/2024).

Korban yang saat itu menyadari handphone miliknya dicuri pelaku dari cantolan di holder stang sepeda motor, langsung mengejar pelaku dan berteriak.

Korban mengalami kehilangan satu buah handphone di Jalan Gajah Medan saat menunggu orderan di pelataran parkiran salah satu restoran rumah makan,” kata Kompol Yayang.

Korban yang saat itu menyadari handphone miliknya dicuri pelaku dari cantolan di holder stang sepeda motor, langsung mengejar pelaku dan berteriak.

Kedua pelaku berhasil diamankan ketika personel kita yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun bersama Panit 2 Reskrim Ipda Maulana sedang melaksanakan patroli mobile dan melihat korban sedang mengejar sambil berteriak maling kearah kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Redmi warna biru muda milik korban.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku perbuatannya dan saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbnnews.com- Medan – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang, menerima langsung aspirasi dan keluhan dari warga binaan saat kontrol seputar lingkungan Rutan Kelas I Medan.

Didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan, Kasi Pengelolaan, Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Umum, Kaur Tata Usaha kegiatan Kontrol lingkungan ini merupakan tindakan konkrit ‘back to basics’ serta sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan sesuai Arah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, salah satunya yakni deteksi dini gangguan keamanan dan perdamaian.

“Hari ini saya bersama para pejabat struktural melakukan kontrol sekaligus menampung aspirasi dan keluhan warga binaan secara langsung dan memberikan informasi terkait hak hak warga binaan” jelas karutan Nimrot Sihotang.

Pada kesempatan ini pula, karutan berpesan agar para warga binaan selalu mengikuti program pelatihan yang ada dirutan agar menjadi pribadi yang lebih baik nantinya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan, Rabu(19/06/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, di perladangan Jln. Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Tersangka dalam kasus ini adalah FS(46), warga Dusun IV Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah satu batang pohon ganja setinggi 43 cm yang ditanam dalam polibag, lengkap dengan akar, batang, dan daun.

Kronologis kejadian bermula, Rabu(19/06), sekitar pukul 13.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan intens atas laporan masyarakat tentang adanya seorang yang menanam ganja, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap FS di lokasi yang telah disebutkan.

Saat penggeledahan terhadap badan tersangka serta lokasi perladangan, ditemukan tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka di dalam polibag.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa FS mengaku menanam sendiri tanaman ganja tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

“Untuk tersangka kini sudah kami ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H, Selasa(25/06/2024), di Mapolres Tanah Karo. ( Mabhirink Gutul )