Rimbunnews.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses hukum itu mencakup dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan industri pinjaman bold atau Pindar.
OJK menyatakan, pengaturan batas suku bunga sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen terhadap pinjaman ilegal.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan pinjaman ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Selasa (20/5/2025).
Menurut Agusman, pengaturan bunga juga bertujuan menjaga integritas industri pinjaman berani berbasis teknologi atau LPBBTI. Sebelum peraturan resmi OJK terbit, pengaturan bunga dilakukan oleh Asosiasi Fintech Danaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal itu merupakan Arah OJK dalam Kode Etik yang berlaku sebelum SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 dikeluarkan. Kini, peran AFPI juga diatur dalam POJK 40 Tahun 2024 tentang layanan pendanaan berani.
Selain itu AFPI diminta membantu pengawasan anggota dan menertibkan mereka agar mematuhi batas suku bunga yang berlaku.
“Peraturan ini sangat penting demi pelindungan masyarakat dan menjaga kestabilan industri,” ujar Agusman.
OJK menyatakan akan terus menegakkan kepatuhan terhadap batas suku bunga melalui berbagai langkah penegakan hukum. Evaluasi atas batas maksimum bunga akan dilakukan secara berkala, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
( Mabhirink Gutul )


