RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Batu Bara.- Dalam rangka wujudkan iklim usaha yang kondusif, KPPU bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara Gelar Sosialisasi Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU,  Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi Kanwil I KPPU, Shobi Kurnia sebagai narasumber serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKPBJ, dan PPK di Lingkungan Pemkab Batu Bara, Senin ( 20/08/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Batu bara, Rusian Heri S.Sos, M.AP menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi  di Kabupaten Batu Bara bersumber dari potensi daerah yang cukup menonjol di sektor perindustrian, pertanian, perikanan dan perkebunan khususnya di sektor industri yang berpotensial tinggi untuk berkembang menjadi sebuah Kawasan daerah industri, hal ini dikarenakan salah satu desa di Kabupaten Batu Bara yaitu Kuala Tanjung, telah ditetapkan menjadi Daerah Ekonomi Khusus. Ini merupakan pengembangan wilayah industri dari KIM (Kawasan Industri Medan).

Besarnya potensi tersebut menuntut pemerintah daerah harus menciptakan iklim persaingan yang sehat untuk mendukung perkembangan ekonomi di Kab Batu Bara. “Mari kita manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Kab. Batu Bara.” ujar Rusian.

Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas dengan menyampaikan empat tugas utama KPPU, yaitu (1) penegakan hukum persaingan usaha, (2) pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah), (3) pengawasan merger dan akuisisi dan (4) pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM.

Dalam pemaparannya juga disampaikan sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggar UU No. 5 Tahun 1999 yang saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu dengan pengenaan denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran.

“Mempertimbangkan efek negatif dari pelanggaran hukum persaingan usaha, maka sudah seharusnya KPPU bekerja sama dengan stakeholder lainnya termasuk bersama Pemkab Batu Bara untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas Ridho.

Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam penjelasannya Shobi menegaskan bahwa kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM diantaranya: prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan. Dibalik adanya prinsip yang telah dijelaskan di atas, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008.

Dari sisi kebijakan pun KPPU siap untuk melakukan pendampingan bagi kepala dinas terkait, dalam penyusunan kebijakan dengan menggunakan AKPU yang juga sudah disinergikan dengan Kemendagri,” ujarnya.

Shobi pun mengaku jika melihat besarnya potensi UMKM di Kabupaten Batu Bara, KPPU berharap pola kemitraan berjalan secara sehat sehingga dapat turut meningkatkan kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, KPPU mengharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mensinergikan UMKM dengan pelaku usaha besar di Kabupaten Batu Bara.”Ke depannya KPPU dan Kabupaten Toba dapat berkolaborasi melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan berbagai kegiatan sosialisasi kemitraan baik di sektor retail, pertanian, peternakan dan sebagainya,” tegasnya

 

Lebih lanjut Hardianto menghimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5/ 1999. Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan. “Sekitar 75% dari laporan yang kami terima adalah terkait tender. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi”.

Mengakhiri paparannya, Hardianto mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret. Disamping itu, KPPU berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder seperti bagian pengadaan barang dan jasa, guna meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.

Para peserta disarankan untuk lebih berhati-hati ketika berdiskusi/  berkomitmen/ menbuat perjanjian/ melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum persaingan usaha, kaji kembali regulasi pengadaan barang/ jasa di lingkungan kerja masing-masing agar sejalan dengan persaingan usaha.

Mengakhiri kegiatan, Ridho mengapresiasi adanya kerja sama dari Pemkab Batu Bara untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU. Inisiatif ini menunjukkan adanya kesadaran (awareness) dari Pemkab Batu Bara terhadap pentingnya prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha sebagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan suatu kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Personil Polsek Munte berhasil mengatasi kemacetan total yang terjadi di Jalan Lintas Medan-Kota Cane, tepatnya di Desa Sarinembah, setelah sebuah truk tangki bermuatan gas dan truk bermuatan dolomit tergelincir dan terperosok di badan jalan pada Senin (19/8/2024).

