Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU atas Google Soal Praktik Monopoli

oleh

Rimbunnews.com – Jakarta – Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU atas Google Soal Praktik Monopoli

JAKARTA, Truhtpost – Upaya menyetujui Google LLC terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak penolakan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menguatkan Putusan KPPU atas perkara pelanggaran persaingan usaha oleh raksasa digital tersebut dalam penerapan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).

Putusan atas perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst dibacakan dalam konferensi terbuka pada hari Rabu, 19 Juni 2025. Pengadilan menolak semua pendapat Google dan menyatakan bahwa perusahaan itu terbukti melakukan praktik monopoli dan menyinkronkan posisi dominan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024.

Baca juga  Tekait Pelaksanaan PON XXI, Satlantas Polres Sergai Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Google diduga mengizinkan para pengembang aplikasi yang ingin menggunakan Google Play Store untuk mengadopsi sistem pembayaran GPB System dengan tarif layanan 15%-30%. Pengembang yang menolak dikenakan sanksi, termasuk penghapusan aplikasi dari toko dare tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, KPPU menjatuhkan vonis pada tanggal 21 Januari 2025. Dalam putusannya, Google LLC dikenai denda sebesar Rp202,5 ​​miliar. Perusahaan juga mewajibkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran internal mereka di Google Play Store dan membuka kesempatan bagi pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB), disertai insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Baca juga  Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Google sempat mengajukan persetujuan melalui surat resmi tertanggal 7 Februari 2025, namun kini seluruh argumen tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga.

Putusan ini memperkuat posisi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di ranah ekonomi digital. ( Rel )