Rimbunnews.com – Sergai – Respon cepat dan sigap ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama S D S, laki-laki berusia 32 tahun, warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi diduga sabu seberat kotor 10,04 gram dan satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menuturkan bahwa J kini telah ditetapkan sebagai DPO, dan upaya pengejaran masih terus dilakukan.
“Menurut pengakuan tersangka S D S, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Jeri (J), yang tinggal di wilayah Perbaungan. Namun lokasi rumahnya belum diketahui pasti. Barang itu diserahkan kepada S D S untuk diedarkan,” jelas IPTU Manullang.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan yakni IPDA Joko Winarno, SH, AIPTU Azhar Ritonga,vAIPTU JH. Op. Sunggu,bAIPDA Sucipto, BRIPKA Febrian S., BRIPKA Yosi dan BRIGADIR Rizki Lubis. ( Mabhirink Gutul)