Kapolsek Munte AKP Donal Tambunan, menjelaskan pihaknya langsung mengerahkan personil ke lokasi kejadian begitu menerima laporan terkait insiden tersebut. “Begitu mendapat laporan, kami segera menugaskan anggota untuk mengatur lalu lintas dan menghubungi mobil derek guna mengevakuasi truk yang terperosok. Kami juga meminta agar muatan truk dibongkar terlebih dahulu agar proses evakuasi bisa berjalan lebih cepat,” ujar Kapolsek.

Langkah langkah cepat dilakukan oleh personil Polsek Munte, di antaranya dengan mengatur parkir kendaraan secara segaris untuk menghindari penumpukan kendaraan serta menerapkan sistem buka tutup jalur lalu lintas. Selain itu, petugas juga menghimbau kepada para pengendara untuk menggunakan jalan alternatif guna menghindari kemacetan yang lebih parah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar arus lalu lintas bisa kembali lancar secepatnya. Situasi di lapangan saat ini sudah terkendali, dan arus lalu lintas telah dibuka dengan sistem buka tutup,” tambah Kapolsek.

Dengan tindakan cepat dan koordinasi yang baik, kemacetan berhasil diatasi dan situasi di lokasi kejadian berangsur normal. “Kami mengapresiasi kinerja seluruh personil yang terlibat dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati hati dalam berkendara, terutama di jalur jalur yang rawan kecelakaan,” tutup Kapolsek. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Utara, mengumumkan capaian dan kinerja APBN di wilayah Sumatera Utara hingga akhir Juli 2024.

Kinerja ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun global.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara Arridel Mindra yang juga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengatakan hal itu pada konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Jalan Diponegoro Medan Selasa (20/8/2024).

Saat itu Arridel didampingi Syaiful selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Parjiya selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, dan Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Arridel menyebut pendapatan dan Belanja Negara hingga akhir Juli 2024, total pendapatan negara di Sumatera Utara tercatat sebesar Rp21,36 triliun, yang setara dengan 47,51 persen dari target tahunan.

Meski terjadi penurunan sebesar 9,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Pendapatan negara tetap menjadi sumber utama dalam mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah di wilayah ini,” katanya

Belanja negara di Sumatera Utara juga menunjukkan perkembangan positif dengan realisasi mencapai Rp37,01 triliun, atau sekitar 52,65 persen dari pagu yang ditetapkan. Realisasi belanja ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,57 persen dibandingkan tahun lalu, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Defisit APBN tercatat sebesar Rp 15,65 triliun atau 61,78 persen dari pagu, namun masih berada dalam batas yang dapat dikelola dengan baik

Secara keseluruhan, katanya, kinerja APBN di Sumatera Utara hingga Juli 2024 menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

Pertumbuhan ekonomi yang stabil, inflasi yang terkendali, serta realisasi belanja yang efektif menunjukkan bahwa APBN tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja APBN dengan fokus pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan APBN dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga. SH beri Pembinaan dan arahan kepada anak anak yang terjaring saat Patroli pada hari sabtu (17 8/ 2024), pukul 11.00 wib atas Dumas adanya kelompok Pelajar yang akan melakukan tawuran.Kapolsek mengundang Orang Tua Murid ,senin 19 Agustus 2024 di Mapolsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Turut hadir ,AKP S.Gurusinga ,Ipda Joko Winarno ,Aiptu G.Nainggolan,Aiptu Heri Siswanto ,Aipda Tri Haryadi Orang Tua Wali Murid.

Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga SH mengundang para guru dan orang tua siswa

memberikan arahan dan bimbingan kepada anak anak sekolah yang terlibat akan tawuran pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 dan terjaring patroli  polsek perbaungan .

Dalam himbauan dan arahan tersebut kapolsek menyampaikan , Agar anak anak tidak ikut ikutan hal hal yang negatif . Seperti geng motor ataupun tawuran serta jangan sampai terlibat tindak pidana .

Dalam kesempatan tersebut kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga.SH Menghimbau kepada guru dan seluruh orang tua agar mengawasi kegiatan anak anaknya.

Melakukan kontrol yang melekat terhadap anak anak.  Kapolsek Perbaungan memberi penekanan terhadap anak anak untuk  memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.

