Di Pinggir Jalan hingga Rumah Warga, Dua Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Bersama Sabu Hampir 9 Gram

oleh

Rimbunnews.com – Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Kali ini, personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Sabtu (25/4/2026) sore.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang Selakar, Kecamatan Munte. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.G. (52), warga Kecamatan Munte, saat berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,91 gram yang dibungkus tisu dan berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, W.G. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.

Baca juga  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil mengamankan pria berinisial P.S. (45). Dari tangan tersangka kedua ini, ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 1,09 gram, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru serta dua unit telepon genggam dari kedua tersangka.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga  Polres Samosir Gelar Program Polisi Sahabat Anak, Sambut Outing Class PAUD/TK Pelita Bangsa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (Mabhirink Gutul)