Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut

oleh

Rumbunnews.com – Medan – Seorang pria berinisial NN (45) tak berkutik saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebeknya di sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/5/2026) sore.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,01 gram, uang tunai Rp50 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba, dua plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.

Baca juga  Polda Sumut Ungkap Modus Baru: Sindikat Narkoba Rekrut PMI Jadi Kurir

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang sedang dipegang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual,” ujar Andy.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada tersangka.

“Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas Andy Arisandi.(Mabhirink Gutul)