Kenakalan tidak hanya mempengaruhi dirimu, tetapi juga keluarga, teman, dan orang lain di sekitarmu. Cobalah untuk memikirkan dampak jangka panjang dari setiap keputusan yang kamu buat.

memberikan arahan dan bimbingan kepada anak anak sekolah yang terlibat akan tawuran pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 dan terjaring patroli  polsek perbaungan . Dalam himbauan dan arahan tersebut kapolsek menyampaikan , Agar anak anak tidak ikut ikutan hal hal yang negatif . Seperti geng motor ataupun tawuran serta jangan sampai terlibat tindak pidana

Dalam kesempatan tersebut kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga.SH Menghimbau kepada guru dan seluruh orang tua agar mengawasi kegiatan anak anaknya. Melakukan kontrol yang melekat terhadap anak anak.

Kapolsek Perbaungan memberi penekanan terhadap anak anak untuk  memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kenakalan tidak hanya mempengaruhi dirimu, tetapi juga keluarga, teman, dan orang lain di sekitarmu. Cobalah untuk memikirkan dampak jangka panjang dari setiap keputusan yang kamu buat.

Perubahan tidak selalu mudah, tetapi adalah bagian penting dari pertumbuhan pribadi. Berani untuk membuat perubahan dalam perilaku dan kebiasaanmu merupakan langkah awal menuju perbaikan ,Ingatlah bahwa setiap orang membuat kesalahan. Yang terpenting adalah belajar dari kesalahan tersebut dan berusaha untuk memperbaiki diri. kunci sukses adalah disiplin . Mulai dari sekarang kalian sebagai generasi muda harus lebih disiplin.

Setelah memberikan arahan dan bimbingan di lakukan pemeriksaan kelengkapan sepeda motor diantaranya . Surat surat kendaraan . Perlengkapan sepeda motor baik helm. Kaca spion. Plat nomor kendaraan maupun knalpot blong. Jika kelengkapan sudah terpenuhi sepeda motor di kembalikan kepada para siswa dan orang tua masing masing. ( Mabhirink Gutul )

 

 

 Rimbunnews.com – Medan – PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu terungkap dalam Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, Senin (19/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya dilansir Selasa (20/8/2024) menyebut sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

Agenda sidang itu Penyampaian Tanggapan terhadap LDP oleh Terlapor.

Sebagaimana informasi sebelumnya, perkara bermula dari akuisisi dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anakusaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha berlokasi di berbagai kota besar.

Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu AnakPusura Tegalsari, Surabaya.

Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022. Namun baru dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Sehingga dalam sidang sebelumnya di tanggal 12 Agustus 2024, Investigator KPPU dalam LDP menduga Terlapor telah melakukan pelanggaran atas Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 sebagai akibat keterlambatan selama 54 hari kerja yang dilakukan Terlapor.

PT Morula Indonesia dalam sidang diwakili Kuasa Hukumnya menyampaikan pihaknya mengakui dan menerima seluruh LDP. Dengan adanya tanggapan tersebut, mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, maka Majelis Komisi memutuskan akan melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan agenda Pemeriksaan Terlapor.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini. Informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan lalu lintas kepada pelajar di pagi hari, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Pos Padat Pagi yang dijalankan oleh Personel Sat Lantas Polres Samosir. Pengecekan ini juga melibatkan personel Pos Lantas di wilayah hukum Polres Samosir.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah instruksi terkait dari Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir. Pengaturan arus lalu lintas pagi difokuskan di jalur-jalur yang sering dilalui oleh pelajar, seperti Simpang SMPN 2 Pangururan, Simpang HKBP Bolon, Simpang 4 Pegadaian, dan beberapa lokasi lainnya di Pangururan serta Simanindo.

Kegiatan pengecekan dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 06.30 WIB di Lapangan Mako Polres Samosir, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir. Dalam arahannya, AKP Natanail Surbakti menekankan pentingnya kelancaran lalu lintas bagi pelajar, serta menginstruksikan agar setiap kendaraan yang menurunkan penumpang pelajar diposisikan dengan baik untuk mencegah gangguan lalu lintas.

Setelah apel, personel Sat Lantas Polres Samosir melanjutkan dengan pengaturan arus lalu lintas di tempat-tempat ramai dan rawan kecelakaan, khususnya di lokasi yang dilalui pelajar. Selain itu, personel juga memberikan teguran humanis kepada pengendara yang tidak tertib dan melakukan penindakan tertulis terhadap pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. Personel juga terlihat membantu menyeberangkan pelajar.

