Penrad Siagian Soroti Konflik Agraria dan Ketidakadilan DBH di Sidang Paripurna DPD RI

oleh

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam forum resmi tersebut, Penrad menekankan bahwa keberadaan DPD RI harus semakin kuat dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia mengapresiasi pimpinan sidang yang telah menyampaikan sejumlah isu strategis dalam rapat tersebut.

Namun, Penrad menegaskan agar hal-hal tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan dibawa ke pembahasan komite dan alat kelengkapan DPD.

“Terima kasih pimpinan sudah menyampaikan isu-isu strategis, dan kita berharap DPD semakin signifikan keberadaannya untuk Indonesia yang lebih baik ke depan,” kata Penrad seperti mengutip keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, setelah masa sidang berikutnya dibuka, isu-isu besar yang menjadi perhatian publik harus diakomodasi dalam agenda resmi DPD.

Baca juga  Massa Simalungun Bergerak, Anggota DPD Penrad Siagian Tuntut PTPN IV Tak Ubah Kebun Teh Jadi Sawit

Menurutnya, hanya dengan cara itu, DPD RI dapat memperlihatkan peran nyata sebagai representasi daerah.

“Setelah ini kita akan memasuki masa-masa sidang berikutnya, tadi kita mendengar ada banyak-banyak isu strategis yang saya berharap akan dimasukkan pada agenda-agenda komite dan alat kelengkapan DPD RI,” ujarnya.

Penrad kemudian menguraikan beberapa isu strategis yang menurutnya sangat mendesak. Pertama adalah persoalan distribusi tata ruang dan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia.

Ia menyebut kasus-kasus konflik tanah kini muncul di hampir semua pulau besar, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

“Itu di Aceh sudah muncul, kemudian di Pelalawan Riau, di Kalimantan, Papua, dan lain-lain. Semua terkait kepentingan negara maupun korporasi swasta. Saya pikir ini harus dijadikan kebijakan politik dari DPD untuk memikirkan ulang soal tata ruang,” tegas Penrad.

Baca juga  Bencana Alam Sumatra, Anggota DPD Penrad Siagian: Negara Bertanggung Jawab Pulihkan Kerusakan

Selain agraria, ia menyoroti otonomi daerah yang dinilainya semakin tergerus. Penrad menilai kecenderungan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah menimbulkan ketimpangan dan melemahkan posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan masing-masing.

Isu berikutnya yang juga disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Penrad secara khusus menyinggung situasi di Sumatra Utara, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurutnya, kebijakan DBH yang diatur Kementerian Keuangan sangat tidak adil bagi daerah penghasil.

“Saya kurang tahu dengan provinsi lain, tapi khusus Sumatra Utara, DBH itu khusus sektor perkebunan. Ini berlaku (dibahas) karena soal kebijakan ekonomi dari Kementerian Keuangan. Ini sangat tidak adil. Saya pikir teman-teman harus melihat persoalan ini kembali,” ucapnya.

Ia menekankan agar isu-isu tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa tindak lanjut. Penrad mendorong agar komite-komite DPD segera membahas persoalan itu secara mendalam untuk kemudian diparipurnakan sebagai keputusan politik lembaga.

Baca juga  Anggota BAP DPD RI Penrad Siagian: Pencabutan Izin PT TPL Momentum Kembalikan Tanah Ulayat di Samosir

“Isu-isu ini penting, tidak hanya untuk kepentingan daerah tertentu, tapi menyangkut masa depan tata kelola pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutupnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang disoroti Penrad merupakan aspirasi pemerintah daerah sekaligus hak daerah yang kekayaan alamnya diambil perusahaan. Menurutnya, ada ketidakadilan karena DBH sektor perkebunan jauh lebih kecil dibandingkan DBH dari sektor pertambangan.

“Pulau Sumatra, khususnya Sumatra Utara, DBH sektor perkebunan tahun ini bukannya naik malah justru turun. Ini ketidakadilan bagi daerah. Bagaimana daerah diminta tidak bergantung pada dana pusat, tetapi DBH yang diberikan tidak seimbang dengan kekayaan alam yang diambil,” ujarnya.

Penrad juga mengingatkan agar kewenangan daerah tidak terus dipangkas atau diambil alih pusat. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah akan luntur jika kewenangan semakin banyak ditarik ke pemerintah pusat.[]