Rimbunnews.com – Medan – Terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, PT Maruka Indonesia dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untukMendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Sanksi denda tersebutdibacakan Ketua Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha dengan anggota Mohammad Reza dan Hilman Pujana pada sidang majelis pembacaan putusan, Rabu (26/2/2025) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur melalui keterangan persnya menyebutkan, investigator KPPU menindaklanjuti laporan publik adanya persekongkolan yang dilakukan beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut lanjutnya, terdiri dariPT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. Pelapor dalam perkara ini lanjutnya, PT CKI yang juga PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Sebagai laporannya. PT CKIjuga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor
Dalam laporan dugaan pelanggaran, Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
dilakukan para Terlapor.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan investigator juga para Terlapor.
Para Terlapor sendiri
dinilai Majelis Komisi tidak patuh hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak mau menghadiri persidangan di KPPU. Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, juga penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa.
Majelis Komisi juga menilai
persaingan tidak sehat dalam perkara ini terjadi karena para Terlapor merebut konsumen pelapor, dan tidak berupaya untuk memperluas pasar dengan mencari konsumen baru.
“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan PT Maruka Indonesia, Terlapor I dan saudara Hiroo Yoshida, Terlapor II terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor lainnya, PT Unique
Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda pada Terlapor II, karena bukan pelaku usaha.
Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan
ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan Pelapor dalam persidangan. ( Rel)