Brigpol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menyampaikan bahwa tujuan dari pengaturan arus lalu lintas pagi ini adalah untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada para pengendara, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan tertib dan disiplin.

“Hasil pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas pagi ini berjalan lancar, tidak ada kemacetan, dan tidak ada laporan kecelakaan serta pelajar tepat waktu memasuki sekolah. Personel yang ditugaskan hadir dan optimal dalam melaksanakan tugasnya hasil pengecekan Si Propam Polres Samosir dan Kapolsek Jajaran,” tutup Brigpol Vandu P Marpaung. (. Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Deliserdang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Polresta Deli Serdang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024 di Lapangan Hijau Polresta Deli Serdang, Senin (19/08/2024).

Di kesempatan ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK sekaligus bertindak sebagai pemimpin apel menyampaikan amanat  yang menyebutkan bahwa Apel gelar pasukan ini diselanggarakan untuk melakukan pemeriksaan personil , sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pengamanan pilkada serentak 2024.

“Ini sebagai wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan pilkada serentak 2024 di Kab. Deli Serdang khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang berjalan lancar aman dan damai,” ucapnya

Lebih lanjut, dalam amanat ini disampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini juga didukung oleh unsur TNI, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dengan sandi Operasi Mantap Praja Toba 2024, yang mana kegiatan ini akan dilaksanakan selama 147 hari yang dimulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai 31 Maret 2025.

“Untuk jumlah personil Polresta Deli Serdang yang akan diterjunkan dalam operasi ini sebanyak 610 personil dan akan dibantu oleh unsur TNI dan pemerintahan guna memastikan keamanan selama proses pemungutan suara agar tercipta pemilukada yang aman, nyaman dan tenang,” lanjutnya.

Kapolresta Deli Serdang juga mengatakan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus bekerja keras guna menjamin penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 di Wilkum Polresta Deli Serdang dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.

Hadir dalam pelaksanaan Apel gelar pasukan operasi mantap praja toba 2024 ini, Forkopimda Kab. Deli Serdang, PJU Kab. Deli Serdang, Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu, OPD terkait, tokoh masyarakat dan juga para tamu undangan serta peserta Apel gelar pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024.( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com –  Deliserdang – Kodim 0204/Deli Serdang Laksanakan Kegiatan Apel Gelar Pasukan TNI dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Daerah Tahun 2024 Bertempat di Lapangan Hijau Makodim 0204/Deli Serdang

Kegiatan Dipimpin oleh Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Inf Alex Sandri, SHub, dan dihadiri oleh Polresta Deli Serdang, Polres Serdang bedagai , Kasdim 0204/ DS Mayor Czi TM Panjaitan, Plt Setda tebing tinggi H Kamlan SH, Mewakili Bupati Sergei  Bapak Fikar, Komandan regu Pemadam kebakaran Kab Deli Serdang Bapak Hamdani Atmaja

Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut, Dandim 0204/Deli Serdang mengucapkan selamat datang kepada seluruh undangan dan terimakasih kepada seluruh jajaran Kodim 0204/Deli Serdang yang telah mendukung kegiatan pergelaran pasukan dalam rangka persiapan keamanan Pemilu Serentak Daerah 2024.

Sebagaimana kita pahami bersama pelaksanaan tupoksi TNI AD dan perkembangan dinamika lingkungan strategis baik dalam lingkup global, regiaonal maupun nasional yang komplek dan dinamis.

“Sebagai aparatur negara TNI / Polri tidak henti hentinya menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik dari kalangan tokoh agama, masyarakat dan tokoh adat ikut andil dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” katanya.

Beliau juga menghimbau untuk seluruh anak bangsa agar terus bersinergi dengan TNI / Polri dalam upaya menjaga stabilitas keamanan pada pelaksanaan Pemilu Daerah Serentak 2024.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka dalam rangka apel Pilkada Serentak 2024 kesiapan personel TNI di Wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pengamanan Pemilu Daerah Serentak 2024 demi terciptanya Pemilu yang aman, tertib, lancar, dan damai.( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan  – Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan barak narkoba di Jalan Jermal, Sumatera Utara, Senin 19/8/2024, sekira siang.

