Dalam Sebulan, Polres Sergai Tuntaskan 13 Laporan dan Ungkap Kasus 3C

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Dalam kurun waktu sebulan, 1-28 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap 13 laporan polisi (LP) dengan beragam kasus, yang diterima pihaknya terkait tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan, dengan 2 kasus yang melibatkan 2 tersangka diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK MH, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengatakan dari 13 laporan kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus melibatkan 2 tersangka telah berdamai melalui Restorative Justice dan mencabut laporannya, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Baca juga  Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren Salurkan 300 Paket Bansos Kepada Masyarakat Sekitar

“Sementara itu, 16 tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Jumat (28/02/2025).

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap diantaranya, pencurian dengan pemberatan (curat) 8 LP, 14 orang tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 3 LP, 2 tersangka dan pencurian biasa 2 LP, 2 tersangka.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polres Sergai dan jajarannya berhasil mengamankan beragam barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, seperti sepeda motor, laptop dan handphone serta barang bukti lainnya. ( Mabhirink Gutul)