Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

oleh

 

Rimbunnews.com – Sergai  – Sumatera Utara, Sergai-Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat meringkus (Tangkap) Pria berinisial S (50) als P diduga pengedar dari lokasi yang sering dijadikan lapak mengkonsumsi sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga, pada Senin (12/1/26) sekitar Pukul.12.30 Wib.

Penangkapan terhadap warga sekitar TKP ini hasil informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal

“Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat bahwasannya pelaku berjualan dirumah kosong depan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penggerebekan, dan pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H. M.H, Selasa (20/1/26).

Baca juga  Dalam Rangka Bulan Ulambana, Pengurus  PTITD.SI & MARTRISIA Komda Sumut Kunjungi Tempat Ibadah Tridharma 

Dari dalam rumah kosong tersebut lanjutnya, ditemukan barang bukti sebanyak 13 (Tuliga bekas) paket plastik berisikan diduga sabu seberat 80 Gram, dalam keadaan berserakan, 3 (Tiga) Pipet bentuk skip, 1 (Satu) Dompet, 1 (Satu) plastik kecil kosong, dan 2 (Dua) unit handphone Android.

“Dari hasil interogasi, S alias Pals P, mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari orang tidak dikenal) di Desa Belidaan, Serdang Bedagai. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, siang ini membenarkan penangkapan terhadap tersangka S als P, dan telah diamanatkan beserta barang bukti yang ditemukan.

Baca juga  Polres Tanah Karo Ungkap  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Atas peristiwa ini, S alias P, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No.1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana”, Pungkasnya. (Mabhirink Gutul)