Dalam penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan 6 orang pemakai narkoba dan membakar barak yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi mengatakan penggerebekan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Kegiatan rutin kami melakukan penggerebekan kampung narkoba atas laporan masyarakat bahwa di Jermal masih ada barak – barak untuk tempat menggunakan narkoba, setelah kita datangi kemari kita amankan ada 6 orang diduga mereka pengguna narkoba,” terang AKP Heryadi.

Selain mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pemakai narkoba, petugas juga membakar barak yang sering digunakan agar tidak menjadi tempat yang sama.

“Dibelakang kami ini ada barak yang digunakan, itu langsung kita bakar agar tidak bisa digunakan lagi. Kita juga akan koordinasi selalu dengan pemuda masyarakat, kepling dan toko agama untuk mengawasi tempat – tempat yang diduga menjadi tempat penyalahan narkoba,” tutup Kanit Reskrim.

Warga Jalan Jermal saat dimintai keterangan menyebutkan bandar narkoba tidak pernah tersentuh, ia menduga adanya ‘upeti’ mengalir ke petugas sehingga hanya mengorbankan para pemakai narkoba saja.

“Setiap penggerebekan pasti pemakai narkoba saja yang ditangkap. Siap itu pengedar dan bandarnya menjual barang haram itu lagi di lokasi itu,” kesal warga yang sebelumnya pernah memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7. ( TIM )

 

Rimbunnews.com – Sergai – Polres Serdang Bedagai (Polres Sergai) bersama unsur Forkopimda menggelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024 di Lapangan Mapolres, Kecamatan Sei Rampah, pada Senin (19/08/2024).

Apel ini menjadi langkah awal persiapan pengamanan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Dalam amanatnya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH, yang diwakili oleh Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea, S.Sos, menegaskan bahwa apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan akhir personel yang akan terlibat dalam Operasi Mantap Praja Toba 2024.

“Operasi ini krusial untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar. Pilkada kali ini bukan hanya sekadar pesta demokrasi, tetapi juga merupakan penentu masa depan bangsa kita,” ungkap Kompol E. Sibuea.

Operasi Mantap Praja Toba 2024 akan melibatkan 321 personel dari Polres Serdang Bedagai, dengan dukungan dari TNI, lembaga, instansi terkait, dan mitra kamtibmas lainnya.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 24 Agustus 2024 dan akan mengamankan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga pemungutan suara.

Sebagai bagian dari operasi, Polres Sergai juga meluncurkan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cooling System.

Program ini bertujuan untuk memperkuat narasi persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengantisipasi potensi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA, propaganda, dan kampanye hitam.

“Operasi ini diiringi dengan penguatan strategi komunikasi publik untuk memastikan masyarakat teredukasi dan terus menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada 2024,” tambah Kompol E. Sibuea.

Polres Sergai telah melakukan pemetaan potensi konflik sosial berdasarkan indeks kerawanan Pilkada 2024. Setiap konflik yang muncul akan ditangani dengan pendekatan hukum yang berpegang pada prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Dalam penanganan tindak pidana Pilkada, Polres Sergai akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, sehingga mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

Mengakhiri amanatnya, Kompol E. Sibuea memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh personel yang terlibat, seperti meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, memastikan kesiapan sarana dan prasarana, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga sinergisitas dan soliditas antar personel dan stakeholder terkait.

“Selamat bertugas kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Toba 2024. Mari kita amankan Pilkada 2024 demi mewujudkan Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama,” tutupnya.

Apel tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Sergai yang diwakili oleh Asisten Drs. Zulfikar, Dandim 0204 Deli Serdang yang diwakili oleh Danramil Sei Rampah KAPTEN INF. Abdul Malik, Kajari Sergai yang diwakili oleh Kasi Intel Romel Tarigan, S.H., Ketua KPU Sergai Agusli Matondang, S.H., serta Ketua Bawaslu Sergai yang diwakili oleh Handi Gunawan.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing partai politik se-Sergai, para PJU Polres Sergai, para Kapolsek jajaran, OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Sergai. (Mabhirink Gutul )